Jakarta – Bharada E atau Richard Eliezer resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (4/8/2022) atas kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022). Selama menghadapi kasus Brigadir J, Bharada E mengaku dirinya sangat tertekan secara lahir dan batin.
Bharada E alias pemilik nama Richard Eliezer telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan Brigadir J atau Brigadir Yosua di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang berlokasi di Duren III, Jakarta Selatan sepulang dari perjalanan dinas dari Magelang.
3 hari setelah penetapan Bharada E sebagai tersangka, kuasa hukumnya mengajukan pengunduran diri. Andreas Nahot Silitonga mendatangi Bareskrim Polri untuk memberikan surat pengunduran diri. Namun kuasa hukum Bharada E tersebut mengaku kecewa karena tak bisa bertemu dengan penyidik Bareskrim Polri.
"Tadi kami sangat sayangkan kami maksudnya baik menyampaikan surat namun tadi tidak ada yang menerima, mungkin karena hari libur juga makanya kami memutuskan untuk menyampaikan via WhatsApp dulu sementara. Tapi kami akan kembali Hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik," kata Nahot Silitonga saat dijumpai di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).
Alhasil pihaknya menyampaikan surat pengunduran dirinya tersebut melalui pesan aplikasi WhatsApp kepada Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto. Andreas Nahot Silitonga bersama tim menyambangi Bareskrim Polri pada Sabtu (6/8/2022) sekitar pukul 13.30 WIB untuk menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai kuasa hukum dari Bharada E atau Bharada Dua Richard Eliezer.
"Kita tidak berlama-lama di sini, kami sebagai dahulu Tim Penasehat Hukum Richard Eliezer yang dikenal Bharada E pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai Penasehat Hukum Bharada E," kata Nahot.
Terkait alasan pengunduran diri, hingga saat ini belum disampaikan secara terbuka kepada publik.
Kuasa hukum terbaru Bharada E Deolipa Yumara mengatakan bahwa kliennya dalam keadaan tertekan secara lahir dan batin dalam menghadapi kasus yang menewaskan Brigadir Yosua atau Brigadir J. Hal itu diungkapkan oleh Deolipa saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Minggu (7/8/2022) dini hari.
“Beliau (Bharada E) bercerita sesuatu yang membuat tidak nyaman selama ini,” ungkapnya.
Berdasarkan cerita yang diungkapkan oleh Bharada E, Deolipa Yumara selaku kuasa hukum yakin bahwa kliennya adalah saksi kunci yang harus dilindungi. Oleh karenanya, Bharada E dibantu Deolipa mengajukan justice collaborator.
“Kami bersepakat untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator,” kata dia.
Kuasa hukum baru dari Bharada E Deolipa Yumara juga menyatakan kliennya yang menjadi salah satu saksi kunci kasus kematian Brigadir J akan segera meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena kliennya juga dalam keadaan tertekan secara lahir dan batin menghadapi kasus Brigadir J.
¨Selama ini dia merasa tertekan lahir dan batin,¨ papar Deolipa pada awak media, Sabtu (6/8/2022).
"Dalam konteks hukum ini perlu dilindungi sebagai saksi kunci. Kita pun akan segera mengajukan diri sebagai justice collaborator. Kita mohonkan itu dan juga minta perlindungan hukum ke LPSK," sambungnya.
Diketahui, yang dimaksud dengan Justice Collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan aparat hukum untuk mengungkap peran pelaku lain.
Lalu, Deolipa juga mengatakan bahwa banyak kesaksian dari Bharada E atau Richard Eliezer yang bisa menjadi titik terang kasus Brigadir J. Namun, dirinya tak mau menjelaskan tentang detail ´kesaksian Bharada E´ tersebut ke publik.
¨Ada cerita, tetapi kami tidak akan jawab,¨ pungkas Deolipa.
Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakulan gelar perkara soal kasus Brigadir J.
¨Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Brigjen Andi Rian di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).
Seperti yang disampaikan Rian, motif Bharada E dalam kasus penembakan bukan untuk membela diri dan dikenakan Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 dan 56 KUHP.
"(Bharada E,red) bukan membela diri," ungkap Andi Rian.
Bharada E Disebut Penembak Nomor 1 Ternyata Dia Masih Latihan Menembak
Sebelumnya, disebutkan bahwa Bharada E atau Richard Eliezer merupakan seorang penembak nomor 1 di Resimen kelas 1 Pasukan Pelopor di jajaran Korps Brimob.
Fakta baru diketahui Bharada E baru memegang senjata api atau pistol pada akhir 2021 lalu. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi. Kata Edwin, Bharada E juga baru latihan menembak pada bulan Maret 2022 lalu di Senayan, Jakarta Selatan.
“Dia baru pegang pistol itu November tahun lalu dan latihan menembak itu Maret 2022 di Senayan,” ujar Edwin saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (4/8/2022).
Berdasarkan informasi yang diperoleh LPSK, Bharada E bukan merupakan orang atau anggota polisi yang masuk dalam kategori jago menembak.
Namun, Edwin enggan membuka sosok pihak yang memberikan informasi tersebut.
“Berdasarkan informasi yang kami dapat, Bharada E bukan termasuk kategori mahir menembak. Soal menembak ini, kami dapat informasi lain yang diperoleh, yang bisa dipercaya,” ungkapnya.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan Brigadir J pada bulan Juli silam, akun Instagram milik Bharada E alias Richard Eliezer yakni @r.lumiu langsung diserbu netizen. Namun, bukan untuk dihujat melainkan diisi rasa iba dan kesedihan dari netizen.
Kolom komentar pada salah satu unggahan fotonya dibanjir rasa iba dan berduka dari para netizen, pasalnya netizen menilai bahwa Bharada E hanyalah kambing hitam dibalik kasus ini.
¨Ya gmana, dia maju mundur kena, jujur penjara, gk jujur mungkin ada imbalan, udah terlanjur kecemplung, yaudah milih gk jujur, maybe,¨ komentar netizen.
¨Kurang yakin saya dia yg pelaku utama membunuh , ini kasus sudah di setting serapi mungkin , alhasil lu bakalan jadi tersangka juga kan , demi membela atasanmu,¨ tulis netizen lain.
¨Jangan mau jadi tersangka sendirian, brader.. Bongkar aja semua, toh ngana bongkar atau tidak tetap dipecat dan dipenjara. Bongkar aja udah!¨ ujar netizen.
¨Kasian bng di jadiin kambing hitam?npa mau sih..jujur lah..kasian loh.. almarhum brigadir j,¨ kata netizen. (pag/mii/rka)
Load more