News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Perdana, Doni Salmanan Didakwa Tilep Rp 24 Miliar dari Investasi Bodong

Terdakwa kasus penipuan investasi opsi biner Doni Salmanan didakwa menyebabkan para korban mengalami kerugian sebesar Rp24.366.695.782 oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
Kamis, 4 Agustus 2022 - 13:16 WIB
Terdakwa penipuan investasi Doni Salmanan mengikuti sidang secara daring di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/8/2022)
Sumber :
  • ANTARA

Bandung - Terdakwa kasus penipuan investasi opsi biner Doni Salmanan didakwa menyebabkan para korban mengalami kerugian sebesar Rp24.366.695.782 oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

"Akibat adanya berita bohong dan menyesatkan dari terdakwa tersebut, masyarakat yang tertarik menjadi konsumen untuk menggunakan jasa layanan Quotex," kata jaksa penuntut umum yang diketuai Romlah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/8/2022)

Jaksa mencatat ada sebanyak 142 orang yang menjadi korban kasus penipuan berkedok investasi itu menggunakan aplikasi Quotex. Adapun 142 orang korban itu mengalami kerugian mulai dari jutaan hingga miliaran.

Jaksa menjelaskan, penipuan itu diduga dilakukan Doni Salmanan dengan cara mengajak para korban melalui sejumlah video yang diunggah di akun YouTube dengan nama King Salmanan.

Dari unggahan YouTube itu, jaksa mengatakan Doni mencantumkan tautan agar para korban bisa mengikuti atau mendaftar untuk melakukan investasi di aplikasi Quotex. Menurut jaksa, ada empat video di akun tersebut yang mengandung berita bohong hingga menyesatkan masyarakat.

Jaksa mengatakan tujuan Doni membuat konten video itu untuk menaikkan jumlah pengikut di YouTube dan agar masyarakat merasa tertarik untuk mendaftar Quotex. Karena Doni pun mendapatkan keuntungan dari setiap orang yang melakukan pendaftaran dan mendepositkan uangnya di Quotex.

Setelah itu, menurut Jaksa, Doni membuat grup di aplikasi perpesanan Telegram untuk menghimpun para pengikutnya yang telah mendaftar aplikasi Quotex. Kemudian Doni, kata jaksa, menjelaskan cara-cara berinvestasi di aplikasi Quotex.

"Setelah uang para member telah didepositkan, kemudian para member mengikuti cara-cara bermain seperti yang diajarkan oleh terdakwa di grup, namun ketika mencoba bermain beberapa kali seluruh member tetap gagal dan lost sehingga mengalami kerugian," kata dia.

Adapun Doni didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dakwaan kesatu. (ant/ner)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kasus Keracunan MBG Meningkat, Dinkes DKI Perketat SPPG: Setiap Unit Baru Wajib Langsung Dilatih

Kasus Keracunan MBG Meningkat, Dinkes DKI Perketat SPPG: Setiap Unit Baru Wajib Langsung Dilatih

Kasus keracunan MBG meningkat, Dinkes DKI perketat pengawasan SPPG lewat pelatihan, inspeksi, dan uji makanan sebelum dibagikan ke sekolah.
Kronologi Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta Bandung, Gubernur Dedi Mulyadi Ucapkan Terimakasih Kepada Sosok Ini

Kronologi Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta Bandung, Gubernur Dedi Mulyadi Ucapkan Terimakasih Kepada Sosok Ini

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi mendadak mengambil sanksi tegas terhadap Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung usai terbukti melanggar peraturannya.
Tanpa Basa-basi, Juara Dunia Formula 1 Ini Ultimatum Max Verstappen yang Terus Keluhkan Regulasi Baru F1 2026

Tanpa Basa-basi, Juara Dunia Formula 1 Ini Ultimatum Max Verstappen yang Terus Keluhkan Regulasi Baru F1 2026

