News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bharada E Dianggap Hanya Eksekutor, Ahli Hukum Pidana: Ada yang Menyuruh

Bharada E dikenakan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan dan Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana dalam kasus yang menewaskan Brigadir J
Kamis, 4 Agustus 2022 - 09:22 WIB
Brigadir J dan Bharada E
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E kini resmi berstatus sebagai tersangka dan dikenai pasal 338 KUHP karena dianggap ada bukti melakukan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat sesuai laporan keluarganya.

Pasal 338 KUHP yang dikenakan pada Bharada E berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bukan hanya pasal pembunuhan, Bharada E juga dijerat dengan pasal lain.

"Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP," ujar Ketua Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Rabu (3/8/2022) malam.

Dia dikenakan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta) dan Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan dalam kasus yang menewaskan Brigadir J.

Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Mudzakkir menilai Bharada E hanyalah eksekutor. Dia meyakini ada pelaku lain dan bisa jadi orang tersebut merupakan aktor intelektual di balik kasus kematian Brigadir J.

"Dia (Bharada E) ada di posisi lapangan, (dalam) bahasa hukumnya dia adalah eksekutor. Yang jadi permasalahan adalah kalau dia sebagai eksekutor berarti harus ada pelaku yang lain dalam pasal 55," kata Mudzakkir dalam perbincangan telepon, Kamis (4/8/2022).

Pelaku lain itu, menurut Mudzakkir, bisa tiga kemungkinan.

"Pertama itu ada kategori pelaku namanya menyuruh lakukan. Kedua dia pelaku turut serta melakukan, jadi mesti ada orang lain. Yang ketiga adalah pelaku penganjur, yang dikenal dengan otak dari kejahatan itu sendiri atau aktor intelektualnya," tambah ahli hukum pidana itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bila penyidik hendak mengembangkan kasus kematian Brigadir J setelah penetapan tersangka Bharada E, kata Mudzakkir perlu didalami status pelaku lain tersebut.

"Penyertaan dalam arti ke atas (atasan), penyertaan menyamping (rekan sepangkat), atau malah justru bawahnya yakni bisa orang lain baik sipil maupun polisi," tutupnya. (act)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Harga Minyak Dunia Anjlok, DPR Harap Pertamina Turunkan Harga Pertamax

Harga Minyak Dunia Anjlok, DPR Harap Pertamina Turunkan Harga Pertamax

Anjloknya harga minyak dunia membuat kenaikan harga BBM nonsubsidi menjadi sorotan. Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno berharap agar Pertamina bisa menurunkan harga Pertamax.
Catat Kemenangan Grand Prix Perdana Bersama Ferrari, Lewis Hamilton: Ini Mimpi yang Tampaknya Mustahil Diwujudkan!

Catat Kemenangan Grand Prix Perdana Bersama Ferrari, Lewis Hamilton: Ini Mimpi yang Tampaknya Mustahil Diwujudkan!

Lewis Hamilton akhirnya mencatatkan kemenangan grand prix pertamanya bersama Ferrari usai menjadi yang tercepat di F1 GP Catalunya 2026.
Buka Akses Pasar UMKM Lokal, Pertamina Hadirkan Fasilitas Bright Store di Jakarta Fair 2026

Buka Akses Pasar UMKM Lokal, Pertamina Hadirkan Fasilitas Bright Store di Jakarta Fair 2026

Selama gelaran Jakarta Fair yang akan berlangsung pada 11 Juni-12 Juli 2026, Bright Store akan menghadirkan puluhan produk unggulan dari UMKM binaan Pertamina.
Serukan Tahun Baru Hijriah Jadi Momentum Transformasi Sistem Kemasyarakat, Menag Pertegas Makna Hijrah

Serukan Tahun Baru Hijriah Jadi Momentum Transformasi Sistem Kemasyarakat, Menag Pertegas Makna Hijrah

Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram, Menag bercerita bahwa hijrah sejatinya bukan sekadar dimaknai sebagai perpindahan fisik Rasulullah saja, melainkan juga transformasi sistem.
Pria Tusuk Tetangga hingga Tewas di Jakarta Pusat Karena Dendam, Polisi: Korban Meninggalkan Pelaku di Ponpes

