News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polri Titip 56 Kendaraan Sitaan dari ACT di Gudang Kawasan Bogor

Polri menyita 56 unit kendaraan operasional Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT), puluhan kendaraan itupun dititipkan di gudang di kawasan Bogor.
Kamis, 28 Juli 2022 - 08:33 WIB
Puluhan kendaraan operasional Aksi Cepat Tanggap (ACT) disita penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, Rabu (27/7/2022).
Sumber :
  • (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita 56 unit kendaraan operasional Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT), puluhan kendaraan itupun dititipkan di gudang di kawasan Bogor.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Kamis, menyebutkan, puluhan kendaraan operasional ACT tersebut dititipkan di Gedung Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora di Jalan Serpong Parung Nomor 57 Bogor, Jawa Barat. "Terbatasnya tempat penyimpanan barang bukti di area Mabes dan di lokasi tersebut bentuknya gudang, ada kunci dan tertutup, kondisi aman," ujar Ramadhan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penyitaan 56 kendaraan operasional ACT tersebut dilakukan Rabu (27/7) pukul 13.00 WIB. Kendaraan tersebut terdiri atas 44 unit mobil dan 12 sepeda motor. "Sementara telah disita 44 unit mobil dan 12 motor yang berada di tangan Subhan selaku General Affair ACT atau Kabag Umum ACT," kata Ramadhan.

Sementara itu, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Andri Sudarmaji menyebutkan, tim masih melakukan pengawasan dan pendataan terkait aset ACT yang terkait dengan tindak pidana yang sedang diproses Bareskrim Polri.

Menurut dia, kendaraan yang disita tersebut jumlahnya masih sementara, diperkirakan bakal bertambah seiring kegiatan pengawasan dan pendataan yang dilakukan penyidik. "Itu yang baru terdata hari ini, mungkin nambah," kata Andri.

Sebelumnya, penyidik juga telah menyita beberapa dokumen dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan beberapa hari yang lalu. Ia juga menyebutkan, kendaraan tersebut disimpan di gudang wakaf distribution center di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. "Tim Subdit IV masih melakukan pengawasan dan pendataan," kata Andri.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan Pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin sebagai tersangka, bersama Ibnu Khajar, selaku Presiden ACT aktif.

Kedua tersangka lainnya, Hariyana Hermain yang merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Dan Novariandi Imam Akbari (NIA), selaku Ketua Dewan Pembina ACT.

Keempat tersangka diduga melakukan penggelapan dalam jabatan sisa dana CSR dari Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 senilai Rp34 miliar.

Penyalahgunaan tersebut untuk keperluan yang tidak sesuai dengan peruntukannya, yaitu pengadaan armada truk, kurang lebih Rp2 miliar, untuk program big food bus Rp2,8 miliar, kemudian pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar.

Kemudian untuk Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar, untuk dana talangan CV CUN Rp3 miliar, dana talangan PT MBGS Rp7,8 miliar, sehingga totalnya Rp34,6 miliar (pembulatan dari Rp34.573.069.200). Para pengurus juga menyalahgunakan dana Boeing untuk gaji para pengurus.

Selain itu juga, Ahyudin dan rekannya melakukan pemotongan donasi dana masyarakat (umat) yang dikelola ACT sebesar 20 sampai 23 persen. Adapun besaran gaji yang diterima pengurus ACT untuk Ahyudin sebesar Rp400 juta, Ibnu Khajar Rp150 juta, Hariyana Hermain Rp50 juta dan Novariadi Rp100 juta.

Penyidik juga mengendus upaya pencucian uang lewat pendirian perusahaan-perusahaan cangkang milik ACT. ACT diduga memiliki 10 perusahaan cangkang yang bergerak di bidang amal dan bisnis.

Kesepuluh perusahaan tersebut, yakni PT Sejahtera Mandiri Indotama, PT Global Wakaf Corpora, PT Insan Madani Investama, PT Global Itqon Semesta. Lalu, ada enam perusahaan lainnya turunan dari PT Global Wakaf Corpora. Antara lain PT Trihamas Finance Syariah, PT Hidro Perdana Retalindo, PT Agro Wakaf Corpora, PT Trading Wakaf Corpora, PT Digital Wakaf Ventura, dan PT Media Filantropi Global.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penyidik menersangkakan keempat tersangka dengan pasal berlapis yakni pasal tindak pidana dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan tindak pidana informasi dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagai mana dimaksud dalam pertama dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Para tersangka juga dijerat Pasal 170 juncto Pasal Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. (ant/ari)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

ASN Bali yang Ketahuan Selingkuh Bisa Dipecat, Koster:  Kualitas dan Integritas Perlu Ditingkatkan

ASN Bali yang Ketahuan Selingkuh Bisa Dipecat, Koster:  Kualitas dan Integritas Perlu Ditingkatkan

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan ASN di lingkungan Pemprov Bali yang ketahuan selingkuh bisa dikenakan sanksi dan pemecatan. Aturan tertuang dalam Ingub
Pegadaian Dorong Literasi Keuangan Pengemudi Ojek Pangkalan, Soroti Pentingnya Menabung dan Hindari Pinjaman Ilegal

Pegadaian Dorong Literasi Keuangan Pengemudi Ojek Pangkalan, Soroti Pentingnya Menabung dan Hindari Pinjaman Ilegal

