LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
ICW minta Kapolri berhentikan ketua KPK
Sumber :
  • ANTARA

Lemkapi: Permintaan Pemberhentian Firli Tidak Tepat

Lemkapi menilai Komjen Pol Firli Bahuri dengan jabatannya sebagai Ketua KPK diatur sesuai Undang-Undang KPK.

Kamis, 27 Mei 2021 - 11:03 WIB

Jakarta, 27/5 - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) meminta Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi mempelajari kembali Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru terkait permintaan mereka pada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menarik Ketua KPK Firli Bahuri. Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan, di Jakarta, Kamis, menilai pengaduan koalisi masyarakat sipil antikorupsi yang meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menarik Ketua KPK Firli Bahuri kembali dan diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPK dinilai tidak tepat.

Edi bahkan meminta semua pihak untuk mempelajari kembali UU Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lemkapi menilai Komjen Pol Firli Bahuri dengan jabatannya sebagai Ketua KPK diatur sesuai Undang-Undang KPK. Firli, katanya lagi, memang anggota Polri aktif, tapi pengangkatannya sebagai Ketua KPK ada aturannya.

"Menurut kami, Kapolri tidak bisa main tarik seperti itu. Silakan pelajari lagi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. Tidak ada aturan soal (pemberhentian Ketua KPK) itu,” katanya.

Baca Juga :

Menurut pakar hukum kepolisian dan dosen hukum tindak pidana korupsi Universitas Bhayangkara Jakarta tersebut, pihaknya memahami Firli Bahuri saat ini masih aktif sebagai anggota Polri.

Namun, menurutnya, harus dipahami Firli Bahuri dipilih menjadi Ketua KPK melalui mekanisme seleksi yang panjang hingga ditetapkan DPR dan dilantik Presiden Joko Widodo.

Menurut doktor ilmu hukum itu, dalam UU sudah jelas ada tata cara pemilihan dan pengangkatan serta alasan lain mencopot atau memberhentikan ketua KPK. Edi malah melihat, sesuai aturan tidak satu pun alasan untuk memberhentikan Firli Bahuri.

Edi melihat Firli sudah menjalankan tugasnya dengan baik. Sebaliknya, Edi meminta jika ada yang keberatan terhadap pemberhentian 51 pegawai KPK itu, sebaiknya mengajukan gugatan secara hukum ke PTUN.

“Nanti semua akan jelas dalam persidangan kenapa mereka tidak lolos. Syarat ASN itu kan ada, kita melihat, KPK sebagai pelaksana UU saja dan tentu harus jalankan aturan sesuai undang-undang" ujarnya pula.

Lebih lanjut, menurut dia, semua ketentuan ASN itu diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Dia meminta kepada semua pihak, agar jangan menyebar fitnah dan menyeret-nyeret masalah tersebut ke ranah politik dan seolah-olah penyidik yang bagus-bagus dan kritis tidak lolos.

"Kan bukan seperti itu, yang lolos ya orang yang penuhi syarat ASN sesuai UU, Kami juga melihat," kata dia.

Pemberhentian 51 orang tersebut, kata dia, bukan keputusan Ketua KPK, tapi merupakan keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan RB.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Korupsi mengirimkan surat permohonan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo  meminta agar memberhentikan Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri sebagai anggota Polri.

"Dasar kami (ICW-red) datang ke sini karena dalam pengamatan kami belakangan ini ada serangkaian kontroversi yang dia (Firli-red) ciptakan sehingga tindakan-tindakan itu meruntuhkan citra Polri di mata publik," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Kurnia mengatakan ada beberapa laporan atau kejadian terkait Firli yang disampaikan dalam surat permohonan itu, yakni yang pertama pada tahun 2020 ada kasus pengembalian paksa Kompol Rossa Purbobekti ke Mabes Polri.

Laporan kedua ada kasus pelanggaran etik yang bersangkutan saat mengendarai helikopter mewah dan ketiga paling fatal terkait dengan tes wawasan kebangsaan yang mengakibatkan 75 pegawai KPK dinonaktifkan, katanya.

"Karena dalam tes wawasan kebangsaan itu ada dua isu penting, yang pertama ada pelanggaran hukum karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sedangkan yang kedua ada indikasi pembangkangan perintah dari presiden," kata Kurnia.

Menurut dia, ada dua alasan terkait pembangkangan perintah presiden, yakni yang pertama konsekuensi UU KPK, KPK masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif sehingga dalam konteks administrasi harusnya tunduk kepada perintah presiden

Yang kedua, katanya, dalam UU Kepolisian secara jelas bahwa presiden adalah atasan dari Polri dan saat ini Firli Bahuri masih berstatus sebagai anggota Polri aktif.

"Maka dari itu kami laporkan kepada Kapolri. Laporan kami ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia selaku atasan dari seluruh anggota Polri aktif dan yang kedua kepada Divisi Propam," kata Kurnia.

Kurnia menambahkan, apabila nantinya permintaan yang dilayangkan ICW dianggap sebagai laporan dugaan pelanggaran kode etik maka pihaknya mempersilakan Kapolri untuk meneruskan kepada Divisi Propam.

