LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng (kiri) dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Sumber :
  • ANTARA

Ombudsman Temukan Tiga Malaadministrasi Pengangkatan PJ Kepala Daerah

Ombudsman RI menemukan tiga bentuk malaadministrasi dalam pengangkatan penjabat kepala daerah oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Selasa, 19 Juli 2022 - 17:50 WIB

Jakarta - Ombudsman RI menemukan tiga bentuk malaadministrasi dalam pengangkatan penjabat kepala daerah oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (19/7/2022), mengatakan temuan tersebut merupakan tindak lanjut laporan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang terdiri atas KontraS, Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Perludem kepada Ombudsman terkait dugaan malaadministrasi dalam penunjukan dan pengangkatan penjabat kepala daerah oleh Kemendagri.

“Atas semua temuan dan pendapat yang dirangkum tadi, Ombudsman menyampaikan tiga malaadministrasi,” ujar Robert.

Tiga bentuk malaadministrasi itu, papar Robert, adalah penundaan berlarut-larut dalam memberikan tanggapan atas permohonan informasi dan keberatan pelapor, penyimpangan prosedur dalam pengangkatan penjabat kepala daerah seperti adanya pengangkatan dari unsur TNI/Polri aktif, dan tindakan mengabaikan kewajiban hukum terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XIX/2021 serta Nomor 15/PUU-XX/2022.

Baca Juga :

Dia menjelaskan penundaan berlarut yang menjadi bentuk malaadministrasi itu berhubungan dengan Kemendagri yang menunda memberikan tanggapan informasi dan laporan keberatan LSM mengenai pengisian serta penetapan penjabat kepala daerah yang diduga tidak berlangsung secara transparan dan partisipatif.

Berdasarkan fakta administrasi yang ditelusuri, Ombudsman berpendapat tindakan Kemendagri itu bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Jadi, tidak ditanggapinya permintaan informasi ataupun substansi keberatan dari para pelapor, menurut pandangan Ombudsman, bertentangan dengan UU Pelayanan Publik,” ujar Robert.

Dugaan Penyimpangan Prosedur

Berikutnya, mengenai malaadministrasi tentang penyimpangan prosedur dalam pengangkatan penjabatan kepala daerah, hal ini terkait dengan pengangkatan penjabat kepala daerah yang berasal dari unsur anggota Polri/TNI aktif.

Robert menyampaikan anggota Polri/TNI aktif pada prinsipnya hanya dapat menduduki jabatan sipil pada 10 instansi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Sementara itu, penunjukan TNI atau Polri untuk menjabat di luar posisi tersebut harus mengacu pada aturan lengkap dalam UU TNI dan UU ASN mengenai status kedinasan.

Robert mengatakan dalam penunjukan kepala daerah dari anggota Polri/TNI aktif, Kemendagri harus mengajukan surat permohonan ke instansi tempat ia bertugas.

Ketentuan itu diatur dalam Perpol Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Namun, kata Robert, dalam pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman terhadap Kepala Badan Bidang Pembinaan Hukum TNI, diketahui bahwa dalam pengangkatan prajurit TNI aktif, pihak TNI tidak pernah mengusulkan calon penjabat kepala daerah. Selain itu, tambah dia, pihak TNI mengaku tidak dilibatkan dalam pengangkatan penjabat kepala daerah.

“Biasanya, kalau ada penugasan prajurit aktif, maka pihak TNI itu dimintakan dan kemudian akan berkoordinasi,” kata dia.

Diduga Abaikan Putusan MK

Malaadministrasi yang ketiga adalah terkait dengan Kemendagri yang mengabaikan pelaksanaan Putusan MK Nomor 67/PUU-XIX/2021 dan Nomor 15/PUU-XX/2022.

Dalam pertimbangannya, kata dia, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pengangkatan penjabat kepala daerah harus dilaksanakan secara demokratis dan memiliki peraturan pelaksana tindak lanjut.

