GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Susno Duadji Tegaskan Jeratan Pasal Pidana Personil Polri yang Ikut Terseret Ala Skenario Ferdy Sambo, Ini dia..

Drama pembunuhan Brigadir J libatkan beberapa pihak, Kini Susno Duadji tegaskan jeratan pasal pidana personil polri yang ikut terseret ala skenario Ferdy Sambo.
Selasa, 16 Agustus 2022 - 11:59 WIB
Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir Yoshua
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com

Jakarta - Drama pembunuhan berencana Brigpol Nofriansyah Yoshua Hutarabat atau Brigadir J melibatkan beberapa pihak dari Institusi POLRI yang telah ditahan atas pelanggaran kode etik. Kini Susno Duadji tegaskan jeratan pasal pidana personil polri yang ikut terseret ala skenario Ferdy Sambo.

Mantan Kabareskrim 2008-2009 ikut menyoroti perkembangan kasus kematian Brigadir J dari awal sejumlah kejanggalan dan dilakukan autopsi ulang atau ekshumasi hingga sekarang telah ditetapkan empat tersangka, yang juga melibatkan Personil Polri. Kini Susno Duadji tegaskan jeratan pasal pidana personil polri yang ikut terseret ala skenario Ferdy Sambo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Komjen Pol (Purn) Drs. Susno Duadji hadir di program Kabar Petang TVone, melalui sambungan video menyampaikan beberapa pendapatnya soal sejumlah Personil Polri yang ikut terseret dalam skenario yang dibangun oleh Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Jadi begini, kita ingat waktu Pak Kapolri dan beberapa pejabat utama Markas Besar Polri mengumumkan tersangka utama atau dalang kasus ini adalah FS, disitu Kapolri menyatakan dan memberi kesempatan kepada Irwasum terkait dengan beberapa Perwira yang 'dirumahkan', ditempatkan tempat khusus." ucapnya.

Menurutnya, 31 personil polri yang ditahan karena melanggar kode etik  diduga terlibat dalam drama pembunuhan berencana Brigadir J, termasuk menghalangi penyidikan dan menghilangkan barang bukti.

"Nah ada 31 Perwira dengan catatan katanya kalau mereka terlibat pidana, maka akan diserahkan ke Bareskrim, jelas mereka terlibat pidana, Kapolri sendiri mengumumkan terjadinya pengrusakan tempat kejadian perkara, terjadinya menghilangkan barang bukti, terjadinya merusak barang bukti," kata Susno Duadji 

Menurut Purnawirawan Jenderal Bintang Tiga Polisi ini bahwa segala yang dilakukan personil polri jika benar terlibat dalam pengrusakan tempat kejadian perkara, dapat dijerat pasal pidana.

"Itu berarti menghambat jalannya penyidikan, bisa dikenai pasal 221 KUHP atau 232 KUHP, jadi jelas itu pidana," ungkapnya

"Pemeriksaan terkait kode etik tidak menghilangkan pidana dan juga kasus ini sudah pada jalan yang benar," lanjutnya.

Selanjutnya, Menurut Susno Duadji tinggal menunggu Statement dari Kapolri untuk tindak lanjut untuk menindak personil yang merusak TKP.

Terbaru 36 personil polri terjerat pelanggaran kode etik 

Hingga hari Minggu, 14 Agustus 2022, total sudah ada 36 personel yang melanggar etik dalam pusaran kasus pembunuhan dengan tersangka Ferdy Sambo. Sebelumnya Polri baru menetapkan 31 personel yang melanggar kode etik penanganan kasus kematian Brigadir J.  

“Ya betul. 31 kemarin lusa, tambah satu orang dan semalam empat orang,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, sebagaimana dikutip Minggu (14/8/2022).  

"Hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam, ditetapkan 4 pamen PMJ (3 AKBP dan 1 Kompol) menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri,” lanjutnya lagi.  

Dedi mengatakan 16 personel di antaranya ditempatkan di tempat khusus. Terdapat pula empat pamen Polda Metro Jaya yang juga ditempatkan di tempat khusus. 

"Untuk patsus saat ini total 16 org terdiri dari enam orang patsus di Mako dan 10 orang patsus di Provost," kata Dedi. 