Pekerja sektor informal seperti pengemudi ojek pangkalan masih menghadapi tantangan besar dalam mengelola keuangan harian, mulai dari pendapatan yang tidak menentu.
Zaenal Arief Kenang Debut Bersama Timnas Indonesia, Sempat Terkejut Lihat Level Lawan

Zaenal Arief Kenang Debut Bersama Timnas Indonesia, Sempat Terkejut Lihat Level Lawan

Legenda Persib Bandung Zaenal Arief mengenang momen awalnya memperkuat Timnas Indonesia di Piala Tiger 2002. Ia mengaku sempat terkejut karena menganggap level.
Persija Jakarta Resmi Perpanjang Kerja Sama Sponsor hingga Dua Tahun, Target Juara Jadi Fokus Utama

Persija Jakarta Resmi Perpanjang Kerja Sama Sponsor hingga Dua Tahun, Target Juara Jadi Fokus Utama

Persija Jakarta resmi memperpanjang kerja sama dengan Se’Indonesia hingga musim 2027/2028. Logo sponsor tetap menghiasi jersey Macan Kemayoran musim baru.
Liverpool Tunggu Tawaran Inter Milan untuk Curtis Jones, Masa Depan Alexis Mac Allister Ikut Jadi Sorotan

Liverpool Tunggu Tawaran Inter Milan untuk Curtis Jones, Masa Depan Alexis Mac Allister Ikut Jadi Sorotan

Liverpool masih menunggu perkembangan terbaru terkait ketertarikan Inter Milan kepada Curtis Jones. The Reds juga menentukan sikap terhadap Alexis Mac Allister.
IHSG Melesat Usai Pidato Prabowo, Ini Faktor Penting yang Jadi Sorotan Investor

IHSG Melesat Usai Pidato Prabowo, Ini Faktor Penting yang Jadi Sorotan Investor

IHSG melesat 1,59% ke 6.401,89 usai pidato Prabowo soal RAPBN 2027. Investor merespons positif target pertumbuhan ekonomi 6% hingga defisit anggaran yang lebih rendah.

Trending

Presiden Prabowo Bocorkan Alasan LKPP Dijadikan Badan Pengadaan Pemerintah

Presiden Prabowo Bocorkan Alasan LKPP Dijadikan Badan Pengadaan Pemerintah

Presiden Prabowo Subianto hendak mengubah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ditingkatkan menjadi Badan Pengadaan Pemerintah. Selain itu,
Ruben Amorim Minta 5-6 Pemain Baru ke AC Milan, Gerry Cardinale Dihadapkan PR Besar Jelang Bursa Transfer Ditutup

Ruben Amorim Minta 5-6 Pemain Baru ke AC Milan, Gerry Cardinale Dihadapkan PR Besar Jelang Bursa Transfer Ditutup

Pelatih AC Milan, Ruben Amorim, meminta tambahan lima hingga enam pemain baru. Permintaan itu disampaikan dalam pertemuan dengan Gerry Cardinale di Milanello.
Beda Nasib dengan Maarten Paes, Petinggi Timnas Indonesia Ini Malah Dikecam Fans Belanda Usai Ajax Main Buruk di UEFA Conference League

Beda Nasib dengan Maarten Paes, Petinggi Timnas Indonesia Ini Malah Dikecam Fans Belanda Usai Ajax Main Buruk di UEFA Conference League

Nasib berbeda dialami dua sosok penting Timnas Indonesia, Maarten Paes dan Jordi Cruyff, usai Ajax Amsterdam menghadapi Shelbourne FC di UEFA Conference League.
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 15 Agustus 2026: Rezeki dan Peluang Baik Mulai Berdatangan

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 15 Agustus 2026: Rezeki dan Peluang Baik Mulai Berdatangan

Selamat berbahagia untuk 5 zodiak ini yang diprediksi paling hoki pada 15 Agustus 2026: Ada rezeki dan peluang baik mulai berdatangan.
Tijjani Reijnders Bisa Bela Timnas Indonesia Usai Diminta Tinggalkan Belanda oleh Fans De Oranje? Aturan Tegas FIFA Bilang Begini

Tijjani Reijnders Bisa Bela Timnas Indonesia Usai Diminta Tinggalkan Belanda oleh Fans De Oranje? Aturan Tegas FIFA Bilang Begini

Bisakah Tijjani Reijnders bela Timnas Indonesia setelah fans Belanda meminta dirinya tak lagi dipanggil ke De Oranje? Regulasi FIFA punya aturan ketat soal ini.
Sebut BUMN Suka Kerja Seenaknya, Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Khusus Periksa Pejabat Bermasalah

Sebut BUMN Suka Kerja Seenaknya, Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Khusus Periksa Pejabat Bermasalah

Dia menyebut ada beberapa BUMN yang tidak menganggap ada pemerintah. Prabowo mengaku tidak mengerti atas BUMN yang bermasalah tersebut.
Prabowo Pidato Kenegaraan Pagi Ini di Senayan, Hindari Kemacetan di Kawasan DPR RI

Prabowo Pidato Kenegaraan Pagi Ini di Senayan, Hindari Kemacetan di Kawasan DPR RI

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memprediksi sejumlah ruas jalan di sekitar kompleks senayan akan mengalami kepadatan arus lalu lintas. 
Selengkapnya

Viral