Juara dunia 1996, Damon Hill, melontarkan ultimatum tegas kepada Max Verstappen yang teru-menerus mengeluhkan regulasi baru di F1 2026.
NAC Breda Buka Opsi Banding Usai KNVB Resmi Bebaskan Dean James dan Go Ahead Eagles dari Sanksi 

NAC Breda Buka Opsi Banding Usai KNVB Resmi Bebaskan Dean James dan Go Ahead Eagles dari Sanksi 

KNVB melakukan investigasi pada pertandingan NAC Breda melawan Go Ahead Eagles setelah NAC Breda menuduh Dean James tidak sah untuk dimainkan dalam pertandingan tersebut. 
Bukan Hanya Warga Jabar, Warga Jateng Juga Dapat Bantuan Tunai dari Dedi Mulyadi, Kisah Mengharukan di Tol Subang

Bukan Hanya Warga Jabar, Warga Jateng Juga Dapat Bantuan Tunai dari Dedi Mulyadi, Kisah Mengharukan di Tol Subang

Bukan hanya warga Jabar, warga Jateng juga dapat bantuan tunai dari Dedi Mulyadi, kisah mengharukan di pintu Tol Subang.
Dony Oskaria Gaspol Konsolidasi 15 BUMN Logistik, Target Rampung Sebulan Jadi Satu Raksasa Nasional

Dony Oskaria Gaspol Konsolidasi 15 BUMN Logistik, Target Rampung Sebulan Jadi Satu Raksasa Nasional

Dony Oskaria percepat konsolidasi 15 BUMN logistik jadi satu perusahaan nasional, target rampung sebulan untuk efisiensi dan daya saing global.

Trending

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Seorang pemain timnas memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi. Hal ini seiring dengan larangan bermain di Liga Belanda.
Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung imbas temuan dugaan abaikan aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa KTP pemilik pertama.
Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Gagal ke Piala Dunia 2026, Bakal Dilarang Main di FIFA Matchday?

Seorang pemain timnas telah memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi usai kegagalan lolos ke Piala Dunia 2026. Hal ini bisa berimplikasi kepada ketersediaannya di FIFA Matchday.
Polres Metro Jakarta Barat Kebakaran, 13 Mobil Damkar Dikerahkan

Polres Metro Jakarta Barat Kebakaran, 13 Mobil Damkar Dikerahkan

Berdasarkan video yang diterima tvOnenews.com, api berkobar di sebuah ruangan lantai dua dan keluar dari jendela.
Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Ujian Megawati Hangestri Cs di Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Ujian Megawati Hangestri Cs di Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal siaran langsung final four Proliga 2026 seri Solo pekan ini, di mana terdapat laga-laga krusial, termasuk Megawati Hangestri akan menjalani big match bersama Jakarta Pertamina Enduro melawan Gresik Phonska Plus Pupuk Indonesia.
KOVO Resmi Rilis Daftar 20 Pemain FA Liga Voli Korea 2026-2027: Red Sparks Terbanyak, Ada Yeum Hye-seon Hingga Jung Ho-young

KOVO Resmi Rilis Daftar 20 Pemain FA Liga Voli Korea 2026-2027: Red Sparks Terbanyak, Ada Yeum Hye-seon Hingga Jung Ho-young

Federasi Bola Voli Korea Selatan (KOVO) telah resmi merilis daftar pemain yang berstatus agen bebas (free agent/FA) untuk Liga Voli Korea 2026-2027.
Megawati Hangestri Berubah Pikiran Usai Bertemu Kapten Red Sparks? Diam-diam Ingin Kembali ke Liga Voli Korea

Megawati Hangestri Berubah Pikiran Usai Bertemu Kapten Red Sparks? Diam-diam Ingin Kembali ke Liga Voli Korea

Nampaknya Megawati Hangestri buka peluang kembali ke Liga Voli Korea usai bertemu kapten Red Sparks. Tiga keinginan jadi penentu keputusan penting ini.
Selengkapnya

Viral