GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bareskrim Tegaskan Akan Ada Tersangka Baru Terkait Kasus Brigadir J

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto menyebutkan tersangka penembakan terhadap Brigadir J ditetapkan empat orang, dan akan ada tersangka baru
Kamis, 11 Agustus 2022 - 16:18 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (tengah) didampingi Tim Divisi Humas memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus Brigadir J di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta
Sumber :
  • (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Jakarta - Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto menyebutkan tersangka penembakan terhadap Brigadir J ditetapkan empat orang, namun penyidik tim khusus Polri masih bekerja untuk menetapkan tersangka lainnya untuk kasus turunan yakni pelanggaran etik dan obstruction of justice.

“Kalau untuk kasus penembakan sudah lengkap (empat tersangka). Kasus turunannya, kami tunggu Itsus (Inspektorat Khusus) sedang mendalami peran mereka,” kata Agus dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan, kasus turunan yang dimaksudkan adalah pelanggaran etik dan menghilangkan atau menyembunyikan barang bukti (obstraction of justice) yang dilakukan oleh 31 personel Polri.

Pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim Itsus di bawah pimpinan Wakil Irwasum Polri, yang telah memeriksa sebanyak 56 orang personel Polri, di mana 31 di antaranya terbukti diduga melanggar etik karena tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP).

Selain pelanggaran etiknya, tim juga akan memeriksa pelanggaran unsur pidana yakni terkait menghilangkan dan menyembunyikan barang bukti.

“Ya, tapi kalau ada pelanggaran pidana obstraction of justice akan dilimpahkan ke penyidik untuk diproses pidana,” kata Dedi.

Dedi menyebutkan, saat ini kedua tim yakni tim penyidik dan tim Itsus bergerak melakukan pemeriksaan. Tim sidik memeriksa tersangka Ferdy Sambo di Mako Brimob, dan pemeriksaan terhadap tersangka Kuat Maruf di Bareskrim Polri.

Kemudian, tim Itsus melakukan pemeriksaan terhadap penyidik dari Polda Metro Jaya di Mabes Polri.

“Semua masih berproses rekan-rekan nanti hasilnya akan disampaikan,” kata Dedi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penyidik tim khusus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo yang terjadi Jumat (8/7) lalu. Keempat tersangka adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf alias KM.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (ant/mii)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Libur Panjang, Cirebon Intensifkan Pengawasan di Destinasi Wisata

Libur Panjang, Cirebon Intensifkan Pengawasan di Destinasi Wisata

Pengawasan atau monitoring ke sejumlah destinasi wisata selama libur panjang pada akhir Mei 2026 untuk memastikan pelayanan kepada wisatawan berjalan optimal.
Begini Pandangan Pengamat Tentang Kunjungan Prabowo ke Perancis

Begini Pandangan Pengamat Tentang Kunjungan Prabowo ke Perancis

Pengamat Hubungan Internasional, Subhan Yusuf menilai kunjungan Presiden Prabowo ke Prancis memiliki nilai urgensi tersendiri.
Jokowi Belum Terima Undangan BPIP untuk Upacara Hari Pancasila: Belum Bisa Pastikan Hadir

Jokowi Belum Terima Undangan BPIP untuk Upacara Hari Pancasila: Belum Bisa Pastikan Hadir

Mantan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) belum menerima undangan resmi dari BPIP untuk menghadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, yang akan digelar
DPRD DKI Jakarta Kritik Pedas Jalan Amblas Lenteng Agung: Baru Diperbaiki

DPRD DKI Jakarta Kritik Pedas Jalan Amblas Lenteng Agung: Baru Diperbaiki

Penanganan jalan amblas di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan menuai kritik pedas dari DPRD DKI Jakarta.
Tahun Pertama Kepemimpinan Bupati Masinton dan Wabup Mahmud, Raih Opini WTP dari BPK RI

Tahun Pertama Kepemimpinan Bupati Masinton dan Wabup Mahmud, Raih Opini WTP dari BPK RI

Semangat mendasar untuk membangun Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) melalui keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas keuangan secara nyata mulai membuahkan hasil positif.
Berikut ini Amalan Sunnah Menyambut Tahun Baru Islam

Berikut ini Amalan Sunnah Menyambut Tahun Baru Islam

Berikut ini amalan sunnah dalam menyambut tahun baru islam 2026. Sebaiknya diamalkan insyaallah berkah

Trending

Resmi! Persib Kena Sanksi Berat FIFA Usai Juara Super League, Maung Bandung Tak Bisa Lakukan Transfer Musim Depan

Resmi! Persib Kena Sanksi Berat FIFA Usai Juara Super League, Maung Bandung Tak Bisa Lakukan Transfer Musim Depan

Kabar mengejutkan datang dari Persib di tengah suasana perayaan gelar juara Super League musim 2025/2026. Maung Bandung malah resmi dijatuhi sanksi oleh FIFA.
PDIP Komentari Rencana Jokowi Blusukan ke Daerah: Supaya Masyarakat Yakin, Tunjukkan Ijazah Aslinya

PDIP Komentari Rencana Jokowi Blusukan ke Daerah: Supaya Masyarakat Yakin, Tunjukkan Ijazah Aslinya

Ketua DPP PDIP Djarot Djarot Saiful Hidayat berkomentar terkait rencana mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) blusukan ke sejumlah daerah, pada Sabtu.
Mitchell Baker dan Luke Vickery Hadir di TC Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026, Fix Dinaturalisasi buat Bela Garuda?

Mitchell Baker dan Luke Vickery Hadir di TC Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026, Fix Dinaturalisasi buat Bela Garuda?

Sejumlah wajah baru terpantau hadir dalam sesi latihan Timnas Indonesia untuk persiapan Piala AFF 2026. Termasuk diaspora Mitchell Baker hingga Luke Vickery.
Persib Disanksi FIFA, Ini Langkah yang Harus Dilakukan Maung Bandung agar Lolos dari Hukuman Transfer Ban Musim Depan

Persib Disanksi FIFA, Ini Langkah yang Harus Dilakukan Maung Bandung agar Lolos dari Hukuman Transfer Ban Musim Depan

Persib hadapi situasi sulit setelah FIFA menjatuhkan sanksi larangan transfer kepada klub berjuluk Maung Bandung itu. Manajemen kini dituntut bergerak cepat.
Kode Keras untuk Klub-klub Super League? Begini Kata Shin Tae-yong Setelah Ditanya tentang Masa Depannya

Kode Keras untuk Klub-klub Super League? Begini Kata Shin Tae-yong Setelah Ditanya tentang Masa Depannya

Secara tidak langsung, eks Timnas Indonesia Shin Tae-yong menjawab rumor ketertarikan klub Super League ketika ditanya orang Korea mengenai karier melatihnya.
Walau Nilai Tukar Ringgit Menguat, PM Malaysia Beri Intruksi Jajaran untuk Berhemat

Walau Nilai Tukar Ringgit Menguat, PM Malaysia Beri Intruksi Jajaran untuk Berhemat

Walau nilai tukar Ringgit Malaysia menguat. PM Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim justru menginstruksikan jajaran pemerintahannya untuk melakukan penghematan
Sosok dan Kronologi Heru 'Jejak Si Gundul' Kena Bisa Ular Kobra: 18 Jam Tidak Bisa Melihat

Sosok dan Kronologi Heru 'Jejak Si Gundul' Kena Bisa Ular Kobra: 18 Jam Tidak Bisa Melihat

Akibat insiden itu, mata Heru Gundul mengalami kemerahan dan bengkak. Kondisi tersebut membuatnya tidak bisa membuka mata selama 18 jam. 
Selengkapnya

Viral