Selain ke Kapolri, ICW telah melaporkan hal serupa kepada Dewan Pengawas, Ombudsman RI, dan lainnya.

"Sampai sekarang laporan itu enggak ada jawaban, makanya ICW menembuskan ke Kapolri dan Presiden," ujar Kurnia. (act/ant)

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Bukan Dendam Pribadi, Ternyata Motif Sepele Ini Penyebab Mahasiswa STIP Jakarta Utara Dianiaya Hingga Tewas

Bukan Dendam Pribadi, Ternyata Motif Sepele Ini Penyebab Mahasiswa STIP Jakarta Utara Dianiaya Hingga Tewas

Polres Metro Jakarta Utara menetap T sebagai pelaku aksi penganiayaan mahasiswa STIP berinisial P hingga tewas.
Catat! Ini Cara Nonton Pertandingan Timnas Indonesia U-23 Vs Guinea Secara Gratis

Catat! Ini Cara Nonton Pertandingan Timnas Indonesia U-23 Vs Guinea Secara Gratis

Begini cara menyaksikan pertandingan playoff Olimipiade Paris 2024 antara Timnas Indonesia U-23 melawan Guinea secara gratis di laman resmi FIFA.
Respons Elkan Baggott setelah Ipswich Town Promosi ke Premier League

Respons Elkan Baggott setelah Ipswich Town Promosi ke Premier League

Bek Timnas Indonesia, Elkan Baggott, merespons usai timnya Ipswich Town resmi promosi ke Premier League atau Liga Inggris pada musim 2024/2025.
Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Momen Tegang Anggota Babinsa Saat Rayu Pelaku

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Momen Tegang Anggota Babinsa Saat Rayu Pelaku

Polisi tengah mendalami kasus suami mutilasi istri di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Warga Siapkan Alat Ini Saat Pelaku Berkeliling Bawa Potong Tubuh

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Warga Siapkan Alat Ini Saat Pelaku Berkeliling Bawa Potong Tubuh

Kasus pembunuhan disertai mutilasi suami bernama Tarsum terhadap istrinya di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat terus menyimpan kisah mengerikan dibalik peristiwanya.
Saranghaeyo Indonesia 2024 Sukses Digelar, 2 Boyband Ini Tampil Perdana di Jakarta

Saranghaeyo Indonesia 2024 Sukses Digelar, 2 Boyband Ini Tampil Perdana di Jakarta

Saranghaeyo Indonesia 2024 Sukses Digelar, 2 Boyband Ini Tampil Perdana di Jakarta
Trending
Kisah Mengerikan Anggota Babinsa Saat Bertemu Suami Mutilasi Istri di Ciamis

Kisah Mengerikan Anggota Babinsa Saat Bertemu Suami Mutilasi Istri di Ciamis

Kasus pembunuhan dan mutilasi suami bernama Tarsum terhadap istrinya di di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Fakta Baru Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Bocorkan Pelaku Sempat Lakukan Ini Sebelum...

Fakta Baru Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Bocorkan Pelaku Sempat Lakukan Ini Sebelum...

Kepolisian terus berupaya menggali sejumlah fakta kasus mutilasi suami terhadap sang istri di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
AFC Soroti Pernyataan Shin Tae Yong setelah Laga Menegangkan Lawan Irak U23 di Perebutan Juara Tiga dan Peluang Lolos ke Olimpiade Paris 

AFC Soroti Pernyataan Shin Tae Yong setelah Laga Menegangkan Lawan Irak U23 di Perebutan Juara Tiga dan Peluang Lolos ke Olimpiade Paris 

Setelah kalah menyakitkan atas Irak U23, Pelatih Kepala Timnas Indonesia U23 Shin Tae Yong berbicara soal pertandingan melawan Guinea U23 yang akan diadakan di-
Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Warga Siapkan Alat Ini Saat Pelaku Berkeliling Bawa Potong Tubuh

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Warga Siapkan Alat Ini Saat Pelaku Berkeliling Bawa Potong Tubuh

Kasus pembunuhan disertai mutilasi suami bernama Tarsum terhadap istrinya di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat terus menyimpan kisah mengerikan dibalik peristiwanya.
Habib Bahar bin Smith Ngaku Dapat Hikmah Dibalik Kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Habib Bahar bin Smith Ngaku Dapat Hikmah Dibalik Kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Habib Bahar bin Smith mengaku mendapat hikmah usai pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029.
Lapor ke Polisi Usai Tolak Ajakan Berhubungan Intim, Suami di Cianjur Terkejut Sosok Sang Istri Seperti Ini

Lapor ke Polisi Usai Tolak Ajakan Berhubungan Intim, Suami di Cianjur Terkejut Sosok Sang Istri Seperti Ini

Viral, pria berinisial AK (26) asal Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat melaporkan sang istri berinisial ESH alias Adinda Kanza ke polisi.
Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Momen Tegang Anggota Babinsa Saat Rayu Pelaku

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Momen Tegang Anggota Babinsa Saat Rayu Pelaku

Polisi tengah mendalami kasus suami mutilasi istri di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Assalamualaikum Nusantara
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:00
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Coffee Break
09:00 - 11:00
Best World Boxing
Selengkapnya