(Surat panggilan pemeriksaan untuk saksi korban kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh anggota DPR RI. Sumber: istimewa)
Sebelumnya, Ketua DPP Demokrat bidang hukum dan HAM Didik Mukrianto mengatakan pihaknya belum mendapat informasi lengkap mengenai kasus itu.
"Saya belum tahu standing infonya yang utuh, baru membaca dari berbagai media," kata Didik saat dihubungi tvonenews.
Menurutnya, jika kasus tersebut benar terbukti, maka aparat penegak hukum harus melakukan proses hukum yang transparan, profesional, dan akuntable dengan tetap memegang asas hukum termasuk asas praduga tidak bersalah.
"Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Semua berhak atas akses keadilan dan tidak ada yang kebal hukum," tegas Didik. (viva/ito)
Load more