“Ini ada pengabaian kewajiban hukum terhadap melaksanakan putusan tersebut,” kata Robert.

Berdasarkan temuan malaadministrasi tersebut, Ombudsman menyarankan tiga tindakan korektif yang dapat dilakukan Kemendagri. Pertama, Kemendagri perlu menindaklanjuti surat pengaduan dan substansi keberatan dari pihak pelapor. Kedua, Kemendagri perlu memperbaiki pengangkatan penjabat kepala daerah dari unsur prajurit TNI aktif.

Kemudian yang ketiga, Kemendagri disarankan menyiapkan naskah usulan pembentukan peraturan pemerintah terkait pengangkatan, lingkup kewenangan, evaluasi kinerja hingga pemberhentian penjabat kepala daerah.

Robert menyampaikan bahwa Ombudsman RI telah menyerahkan laporan hasil akhir dan rekomendasi tindakan korektif itu kepada Kemendagri melalui Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro, di Kantor Ombudsman RI, Selasa pagi.

Kemudian, Ombudsman memberikan kesempatan selama 30 hari bagi Kemendagri untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. (ant/ito)
 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Tolong Lakukan Sedekah setelah Salat Subuh, Waktu Terbaik Terkepung Rezeki Paling Deras, Syekh Ali Jaber Jelaskan Malaikat Langsung...

Tolong Lakukan Sedekah setelah Salat Subuh, Waktu Terbaik Terkepung Rezeki Paling Deras, Syekh Ali Jaber Jelaskan Malaikat Langsung...

Almarhum Syekh Ali Jaber pernah mengungkap manfaat amalan sedekah setelah salat Subuh dahsyat, salah satunya rezeki langsung mengalir deras melalui malaikat.
Sederet Fakta Mencengangkan Pembuatan Film Vina, Alasan Sebenarnya Keluarga Izinkan Kasus Pembunuhan Difilmkan Tapi Malah Muncul Masalah

Sederet Fakta Mencengangkan Pembuatan Film Vina, Alasan Sebenarnya Keluarga Izinkan Kasus Pembunuhan Difilmkan Tapi Malah Muncul Masalah

Ini dia sederet fakta mencengangkan pembuatan film Vina, alasan sebenarnya keluarga izinkan pembuatan film hingga kejadian di balik layar yang bikin merinding
Ada Kabar Buruk di Jakarta! Kualitas Udara Sedang Tidak Sehat Hari Ini, Masuk Tiga Besar di Dunia

Ada Kabar Buruk di Jakarta! Kualitas Udara Sedang Tidak Sehat Hari Ini, Masuk Tiga Besar di Dunia

Kualitas udara di Jakarta pada hari ini, Kamis (16/5/2024) masuk kategori tidak sehat dan menduduki posisi ke-3 sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
Menpora Apresiasi Loncat Indah Cetak Sejarah di Ajang Pari Sakti Diving International 2024

Menpora Apresiasi Loncat Indah Cetak Sejarah di Ajang Pari Sakti Diving International 2024

Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo hadir saat sejarah loncat indah itu tercipta di Stadion Akuatik Gelora Bung Karno, Rabu (15/5/2024). 
INFOGRAFIS: Nama-nama Hotel Tempat Menginap Jemaah Haji Indonesia di Madinah

INFOGRAFIS: Nama-nama Hotel Tempat Menginap Jemaah Haji Indonesia di Madinah

Inilah rincian nama-nama hotel tempat menginap 90.000 jemaah haji Indonesia di Madinah periode ibadah haji 2024. PPIH menyiapkan hotel dekat Masjid Nabawi.
dr. Sumy Hastry Purwanti Ungkap yang Sebenarnya soal Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ-182, Sindiran Aa Gym pada Ustaz Yusuf Mansur Bos Paytren yang Izinnya Dicabut OJK

dr. Sumy Hastry Purwanti Ungkap yang Sebenarnya soal Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air SJ-182, Sindiran Aa Gym pada Ustaz Yusuf Mansur Bos Paytren yang Izinnya Dicabut OJK

