Jakarta - Penyidikan untuk mengungkap kebenaran insiden penembakan Brigadir J terus dilakukan pihak kepolisian. Berbagai perkembangan dan juga tindakan telah diambil oleh Polri, termasuk penetapan Bharada E sebagai tersangka.
Ia mengakui ada kendala dalam mengusut kasus penembakan Brigadir Yosua Yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo di kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 silam.
“Tentunya memang kendala daripada upaya pembuktian adalah adanya barang bukti yang rusak atau dihilangkan. Sehingga membutuhkan waktu untuk mengungkap tuntas kasus ini,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta pada Kamis malam, 4 Agustus 2022.
Sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan ada 25 personel Polri mulai dari Propam, Bareskrim, Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan yang telah menjalani proses pemeriksaan oleh tim khusus.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (Humas Polri)
Langkah cepat diambil oleh Polri dalam penanganan insiden penembakan Brigadir Yosua atau Brigadir J. Polri langsung memeriksa 25 aparat polisi dan memutasi perwira tinggi.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Timsus Polri telah memeriksa 25 orang dari tingkat Perwira Tinggi hingga Tamtama terkait kasus penembakan Brigadir Joshua alias Brigadir J.
Dari 25 orang tersebut, terdapat 3 orang Perwira Tinggi (Pati) Bintang 1, 3 orang Komisaris Besar (Kombes), 3 Orang Komisaris Polisi (Kompol), 3 orang Kompol, 7 orang Bintara, dan 5 Orang Tamtama.
"25 persenel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan, kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik. dan tentunya ditemukan proses pidana kita juga kana memproses pidana yang dimaksud," kata Kapolri, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Malam ini (4/8), Kapolri akan mengeluarkan telegram (tr) khusus untuk memutasi beberapa perwira di jajarannya.
"Harapan saya proses penanganan terkait kematian Brigadir Joshua, timsus akan bekerja keras dan menjelaskan ke masyarakat," katanya.
Ferdy Sambo saat menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri (tvOne)
Sebelumnya, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan nonaktif Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mendatangi Bareskrim Polri untuk jalani pemeriksaan oleh penyidik Tim Khusus Polri, Kamis (4/8/2022) pagi tadi.
Ferdy Sambo tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri pukul 09.57 WIB dengan penjagaan ketat kemudian selesai menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri pada Pukul 17.15 WIB.
"Hari ini saya sudah memberikan keterangan apa yang saya ketahui," ujar Ferdy Sambo kepada awak media ketika keluar dari ruang pemeriksaan.
Ferdy tak banyak memberikan keterangan dan langsung memasuki kendaraannya dengan dikawal oleh beberapa ajudannya.
Diketahui sebelumnya, sesaat sebelum menjalani pemeriksaan, kepada awak media, akhirnya Ferdy angkat bicara dan terlihat meminta maaf terutama kepada institusi Polri.
"Hari ini saya hadir memenuhi panggilan penyidik bareskrim Polri. Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang ke-4. Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, dan sekarang yang keempat di Bareskrim Polri.” ungkap Ferdy kepada awak media.
“Selanjutnya saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga. Kemudian yang kedua, saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri.” lanjutnya.
Ferdy Sambo juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga atas meninggalnya Brigadir J.
“Demikian juga saya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Joshua, semoga keluarga diberikan kekuatan. Namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan saudara Yosua kepada istri dan keluarga saya.” pungkas Ferdy.
Ia meminta kepada seluruh masyarakat agar tidak membuat spekulasi yang dapat menghambat jalannya penyidikan kasus tersebut sekaligus memohon doa agar sang istri Putri Candrawathi segera pulih.
“Selanjutnya saya harapkan kepada seluruh pihak-pihak dan masyarakat untuk bersabar, tidak memberikan asumsi persepsi yang menyebabkan simpang siurnya peristiwa di rumah dinas saya.” sambungnya.
“Saya mohon doa agar istri saya segera pulih dari trauma dan anak-anak saya juga bisa melewati kondisi ini. Sekian dan terima kasih." tutup Ferdy Sambo
Bharada E (Antara)
Seperti diketahui, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengumumkan bahwa polisi akan menetapkan Richard Eliezer sebagai tersangka.
"Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu (3/8).
Pasal 338 adalah pasal yang dikenakan untuk tindak pidana perampasan nyawa orang lain alias pembunuhan.
Sedangkan Pasal 55 adalah tentang mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan. Sementara Pasal 56 kurang lebih tentang membantu kejahatan atau mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan yang dilakukan.
Bila merujuk pasal yang dikenakan, bukan tidak mungkin akan ada tersangka lainnya. Selanjutnya polisi akan langsung menangkap Bharada E setelah penetapan tersangka.
Di sisi lain, dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan telah melakukan gelar perkara terkait laporan dari pihak keluarga Brigadir J.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Brigjen Andi Rian di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8).
Adapun Andi Rian menuturkan Richard Eliezer alias Bharada E yang menembak Brigadir J bukan untuk membela diri. Meski demikian, Andi Rian belum bisa merinci terkait motif Bharada E karena akan melakukan penyidikan lebih lanjut.
"(Bharada E,red) bukan membela diri," imbuhnya.
Menurutnya, penyidik tidak akan berhenti dalam penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.
"Pemeriksaan tidak berhenti sampai sekarang karena akan ada beberapa saksi yang akan kami periksa dalam beberapa hari ke depan," imbuhnya. (ipk/ebs/Mzn)
Jangan lupa subscribe YouTube tvOnenews.com:
Load more