News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PT KAI Daop 8 Mengaku Belum Terima Regulasi Prokes Kemenhub

PT KAI Daerah Operasional (Daop) 8 mengaku belum menerima regulasi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait protokol kesehatan bagi penumpang kereta api. 
Senin, 18 Desember 2023 - 12:10 WIB
PT KAI Daop 8 belum terima regulasi prokes Kemenhub
Sumber :
  • ANTARA

 

Surabaya, tvOnenews.com -PT KAI Daerah Operasional (Daop) 8 mengaku belum menerima regulasi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait protokol kesehatan bagi penumpang kereta api. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Manajer PT KAI Daerah Operasional (Daop) 8 Surabaya Luqman Arif di Surabaya, Senin, mengatakan saat ini aturan dari Kemenhub selaku regulator belum turun.

 

"Aturannya kami mengacu kepada Kemenhub tentang syarat melakukan perjalanan menggunakan kereta api seperti apa dan saat ini kami masih menunggu hal itu seperti apa, masih belum ada," ujarnya di Surabaya, Senin.

 

Namun, lanjutnya, apapun yang diputuskan oleh Kemenhub ke depan, Daop 8 Surabaya siap mematuhi dan melaksanakannya.
 

 

Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan imbauan kepada penumpang untuk menggunakan masker bagi yang merasa tidak sehat saat melakukan perjalanan menggunakan kereta api.

 

"Penggunaan masker tidak diwajibkan, tetapi petugas di lapangan pasti akan memberikan imbauan kepada penumpang yang kedapatan dalam keadaan sakit, seperti flu atau lainnya untuk menggunakan masker. Namun di awal perjalanan juga kami mengimbau agar saat melakukan perjalanan dalam keadaan sehat," ucap Luqman.

 

Pihaknya mencatat pemesanan tiket KA Jarak Jauh (KAJJ) tertinggi pada 23 Desember 2023 yang mencapai 20.148 pelanggan atau sebesar 86 persen dari kapasitas 23.482 tiket yang disediakan per hari. Hal itu sekaligus diprediksi menjadi puncak mudik untuk menyambut perayaan Natal 2023.

tvonenews

 

 

"Dari jumlah itu sebanyak 8.091 pelanggan berangkat dari Stasiun Surabaya Gubeng, 5.734 dari Surabaya Pasarturi, dan 5.456 dari Stasiun Malang," katanya.
 

 

Selebihnya, ujar dia, merupakan penumpang yang naik dari stasiun keberangkatan KA Jarak Jauh lainnya di Daop 8 Surabaya. "Seperti Stasiun Bojonegoro, Lamongan, Mojokerto, Bangil, dan Stasiun Wlingi,” tuturnya.

 

Selain itu untuk perjalanan terbanyak dari Daop 8 Surabaya, kata dia, para penumpang menuju ke arah Solo, Yogyakarta, Semarang, Jakarta, Bandung, serta Jember, dan Banyuwangi.

 

Luqman menjelaskan masyarakat yang akan menggunakan kereta api sebagai moda perjalanannya agar memantau ketersediaan tiket secara langsung, karena saat ini masih tersedia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

"Diimbau bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan KA jarak jauh menjelang Natal 2023, dapat memilih tanggal alternatif atau menggunakan fitur connecting train yang membantu memberikan alternatif perjalanan kereta api dengan mengkombinasikan jadwal kereta yang bersifat persambungan pada aplikasi Acces by KAI," ujar Luqman Arif.(ant/bwo)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral