News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sambangi Bareskrim Polri, Mantan Presiden ACT Ahyudin: Sepenuhnya Hak Penyidik. 

Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin menyambangi Bareskrim Polri guna memenuhi panggilannya sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana sosial
Jumat, 29 Juli 2022 - 14:07 WIB
Sambangi Bareskrim Polri, Mantan Presiden ACT Ahyudin: Sepenuhnya Hak Penyidik. 
Sumber :
  • Rizki Amana

Jakarta - Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin menyambangi Bareskrim Polri guna memenuhi panggilannya sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana sosial. 

Ahyudin tiba di Bareskrim Polri didampingi tim kuasa hukumnya sekira pukul 13.20 WIB pada Jumat (29/7/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Maka sebagai tersangka pun insyaallah saya akan ikut semua proses hukum ini dengan sebaik-baiknya dengan penuh kooperatif begitu," kata Mantan Presiden ACT itu kepada awak media, Jakarta, Jumat (29/7/2022).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Ahyudin enggan berkomentar banyak saat disinggung penahanan yang akan dijalaninya. 

Ia datang untuk memenuhi permintaan pihak penyidik terkait kasus yang menyeret namanya itu. 

"Sepenuhnya hak penyidik. Kita akan hargai," katanya.

Diketahui, Ahyudin ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan dana Yayasan ACT sebesar Rp 138 miliar. 

Dana tersebut bersumber dari Boeing untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air JT-610. Namun dana santun tersebut tak digunakan seluruhnya oleh Yayasan ACT.

"Total dana yang diterima ACT dari Boeing Rp 138 miliar digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT Rp 103 miliar dan sisanya Rp 34 milliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," jelas Wadirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (25/7/2022).

Selain Ahyudin ada 3 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Presiden ACT, Ibnu Khajar, Staff Vice Presiden ACT, Hariyana Hermain, dan Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT, Novariadi Imam Akbari. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Para tersangka dijerat Pasal 372 dan 374 KUHP, Pasal 45a Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 70 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan. Serta Pasal 3,4 dan 5 tentang TPPU dan Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. (raa/ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Fermentasi Limbah Pemotongan Ayam Diduga Picu Gas Hidrogen di Balik Api Misterius Sleman

Fermentasi Limbah Pemotongan Ayam Diduga Picu Gas Hidrogen di Balik Api Misterius Sleman

Misteri kemunculan api yang berulang kali di Seyegan, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta mulai menemui titik terang. 
Rencana Awal Hyundai Hillstate di Bursa Transfer Bocor, Megawati Hangestri Ternyata Bukan Incaran Utama Kang Sung-hyung

Rencana Awal Hyundai Hillstate di Bursa Transfer Bocor, Megawati Hangestri Ternyata Bukan Incaran Utama Kang Sung-hyung

Hyundai Hillstate jadi salah satu klub yang paling disorot jelang bergulirnya V League 2026/2027 setelah memperkenalkan duo Megawati Hangestri dan Jordan Wilson
Jelang Debut Buat Timnas Indonesia, Luke Vickery Dapat Kabar Baik dari Australia: Masa Depan Striker Keturunan Medan Aman hingga 2028

Jelang Debut Buat Timnas Indonesia, Luke Vickery Dapat Kabar Baik dari Australia: Masa Depan Striker Keturunan Medan Aman hingga 2028

Kabar gembira datang untuk Luke Vickery jelang debut Timnas Indonesia. Penyerang keturunan Medan itu resmi mendapatkan perpanjangan kontrak dari klub A-League.
Kevin Sanjaya Ungkap Momen Paling Berkesan dalam Kariernya sebagai Juara

Kevin Sanjaya Ungkap Momen Paling Berkesan dalam Kariernya sebagai Juara

Meski telah pensiun dari dunia bulutangkis profesional, nama Kevin Sanjaya Sukamuljo tetap dikenang sebagai salah satu pebulu tangkis terbaik di Indonesia.
Fenomena Warteg Sepi, Menkeu Purbaya Janji Turun Tangan: Jika Benar Saya Tambah Stimulus

Fenomena Warteg Sepi, Menkeu Purbaya Janji Turun Tangan: Jika Benar Saya Tambah Stimulus

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengaku, terkejut dengan laporan menurunnya daya beli masyarakat yang mulai terlihat di sejumlah warung tegal (warteg). Di tengah
Purbaya Buka Suara Soal Prabowo Nombok Biaya Dinas: Kalau Punya Duit, Kenapa Enggak Boleh?