Pria Tusuk Tetangga hingga Tewas di Jakarta Pusat Karena Dendam, Polisi: Korban Meninggalkan Pelaku di Ponpes

Pria berinisial AJ (35) dilaporkan menjadi korban penusukan tetangga sendiri yang berinisial TA (23) di Kemayoran, Jakarta Pusat. 
BMKG Ungkap Sejumlah Bangunan Rusak Akibat Gempa M 6,7 di Sulteng, Salah Satunya Kantor Bupati Sigi

BMKG Ungkap Sejumlah Bangunan Rusak Akibat Gempa M 6,7 di Sulteng, Salah Satunya Kantor Bupati Sigi

Gempa magnitudo 6,7 yang mengguncang sejumlah wilayah di Sulawesi Tengah mengakibat sejumlah bangunan mengalami kerusakan.

Trending

Terungkap, Penyebab Utama Elza Syarief Mengundurkan Diri sebagai Kuasa Hukumnya Sony Sonjaya: Saya Tak Nyaman

Terungkap, Penyebab Utama Elza Syarief Mengundurkan Diri sebagai Kuasa Hukumnya Sony Sonjaya: Saya Tak Nyaman

Mencuat kabar terkait Elza Syarief mengundurkan diri sebagai kuasa hukumnya eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG. Sontak
Baru juga Jadi Suami Istri, Unggahan Bek Timnas Indonesia Justin Hubner Buat Jennifer Coppen Kesal: Uji Kesabaran

Baru juga Jadi Suami Istri, Unggahan Bek Timnas Indonesia Justin Hubner Buat Jennifer Coppen Kesal: Uji Kesabaran

Satu unggahan Instagram pemain Timnas Indonesia, Justin Hubner membuat sang istri, Jennifer Coppen mengamuk setelah sehari melaksanakan pernikahan di Bali.
Media Vietnam Mulai Curiga, Jangan-jangan Pemain Keturunan Jerman dan Belanda Ini akan Gabung Timnas Indonesia

Media Vietnam Mulai Curiga, Jangan-jangan Pemain Keturunan Jerman dan Belanda Ini akan Gabung Timnas Indonesia

Media Vietnam mulai curiga Timnas Indonesia akan kedatangan dua pemain naturalisasi baru. Ada yang dari Jerman dan dari Belanda. Siapakah calon pemain tersebut?
Wasit Liga Indonesia Bertingkah di Piala Dunia, Bikin Gestur White Supremacy: Untungnya Dibela FIFA

Wasit Liga Indonesia Bertingkah di Piala Dunia, Bikin Gestur White Supremacy: Untungnya Dibela FIFA

Seorang wasit yang memiliki rekam jejak pernah memimpin pertandingan di kompetisi Liga Indonesia Shaun Evans sempat menjadi sorotan tajam di Piala Dunia 2026 ..
Jersey Haiti Dianggap Bermuatan Politik, FIFA Larang Dipakai di Piala Dunia 2026

Jersey Haiti Dianggap Bermuatan Politik, FIFA Larang Dipakai di Piala Dunia 2026

Kabar mengejutkan datang dari kontestan Piala Dunia 2026. Timnas Haiti terpaksa harus mengganti desain jersey yang sedianya bakal mereka gunakan sepanjang ... -
Diskusi Publik UGM Ricuh Tiga Pejabat Sampai Dievakuasi Polisi, Ketum Serikat Mahasiswa: Pejabat Banyak Bohong!

Diskusi Publik UGM Ricuh Tiga Pejabat Sampai Dievakuasi Polisi, Ketum Serikat Mahasiswa: Pejabat Banyak Bohong!

Diskusi publik bertajuk "Pancasila Pemersatu Bangsa Indonesia" yang digelar di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas (GIK) UGM Yogyakarta berakhir ricuh. 
Debutan Kembali Bikin Geger, Giliran Tanjung Verde yang Tahan Imbang Spanyol di Piala Dunia 2026

Debutan Kembali Bikin Geger, Giliran Tanjung Verde yang Tahan Imbang Spanyol di Piala Dunia 2026

Skor akhir 0-0 membuat Tanjung Verde sukses mencuri perhatian dunia setelah menahan imbang raksasa Eropa, Spanyol pada laga Grup H, Senin (15/6/2026) waktu setempat.
Selengkapnya

Viral