Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memblokir sejumlah website dan aplikasi digital. Tak sedikit warganet yang mengecam langkah tersebut.
Dilansir dari halaman resmi Twitter @sandiuno, pada Minggu (31/7/2022), dia mengemukakan pendapatnya pada publik.
"Kami mendukung penuh langkah tegas @kemkominfo untuk melakukan pemblokiran beberapa platform dan aplikasi digital luar negeri yang tidak mau melakukan pendaftaran dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)," tulisnya.
"Ora iso sak penake dewe! (tidak bisa seenaknya sendiri)," lanjutnya.
Menurutnya, hal yang perlu digaris bawahi adalah setiap negara memiliki aturan tersendiri dan perlu dihormati.
"Sama seperti kita jika hendak berbisnis di luar negeri. Harus patuh dan mengikuti aturan yang berlaku di sana," ungkapnya.
Load more