Jakarta - Kafe dan bar Holywings Kemang, Jakarta Selatan ditutup sementara selama 3x24 jam. Hal ini imbas dari adanya pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang ditemukan aparat gabungan saat menggelar operasi yustisi.
Lantas apa saja pelanggaran yang dilakukan oleh Holywings Kemang yang berakibat dikenakan sanksi penutupan sementara? Berikut penjelasannya.
1. Melanggar ketentuan jam operasional
Polisi dan aparat terkait rutin melakukan operasi yustisi untuk penegakkan hukum bagi yang melanggar Protokol Kesehatan (prokes). Sasarannya yaitu tempat hiburan yang melewati jam operasional dan melebihi kapasitas dari batas aturan PPKM level 3.
Berdasarkan aturan Keputusan Gubernur (Kepgub) yang ditandatangi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pada masa perpanjangan PPKM Level 3 yang diterapkan sampai tanggal 6 September 2021, setiap resto atau kafe di tempat tertutup boleh dibuka dengan waktu dine-in maksimal 30 menit dan hanya boleh buka hingga pukul 21.00 WIB.
Dalam razia yang dilakukan aparat gabungan pada Minggu (5/9), kafe Holywings Kemang didapati melanggar aturan tersebut. Holywings masih buka meski waktu menunjukkan pukul 01.00 WIB dini hari.
2. Melebihi kapasitas pengunjung
Dalam aturan Kepgub No.1055 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 dikatakan bahwa resto/kafe dengan lokasi di dalam gedung tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya boleh menerima dine-in dengan kapasitas maksimal 25% serta dibatasi 1 meja maksimal 2 orang.
“Dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen), 1 (satu) meja maksimal 2 (dua) orang,” tulis Anies dalam keterangannya.
Namun pada video viral yang beredar di media sosial, pengunjung kafe Holywings terlihat padat dan tak menjaga jarak.
3. Tidak memakai masker dan menjaga jarak
Kembali pada Pergub No.3 Tahun 2021 tentang Penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) Pencegahan COVID-19 dalam Pasal 4 dikatakan bahwa setiap pengunjung wajib menggunakan masker serta menjaga jarak sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Menjaga jarak fisik dalam rentang paling sedikit 1 m (satu meter) antara orang jika dalam berinteraksi kelompok; membatasi diri untuk tidak berada dalam kerumunan orang; menghindari penggunaan alat pribadi secara bersama,” tulis keterangan Pergub DKI Jakarta.
Dalam video razia yang dilakukan oleh aparat gabungan di Holywings Kemang, terlihat banyak pengunjung yang tidak memakai masker.
Terkait beberapa pelanggaran yang telah terjadi, maka tempat usaha Holywing Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3x24 jam.
"Sanksi Pembekuan Izin Usaha sesuai Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021 akan diberlakukan kepada manajemen Holywing apabila kembali ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan usaha di masa pandemi," tulis keterangan satpol PP dalam laman instagram @satpolpp.dki (6/9).
Pemprov DKI Jakarta meminta semua pihak untuk mematuhi aturan, meski kasus Covid-19 telah melandai.(adh)
Load more