LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Diskusi Formappi
Sumber :
  • Tim tvOne/Prasetyo Agung Ginanjar

Potensi Masalah Penunjukan Pj Kepala Daerah oleh Pemerintah Pusat, Formappi: Coba Mengubah Sistem Pilkada

Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus memaparkan beberapa potensi masalah yang muncul dari penunjukan penjabat (PJ) Kepala Daerah bila dipilih oleh Pemerintah Pusat.

Minggu, 31 Juli 2022 - 18:05 WIB

Jakarta - Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus memaparkan beberapa potensi masalah yang muncul dari penunjukan penjabat (PJ) Kepala Daerah bila dipilih oleh Pemerintah Pusat.

Salah satu yang berpotensi menimbulkan masalah dari penunjukan Pj tersebut adalah kembalinya sistem pemilihan tak langsung kepala daerah atau dengan kata lain ditunjuk oleh DPRD. Hal ini menurut Lucius dapat mencederai nilai-nilai demokrasi di Indonesia.

"Akan ada dua tahun daerah ini dipimpin oleh Pj yang dipilih oleh Kemendagri di mana ada segerombolan kelompok yang berpotensi untuk mencoba mengubah sistem pemilihan kepala daerah yang harusnya dipilih langsung menjadi dipilih oleh DPRD," papar Lucius dalam diskusi publik di Jakarta, Minggu (31/7/2022).

Kendati demikian Lucius juga mengungkap ada juga keuntungan jika Kemendagri melakukan pemilihan sesuai amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 67/PUU-XX/2022 jika yang dipilih adalah sipil dari daerah masing-masing.

"Di satu sisi ini juga menguntungkan karena ada Pj yang berasal dari tempat kabupaten mereka yang nantinya berkontribusi dalam mengelola daerah," imbuhnya.

Baca Juga :

Untuk itu dia meminta pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri untuk segera menerbitkan regulasi mengenai aturan teknis dalam mengatur polarisasi yang nantinya berpotensi terjadi di daerah ataupun di lingkungan DPRD.

"Saya kira ini hanya bisa diatasi kalau aturan teknis nanti yang akan dikeluarkan Kemendagri itu dengan tegas mengatur soal bagaimana pola relasi antara DPRD dengan penjabat kepala daerah dalam bekerja," pungkasnya.

Diketahui sekitar 271 kepala daerah yang terdiri dari 24 gubernur dan 247 bupati/wali kota di seluruh Indonesia akan mengakhiri masa jabatan. Untuk mengisi kekosongan kekuasaan hingga ada kepala daerah definitif hasil Pilkada Serentak 2024 maka akan dilantik Pj kepala daerah sementara.

Kementerian Dalam Negeri hingga saat ini telah melantik sebanyak 36 penjabat sementara yang diantaranya menimbulkan polemik karena terdapat orang non sipil (militer)  yang dilantik untuk mengisi kekosongan tersebut, salah satunya adalah Mayjen TNI Purn. Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh.

Koalisi masyarakat sipil pun mendorong Kemendagri untuk segera menerbitkan regulasi yang transparan akuntabel dan partisipatif mengenai pemilihan penjabat kepala daerah karena hingga saat ini Indonesia belum memiliki aturan teknis mengenai aturan tersebut. (pag/ebs)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Panjang 3.000 Meter, Landasan Pacu Bandara VVIP IKN Sudah Mulai Diaspal, Dikebut Supaya Beroperasi Bulan Agustus

Panjang 3.000 Meter, Landasan Pacu Bandara VVIP IKN Sudah Mulai Diaspal, Dikebut Supaya Beroperasi Bulan Agustus

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan, landasan pacu atau runway Bandara VVIP IKN saat ini sudah mulai dilakukan pengaspalan sepanjang 3 ribu meter
Laga Timnas Indonesia Vs Tanzania Ada di Agenda FIFA, Bakal Dihitung di Ranking FIFA?

Laga Timnas Indonesia Vs Tanzania Ada di Agenda FIFA, Bakal Dihitung di Ranking FIFA?