Purbaya Buka Suara Soal Prabowo Nombok Biaya Dinas: Kalau Punya Duit, Kenapa Enggak Boleh?

Polemik mengenai dugaan penggunaan dana pribadi Presiden Prabowo untuk menutup kelebihan biaya perjalanan dinas luar negeri, ditanggapi Menkeu, Purbaya Yudhi

Trending

Janji Bongkar Nama-nama yang Terlibat Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Bakal Ajukan Justice Collaborator ke Kejagung

Janji Bongkar Nama-nama yang Terlibat Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Bakal Ajukan Justice Collaborator ke Kejagung

Eks Wakil Kepaa Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya memutuskan untuk menjadi justice collaborator atau saksi yang bekerja sama dalam perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Prediksi Starting XI Timnas Indonesia Vs Oman, John Herdman Punya Formula Baru

Prediksi Starting XI Timnas Indonesia Vs Oman, John Herdman Punya Formula Baru

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, memiliki formula baru untuk skuad Timnas Indonesia saat menghadapi Oman.
Rencana Pendirian Ratusan BTP Disebut Berpotensi Munculkan Konflik Sosial

Rencana Pendirian Ratusan BTP Disebut Berpotensi Munculkan Konflik Sosial

Pemerintah Indonesia berencana membentuk 750 Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) dalam kurun waktu lima tahun ke depan.
Indonesia Masuk Group Pengecualian Tarif Section 301, 18 Produk Berpeluang Bebas Beban Tambahan

Indonesia Masuk Group Pengecualian Tarif Section 301, 18 Produk Berpeluang Bebas Beban Tambahan

AS memberikan apresiasi terhadap komitmen Indonesia dalam penegakan hukum ketenagakerjaan, khususnya terkait penuntasan isu kerja paksa dan pelarangan impor produk
Eks Member Cherrybelle Blak-blakan Bahas Attitude, Unggahannya Ramai Dikaitkan dengan Sarwendah

Eks Member Cherrybelle Blak-blakan Bahas Attitude, Unggahannya Ramai Dikaitkan dengan Sarwendah

Konflik yang melibatkan Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, terus memunculkan berbagai respons publik. Ungkapan eks personel Cherrybelle ikut terseret.
Warga Malut Cukup Tunjukkan KTP untuk Bisa Berobat Gratis sampai ke RSUD, Gubernur Sherly Tjoanda Jamin Bisa Rujukan Luar Provinsi

Warga Malut Cukup Tunjukkan KTP untuk Bisa Berobat Gratis sampai ke RSUD, Gubernur Sherly Tjoanda Jamin Bisa Rujukan Luar Provinsi

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menjamin warga yang masuk dalam kategori desil 1-5 (masyarakat berpenghasilan rendah) untuk tidak lagi takut atau ragu ...
Rekan di Cherrybelle Satu Per Satu Bermunculan Buka Suara, Ikut Bongkar Masa Lalu Sarwendah?

Rekan di Cherrybelle Satu Per Satu Bermunculan Buka Suara, Ikut Bongkar Masa Lalu Sarwendah?

Perseteruan antara Sarwendah dan Ruben Onsu yang belakangan menjadi konsumsi publik ternyata memunculkan efek domino yang tak terduga. Sejumlah sosok dari masa lalu Sarwendah ikut angkat bicara.
Selengkapnya

Viral