Jakarta - Setelah Richard Eleizer atau Bharada E resmi ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu (3/8/2022) lalu, kuasa hukumnya Andreas Nahot Silitonga memutuskan unutk mengundurkan diri.
"Tadi kami sangat sayangkan kami maksudnya baik menyampaikan surat namun tadi tidak ada yang menerima, mungkin karena hari libur juga makanya kami memutuskan untuk menyampaikan via WhatsApp dulu sementara. Tapi kami akan kembali Hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik," kata Nahot Silitonga saat dijumpai di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).
Alhasil pihaknya menyampaikan surat pengunduran dirinya tersebut melalui pesan aplikasi WhatsApp kepada Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.
Andreas Nahot Silitonga bersama tim menyambangi Bareskrim Polri pada Sabtu (6/8/2022) sekitar pukul 13.30 WIB untuk menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai kuasa hukum dari Bharada E atau Bharada Dua Richard Eliezer.
"Kita tidak berlama-lama di sini, kami sebagai dahulu Tim Penasehat Hukum Richard Eliezer yang dikenal Bharada E pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai Penasehat Hukum Bharada E," kata Nahot.
Pengunduran diri Andreas Nahot Silitonga berlangsung setelah tiga hari mantan kliennya yakni Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan hingga menewaskan Brigadir J.Namun alasan pengunduran diri belum disampaikan secara terbuka kepada publik.
Load more