"Jadi mereka tidak bisa mengatasi beberapa masalah-masalah yang membuat titik terang kasus ini sulit diungkap ya memang harus ada tekanan dari atasnya," tandasnya.
Diketahui, misteri kasus kematian Brigadir J telah memasuki babak baru setelah ditetapkannya 2 orang tersangka yang diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudan dari Irjen Ferdy Sambo.
Tersangka pertama adalah Bharada E yang diduga sengaja menghilangkan nyawa Brigadir J dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kemudian, Brigadir RR yang merupakan ajudan dari istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pada Minggu (7/8/2022).
Sementara itu, Ferdy Sambo yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) saat ini telah ditahan di Mako Brimob hingga 30 hari ke depan. (pag/nsi)
Load more