GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bharada E Dianggap Hanya Eksekutor, Ahli Hukum Pidana: Ada yang Menyuruh

Bharada E dikenakan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan dan Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana dalam kasus yang menewaskan Brigadir J
Kamis, 4 Agustus 2022 - 09:22 WIB
Brigadir J dan Bharada E
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E kini resmi berstatus sebagai tersangka dan dikenai pasal 338 KUHP karena dianggap ada bukti melakukan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat sesuai laporan keluarganya.

Pasal 338 KUHP yang dikenakan pada Bharada E berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bukan hanya pasal pembunuhan, Bharada E juga dijerat dengan pasal lain.

"Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP," ujar Ketua Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Rabu (3/8/2022) malam.

Dia dikenakan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta) dan Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan dalam kasus yang menewaskan Brigadir J.

Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Mudzakkir menilai Bharada E hanyalah eksekutor. Dia meyakini ada pelaku lain dan bisa jadi orang tersebut merupakan aktor intelektual di balik kasus kematian Brigadir J.

"Dia (Bharada E) ada di posisi lapangan, (dalam) bahasa hukumnya dia adalah eksekutor. Yang jadi permasalahan adalah kalau dia sebagai eksekutor berarti harus ada pelaku yang lain dalam pasal 55," kata Mudzakkir dalam perbincangan telepon, Kamis (4/8/2022).

Pelaku lain itu, menurut Mudzakkir, bisa tiga kemungkinan.

"Pertama itu ada kategori pelaku namanya menyuruh lakukan. Kedua dia pelaku turut serta melakukan, jadi mesti ada orang lain. Yang ketiga adalah pelaku penganjur, yang dikenal dengan otak dari kejahatan itu sendiri atau aktor intelektualnya," tambah ahli hukum pidana itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bila penyidik hendak mengembangkan kasus kematian Brigadir J setelah penetapan tersangka Bharada E, kata Mudzakkir perlu didalami status pelaku lain tersebut.

"Penyertaan dalam arti ke atas (atasan), penyertaan menyamping (rekan sepangkat), atau malah justru bawahnya yakni bisa orang lain baik sipil maupun polisi," tutupnya. (act)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rekayasa Lalu Lintas Lebaran Dimatangkan, Truk Berat Dilarang Melintas Mulai 13 Maret 2026

Rekayasa Lalu Lintas Lebaran Dimatangkan, Truk Berat Dilarang Melintas Mulai 13 Maret 2026

Korlantas Polri mulai mematangkan skenario pengamanan arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Bupati Fadia Arafiq yang Kena OTT KPK Tergolong Keluarga Harmonis dan Punya 6 Anak, Suaminya Pedangdut Asal India

Bupati Fadia Arafiq yang Kena OTT KPK Tergolong Keluarga Harmonis dan Punya 6 Anak, Suaminya Pedangdut Asal India

Nama Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq tengah menjadi sorotan publik karena terjaring OTT KPK. Dia pun semakin tersorot, karena dikenal dari keluarga besar pemusik dangdut.
Menaker Wajibkan BHR Ojol Minimal 25 Persen dari Pendapatan, Cair H-7 Lebaran

Menaker Wajibkan BHR Ojol Minimal 25 Persen dari Pendapatan, Cair H-7 Lebaran

Melalui surat edaran terbaru, perusahaan aplikasi diimbau memberikan bonus tunai minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih tahunan mitra.
Respons Resmi Persija Jakarta usai Manajer Borneo FC Mengeluh karena Tak Bisa Jajal Rumput JIS Jelang Duel di Super League

Respons Resmi Persija Jakarta usai Manajer Borneo FC Mengeluh karena Tak Bisa Jajal Rumput JIS Jelang Duel di Super League

Persija Jakarta memberi respons secara resmi setelah manajer Borneo FC mengeluh menjelang duel di Super League. Hal ini terjadi karena mereka tak bisa menjajal lapangan Jakarta International Stadium (JIS).
BMKG Deteksi 3 Bibit Siklon Tropis di Sekitar Indonesia, Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang Beberapa Hari ke Depan

