News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

RKUHP Tak Pidanakan LGBT, Tapi Bisa Jerat Perbuatan Cabul Yang Dilakukan Sesama Jenis

Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD berjanji bakal memasukkan LGBT dalam RKUHP sehingga pelaku bisa dipidana. 
Senin, 11 Juli 2022 - 18:41 WIB
Ilustrasi LGBT
Sumber :
  • pixabay

Jakarta - Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD berjanji bakal memasukkan LGBT dalam RKUHP sehingga pelaku bisa dipidana. 

Namun, faktanya dari 91 halaman RKUHP draft 4 juli 2022, tidak ditemukan satupun pasal mengenai hal itu. 
Juru bicara tim sosialisasi RKUHP Kemenkumham Albert Aries mengatakan tidak ada aturan spesifik terkait sanksi pidana bagi kelompok LGBT. Sebab, dia menjelaskan RKUHP tidak mengkriminalisasi LGBT karena bersifat netral terhadap gender. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi, hal itu jelas tidak dikriminalisasi dalam RKUHP soal LGBT," jelasnya. 

Ia menambahkan, dalam pengaturan Buku Kedua RKUHP, tidak lagi dibedakan antara kejahatan (mijsdriven) atau pelanggaran (overtrendingen) sehingga yang ada hanya ada istilah “Tindak Pidana”. Oleh karena itu, dalam RKUHP, LGBT bukan merupakan Tindak Pidana. 

Sementara itu, penggunaan pasal 418 RKUHP yang sebelumnya disebut oleh Menkopolhukam Mahfud MD dapat digunakan untuk menjerat perbuatan LGBT sebenarnya tidak difokuskan bagi LGBT saja.

"Semua Tindak Pidana yang diatur dalam RKUHP bersifat lex stricta (ketat) dan lex certa (jelas), sehingga perbuatan hanya dapat dipidana dalam Pasal 418 RKUHP mengenai Tindak Pidana Percabulan Terhadap Orang Lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya."

Namun, dia menekankan hal itu terjadi bila dilakukan di depan umum, atau secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, atau yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi (secara alternatif).

"Itu dilakukan di depan umum, secara paksa dengan kekerasan, ancaman kekerasan, dan yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi (secara alternatif)," ujar Albert kepada tvOne, Senin (11/7/2022). 

Berdasarkan draf RKUHP yang didapat wartawan dari pemerintah, Kamis (9/6/2022), pengaturan itu tertuang dalam Pasal 420 ayat yaitu: 

Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

Kemudian hukuman akan diperberat apabila dipublikasikan, yaitu bisa dihukum 9 tahun penjara.

"Yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun," bunyi Pasal 420 ayat 1c. (lgn/ebs)


Catatan Redaksi:

Judul dan kalimat dalam isi berita telah diubah sesuai hak jawab dan ralat dari Juru bicara tim sosialisasi RKUHP Kemenkumham Albert Aries sebagai berikut

1. Saya perlu menegaskan bahwa LGBT memang tidak pernah di-kriminalisasi dalam RKUHP, karena RKUHP merupakan ketentuan pidana yang netral terhadap gender dan juga tidak pernah mengatur secara spesifik mengenai sanksi pidana terhadap kelompok gender tertentu.

2. Dalam pengaturan Buku Kedua RKUHP, tidak lagi dibedakan antara kejahatan (mijsdriven) atau pelanggaran (overtrendingen) sehingga yang ada hanya ada istilah “Tindak Pidana”. Oleh karena itu, dalam RKUHP, LGBT bukan merupakan Tindak Pidana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

3. Semua Tindak Pidana yang diatur dalam RKUHP bersifat lex stricta (ketat) dan lex certa (jelas), sehingga perbuatan hanya dapat dipidana dalam Pasal 418 RKUHP mengenai Tindak Pidana Percabulan Terhadap Orang Lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya, yang pemenuhan unsurnya bergantung pada unsur (bestandeel) lainnya  jika: dilakukan di depan umum, atau secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, atau yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi (secara alternatif)

Catatan Redaksii: Berita ini diadukan serta telah dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik dan telah dikoreksi.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

341.000 Penumpang Terdampak Penutupan 8 Bandara Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau

341.000 Penumpang Terdampak Penutupan 8 Bandara Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau

AHY menuturkan penutupan bandara dilakukan lantaran abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau mengandung material berbahaya dapat mengganggu mesin pesawat.
Tak Hanya Febrie Adriansyah, Kejagung Juga Periksa Pihak Perbankan Terkait Kasus Korupsi dan TPPU

Tak Hanya Febrie Adriansyah, Kejagung Juga Periksa Pihak Perbankan Terkait Kasus Korupsi dan TPPU

Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan......
AHY Minta Kader Kawal Pertumbuhan Ekonomi Supaya Adil: Kesejahteraan harus Disebar ke Semua Wilayah