Inilah dua berita paling top. dr. Sumy Hastry Purwanti mengungkapkan yang sebenarnya soal kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 dan sindiran Aa Gym pada Ustaz Yusuf Mansur bos Paytren yang izinnya dicabut OJK.
Trending
Ayah Vina Sebut Anaknya Belum Bisa Masuk ke Pintu Karena Behel, Rambut Sambung dan Softlens: Setelah Semua Dicabut Dia Bisa Masuk

Ayah Vina Sebut Anaknya Belum Bisa Masuk ke Pintu Karena Behel, Rambut Sambung dan Softlens: Setelah Semua Dicabut Dia Bisa Masuk

Ayah Vina menyebut anaknya belum bisa masuk ke dalam pintu. Ayah Vina mengetahui hal ini ketika Vina merasuki Linda.
Pantas Como 1907 Tolak Datangkan Thom Haye, Tak Disangka Ternyata Pemain Incarannya Berlabel Kelas Dunia

Pantas Como 1907 Tolak Datangkan Thom Haye, Tak Disangka Ternyata Pemain Incarannya Berlabel Kelas Dunia

Pantas gelandang Timnas Indonesia Thom Haye tak dilirik, Como 1907 ternyata menargetkan pemain kelas dunia di bursa transfer musim panas.
MU Tertarik Boyong Pelatih Elkan Baggott di Ipswich Town untuk Gantikan Erik ten Hag

MU Tertarik Boyong Pelatih Elkan Baggott di Ipswich Town untuk Gantikan Erik ten Hag

Manchester United (MU) dilaporkan sudah menghubungi pelatih Elkan Baggott di Ipswich Town Kieran McKenna untuk menggantikan Erik ten Hag.
Legenda Thailand Blak-blakan Sebut Program Naturalisasi Timnas Indonesia Tak akan Sukses

Legenda Thailand Blak-blakan Sebut Program Naturalisasi Timnas Indonesia Tak akan Sukses

Pelatih asal Thailand, Witthaya Laohakul menilai kesuksesan Timnas Indonesia dalam beberapa turnamen terakhir tidak akan bertahan lama.
Tukang Sate Bak 'Malaikat Petunjuk' Pembunuhan Vina Cirebon, Berani Bongkar Markas Pelaku yang Sedang Tepar Pesta Miras  Vina: Sebelum 7 Hari, Vina, pembunuhan, pemerkosaan

Tukang Sate Bak 'Malaikat Petunjuk' Pembunuhan Vina Cirebon, Berani Bongkar Markas Pelaku yang Sedang Tepar Pesta Miras Vina: Sebelum 7 Hari, Vina, pembunuhan, pemerkosaan

Kisah Vina yang menjadi korban pembunuhan dan pemerkosaan oleh geng motor di Cirebon pada 2016 silam kembali menjadi pembicaraan hangat.
Terungkap, Satu per satu Tabir Kasus Pembunuhan Vina, Marliyana Bocorkan Fakta-fakta Baru

Terungkap, Satu per satu Tabir Kasus Pembunuhan Vina, Marliyana Bocorkan Fakta-fakta Baru

Baru-baru ini publik dikejutkan dengan pengakuan kakak Vina, Marliyana. Hal ini lantaran, Marliyana bocorkan fakta-fakta baru kasus pembunuhan Vina di YouTube
Bukan Shin Tae-yong, Sosok Tak Asing Bagi Timnas Indonesia Ini Justru Akui Dapat Tawaran Latih Korea Selatan

Bukan Shin Tae-yong, Sosok Tak Asing Bagi Timnas Indonesia Ini Justru Akui Dapat Tawaran Latih Korea Selatan

Kontrak Shin Tae-yong bersama Timnas Indonesia sedianya selesai pada Desember 2023 lalu. 
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Pagi
17:00 - 18:30
Kabar Petang
Selengkapnya