Terungkap Perintah Terakhir Ferdy Sambo kepada Brigadir J Sebelum Insiden Pembunuhan Terjadi
- kolase tvOnenews.com
Penetapan Brigadir RR menjadi tersangka dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Brigadir RR dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Andi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu.
Irjen Ferdy Sambo resmi jadi tersangka pembunuhan Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo (tim tvOne)
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo juga telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Mabes Polri pada Selasa (9/8/2022) lalu.
"Timsus telah memutuskan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri.
Menurut Kapolri, pemeriksaan timsus tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia saudara E atas perintah saudara FS. Saudara E telah mengajukan JC dan ini yang membuat peristiwa semakin terang," jelas Kapolri. (Aag/Mzn)
Jangan lupa subscribe YouTube tvOnenews.com:
Load more