Dalam laman resmi FIFA, tersemat jadwal pertandingan antara Timnas Indonesia melawan Tanzania yang akan berlnagsung di Stadion Madya GBK, Jakarta, pada Kamis. 
Kabar Duka, Istri dari Habib Luthfi Meninggal Dunia

Kabar Duka, Istri dari Habib Luthfi Meninggal Dunia

Kabar duka atas meninggalnya istri dari Habib Luthfi, ini penjelasannya.
Komitmen Transisi Energi, Pertamina Hulu Rokan Manfaatkan PLTS Terbesar di Indonesia

Komitmen Transisi Energi, Pertamina Hulu Rokan Manfaatkan PLTS Terbesar di Indonesia

PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), salah satu anak usaha subholding upstream PT Pertamina (Persero) memanfaatkan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) terbesar di Indonesia untuk mendukung operasional bisnisnya.
Ramalan ZODIAK Hari Ini, Rabu 29 Mei April 2024 Cinta dan Hubungan Capricorn, Pisces, Aquarius, Sagitarius

Ramalan ZODIAK Hari Ini, Rabu 29 Mei April 2024 Cinta dan Hubungan Capricorn, Pisces, Aquarius, Sagitarius

Berikut ini merupakan ramalan ZODIAK hari Rabu 29 Mei 2024 terkait dengan Cinta dan Hubungan buat yang berzodiak Sagitarius, Capricorn, Aquarius serta Pisces.
Penerapan Tapera Dinilai Memberatkan, Buruh di Bekasi: Gaji Pas-Pasan, Dipotong Lagi

Penerapan Tapera Dinilai Memberatkan, Buruh di Bekasi: Gaji Pas-Pasan, Dipotong Lagi

Buruh di Bekasi ikut menyikapi PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diterbitkan Presiden Jokowi.
Trending
Jadi Sorotan, Ini Status Facebook Pegi Setiawan Sebelum Kasus Pembunuhan Vina, Alasan Tak Terduga Pengacara Putri Maya Rumanti Bantu Keluarga Vina Cirebon

Jadi Sorotan, Ini Status Facebook Pegi Setiawan Sebelum Kasus Pembunuhan Vina, Alasan Tak Terduga Pengacara Putri Maya Rumanti Bantu Keluarga Vina Cirebon

Unggahan media sosial Facebook pelaku pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan menjadi sorotan warganet hingga alasan Putri Maya Rumanti bantu keluarga Vina.
Terungkap, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Sedari Awal Tak Ditangani Polres Cirebon

Terungkap, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Sedari Awal Tak Ditangani Polres Cirebon

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam terus menyita perhatian publik usai pengungkapannya bak benang kusut.
Peran Ayah Pegi di Kasus Vina Cirebon Terungkap, Pengamat Desak Panglima TNI Tarik Anggota Puspom dari Kejagung

Peran Ayah Pegi di Kasus Vina Cirebon Terungkap, Pengamat Desak Panglima TNI Tarik Anggota Puspom dari Kejagung

Peran ayah Pegi di kasus Vina Cirebon terungkap dan pengamat desak Panglima TNI menarik anggota Puspom dari Kejagung adalah dua berita paling banyak dibaca.
Mau Hidupnya Miskin ataupun Kaya, Tolong Usahakan Ada Ini di Rumah Minimal 1 Saja, Kata Ustaz Adi Hidayat...

Mau Hidupnya Miskin ataupun Kaya, Tolong Usahakan Ada Ini di Rumah Minimal 1 Saja, Kata Ustaz Adi Hidayat...

Pesan dari Ustaz Adi Hidayat, usahakan agar satu hal ini dipersiapkan di dalam setiap rumah. Ustaz Adi Hidayat sarankan agar ada di setiap rumah minimal satu.
Habis Adzan Nunggu Iqomat Sambil Sholawatan, Memangnya Boleh? Ternyata Kata Buya Yahya Kebiasaan Justru Itu...

Habis Adzan Nunggu Iqomat Sambil Sholawatan, Memangnya Boleh? Ternyata Kata Buya Yahya Kebiasaan Justru Itu...

Apakah boleh menunggu waktu antara adzan dengan iqomat diisi dengan sholawatan? Simak penjelasan Buya Yahya tentang sholawatan di waktu antara adzan dan iqomat.
2 Pemain Timnas Indonesia Ini Berpotensi Hadapi Manchester United di Liga Europa Musim Depan

2 Pemain Timnas Indonesia Ini Berpotensi Hadapi Manchester United di Liga Europa Musim Depan

Ada dua pemain Timnas Indonesia yang berpotensi menghadapi Manchester United jika jadi pindah ke klub-klub yang bakal bermain di Liga Europa pada musim depan.
Ayah Perkosa Anak Kandung Hingga Tertular Penyakit Kelamin, Ini Kata Kementerian PPPA

Ayah Perkosa Anak Kandung Hingga Tertular Penyakit Kelamin, Ini Kata Kementerian PPPA

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) turun tangan terkait kasus kekerasan seksual kepada anak K (12 tahun) yang diduga korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya sendiri di Cakung, Jakarta Timur.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Utama Pagi
09:30 - 10:00
Hidup Sehat
10:00 - 10:30
Inspirasi Pagi
10:30 - 11:00
Ragam Perkara Siang
11:00 - 13:00
Kabar Siang
13:00 - 15:00
Apa Kabar Indonesia Siang
Selengkapnya