BMKG Deteksi 3 Bibit Siklon Tropis di Sekitar Indonesia, Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang Beberapa Hari ke Depan

BMKG identifikasi 3 bibit siklon tropis di sekitar Indonesia. Bibit 90S berpeluang tinggi menguat, waspada hujan lebat dan angin kencang.
Lapangan Padel di Haji Nawi Disegel Permanen, Pemkot Jaksel Tegaskan Belum Kantongi Izin Operasional

Lapangan Padel di Haji Nawi Disegel Permanen, Pemkot Jaksel Tegaskan Belum Kantongi Izin Operasional

Pemkot Jaksel segel tetap lapangan padel di Haji Nawi Cilandak karena belum miliki izin operasional meski sudah beroperasi sejak 2025.

Trending

Persib Di-WO usai Lakukan 6 Pergantian Pemain di Laga Kontra Persebaya? Begini Menurut I.League

Persib Di-WO usai Lakukan 6 Pergantian Pemain di Laga Kontra Persebaya? Begini Menurut I.League

Persib Bandung menahan imbang 2-2 dari Persebaya Surabaya di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, Senin (2/3/2026). Dalam laga ini pun menyedot perhatian publik setelah berbagai kejanggalan atas keputusan wasit. 
Dulu Melatih Timnas, Pelatih Kelahiran Brazil ini mulai Membangun Pemain Sepakbola Perempuan Indonesia

Dulu Melatih Timnas, Pelatih Kelahiran Brazil ini mulai Membangun Pemain Sepakbola Perempuan Indonesia

Eks Pelatih timnas Indonesia ini sekarang membangun pemain sepakbola perempuan. Berikut penjelasannya
Trump Beberkan Motif Bunuh Ali Khamenei: Saya Berhasil!

Trump Beberkan Motif Bunuh Ali Khamenei: Saya Berhasil!

Presiden Amerika Serikat (Presiden AS), Donald Trump beberkan motif ia bunuh Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei. Kata Donald Trump, motif dirinya
Siapa Muhammad Suryo? Pengusaha Rokok HS Alami Kecelakaan Moge Maut di Kulon Progo Hingga Kehilangan Istrinya

Siapa Muhammad Suryo? Pengusaha Rokok HS Alami Kecelakaan Moge Maut di Kulon Progo Hingga Kehilangan Istrinya

Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Temon, Kulon Progo, D.I.Yogyakarta meninggalkan duka bagi pemilik perusahaan rokok HS, Muhammad Suryo. Berikut profilnya
Ini Alasan Persib Bandung Lolos dari Sanksi WO Setelah Lakukan 6 Kali Ganti Pemain saat Ditahan Imbang Persebaya Surabaya

Ini Alasan Persib Bandung Lolos dari Sanksi WO Setelah Lakukan 6 Kali Ganti Pemain saat Ditahan Imbang Persebaya Surabaya

Begini alasan yang bikin Persib Bandung bebas sanksi WO usai lakukan 6 kali ganti pemain saat ditahan imbang Persebaya Surabaya menurut regulasi operator liga.
Top 3: FIFA dan AFC Sepakat, Pemain Persib Bandung Ini Gantikan Thom Haye, Megawati Hangestri Lebih Pilih JPE

Top 3: FIFA dan AFC Sepakat, Pemain Persib Bandung Ini Gantikan Thom Haye, Megawati Hangestri Lebih Pilih JPE

Top 3 Sport hari ini: Indonesia tak masuk daftar pengganti Iran di Piala Dunia 2026, Megawati Hangestri ungkap alasan pilih JPE, dan pemain Persib bandung jadi pengganti Thom Haye di FIFA Series!
Profil dan Harta Kekayaan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang Kena OTT KPK, Pernah Jadi Bupati Terkaya di Jateng

Profil dan Harta Kekayaan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang Kena OTT KPK, Pernah Jadi Bupati Terkaya di Jateng

Hingga kini, KPK belum merinci secara resmi dugaan perkara yang menjerat Fadia Arafiq atau konstruksi kasus yang menjadi dasar OTT tersebut.
Selengkapnya

Viral