AHY Minta Kader Kawal Pertumbuhan Ekonomi Supaya Adil: Kesejahteraan harus Disebar ke Semua Wilayah

Menurut AHY, ekonomi berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari pekerjaan, penghasilan, daya beli, pendidikan, hingga akses terhadap layanan kesehatan.
Usut Kasus Korupsi Tata Kelola MBG, Kejagung Periksa Pegawai BUMN hingga ASN BGN

Usut Kasus Korupsi Tata Kelola MBG, Kejagung Periksa Pegawai BUMN hingga ASN BGN

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan, pada Selasa (8/9/2026), pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi.
Viral Pria Lompat ke Rel Tanah Abang Saat KRL Datang, Begini Kronologi dan Kondisinya

Viral Pria Lompat ke Rel Tanah Abang Saat KRL Datang, Begini Kronologi dan Kondisinya

Viral pria diduga lompat ke rel saat KRL hendak masuk Stasiun Tanah Abang. Masinis mengerem, petugas mengevakuasi dan menyerahkannya ke pihak rehabilitasi
Menpora Apresiasi Dukungan Dubes Jepang untuk Kontingen Indonesia yang akan Berlaga di Asian Games dan Asian Para Games 2026

Menpora Apresiasi Dukungan Dubes Jepang untuk Kontingen Indonesia yang akan Berlaga di Asian Games dan Asian Para Games 2026

Menpora Erick Thohir apresiasi dukungan dari Dubes Jepang, Ueno Atsushi, untuk Kontingan Indonesia yang akan berlaga di Asian Games dan Asian Para Games 2026.

Trending

341.000 Penumpang Terdampak Penutupan 8 Bandara Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau

341.000 Penumpang Terdampak Penutupan 8 Bandara Imbas Erupsi Gunung Anak Krakatau

AHY menuturkan penutupan bandara dilakukan lantaran abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau mengandung material berbahaya dapat mengganggu mesin pesawat.
Bukan Hoaks, Kapolsek Metro Tanah Abang Konfirmasi soal Dugaan Bunuh Diri Fajar Sahrudin di GBK

Bukan Hoaks, Kapolsek Metro Tanah Abang Konfirmasi soal Dugaan Bunuh Diri Fajar Sahrudin di GBK

Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Dhimas Prasetyo mengonfirmasi pihaknya memang telah mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP terhadap kematian Fajar Sahrudin.
Kronologi Lengkap Kasus Bunuh Diri di GBK yang Viral di Medsos Bernama Fajar Sahrudin

Kronologi Lengkap Kasus Bunuh Diri di GBK yang Viral di Medsos Bernama Fajar Sahrudin

Viral satu kasus bunuh diri di media sosial (Medsos) yang masih didalami oleh Kepolisian. Korban FS ditemukan tak bernyawa di kawasan GBK, Jakarta.
Barang Bukti Ini yang Ditemukan Polisi saat Menemukan Fajar Sahrudin Meninggal Dunia di GBK

Barang Bukti Ini yang Ditemukan Polisi saat Menemukan Fajar Sahrudin Meninggal Dunia di GBK

Berdasarkan hasil oleh TKP Polsek Tanah Abang bersama Polres Jakarta Pusat kalau penemuan jasad dari Fajar Sahrudin ditemukan di GBK. Kini cuitannya jadi viral
Isi Surat Terakhir Fajar Sahrudin untuk Sang Kakak sebelum Jasadnya Ditemukan di GBK: Jangan Utak-atik Rekeningku

Isi Surat Terakhir Fajar Sahrudin untuk Sang Kakak sebelum Jasadnya Ditemukan di GBK: Jangan Utak-atik Rekeningku

Fajar Sahrudin mendokumentasikan aktivitasnya membuat kado perpisahan. Ia juga menulis tangan beberapa surat, dimana salah satunya ditujukkan untuk sang kakak.
Surat Terakhir Fajar Sahrudin untuk Pihak Berwenang dalam Autobiografinya: Silahkan Autopsi, Cek Lambungku

Surat Terakhir Fajar Sahrudin untuk Pihak Berwenang dalam Autobiografinya: Silahkan Autopsi, Cek Lambungku

Melalui surat yang ia tulis tangan secara rapi di autobiografinya tersebut, Fajar Sahrudin menyampaikan pernyataan untuk pihak berwenang boleh mengautopsinya.
Alasan Para Pemain Timnas Indonesia Geruduk Kreator Konten Australia: Welber Jardim hingga Justin Hubner Susul Mathew Baker

Alasan Para Pemain Timnas Indonesia Geruduk Kreator Konten Australia: Welber Jardim hingga Justin Hubner Susul Mathew Baker

Para pemain Timnas Indonesia terpantau meramaikan kolom komentar salah satu podcaster Australia, Daniel Olaniran. Hal itu viral lantaran dirinya menyebut jika skuad Garuda tak mengerti sepak bola. 
Selengkapnya

Viral