Diketahui, Tim Inspektorat Khusus Polri menemukan adanya ketidakprofesionalan anggota Polri dalam menangani TKP pembunuhan Brigadir J. 

Tim tersebut melakukan pendalaman hingga menemukan ada puluhan personel yang melanggar etik sehingga kasus pembunuhan ini awalnya menjadi kabur.  

Termasuk juga sejumlah barang bukti yang hilang dan kemudian sedang dicari maupun diperbaiki.

Selama proses penyidikan oleh Timsus dan Bareksrim Polri telah menetapkan 4 orang tersangka beserta perannya masing-masing

Tersangka pertama telah ditetapkan pada (3/8/2022) adalah Bharada E atau Richard Eliezer yang melakukan penembakan, disangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto, pasal 55 dan Pasal 56 KUHP

Tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu (7/8/2022), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencang juncto Pasal 338 jo, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan peran turut membantu dan menyaksikan penembakan korban

Tersangka ketiga KM (bukan anggota polisi), ditahan pada hari senin (8/8/2022), memiliki peran turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J, disangkakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 Juncto, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, 

Terakhir Irjen Ferdy Sambo, diduga menjadi otak atau dalang pembunuhan Brigadir J, yang memberi perintah kepada Bharada untuk melakukan penembakan, disangkakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 Juncto, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (ito/ind)

Jangan Lupa Tonton Subscribe tvOneNews

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews


 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Harga Emas Antam Hari Ini 16 Februari 2026 Merosot, Harganya Jadi di Angka Rp2.940.000 per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini 16 Februari 2026 Merosot, Harganya Jadi di Angka Rp2.940.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini 16 Februari 2026 merosot senilai Rp14.000. Dipantau dari laman Logam Mulia pada pukul 09.00 WIB, harga emas Antam hari ini berada di angka Rp2.940.000 per gram.
Meresahkan! Pria Tempelkan Stiker QR Code Judi Online di Motor Terparkir hingga Dinding di Jakarta Selatan

Meresahkan! Pria Tempelkan Stiker QR Code Judi Online di Motor Terparkir hingga Dinding di Jakarta Selatan

Video rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang pria menempelkan stiker QR code yang mengarah ke situs judi online viral di media sosial hingga meresahkan masyarakat. 
Detik-Detik Tembok SMPN 182 Jakarta Roboh Terekam CCTV, Polisi Sebut Awalnya Pagar Sudah Miring

Detik-Detik Tembok SMPN 182 Jakarta Roboh Terekam CCTV, Polisi Sebut Awalnya Pagar Sudah Miring

Detik-detik tembok SMPN 182 Jakarta roboh terekam CCTV. 
Cek Dompet Anda! Deretan Uang Rupiah Ini Sudah Dicabut dan Punya Batas Waktu Penukaran

Cek Dompet Anda! Deretan Uang Rupiah Ini Sudah Dicabut dan Punya Batas Waktu Penukaran

Simak daftar lengkap uang rupiah yang sudah dicabut dan segera tak berlaku, termasuk batas waktu penukaran di Bank Indonesia.
Media Vietnam Heran Bukan Main, Timnas Indonesia kok Banyak Pemain Naturalisasi tapi Selalu Kalah di Final AFF

Media Vietnam Heran Bukan Main, Timnas Indonesia kok Banyak Pemain Naturalisasi tapi Selalu Kalah di Final AFF

Media Vietnam terheran-heran sekaligus sindir Timnas Indonesia yang kini punya banyak pemain naturalisasi tapi selalu kalah dalam laga final AFF alias tak juara
Hasil Tes Pramusim Moto3 2026 Jerez Hari Kedua: Honda Team Asia Full Senyum, Veda Ega Pratama Melesat

Hasil Tes Pramusim Moto3 2026 Jerez Hari Kedua: Honda Team Asia Full Senyum, Veda Ega Pratama Melesat

Hasil tes pramusim Moto3 2026 Jerez di hari kedua, di mana pembalap Indonesia yakni Veda Ega Pratama melesat memperbaiki catatan waktunya.

Trending

Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Isu lama mengenai skandal perselingkuhan yang menyeret mendiang mantan istri Sule, Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana dibongkar oleh mantan asisten pribadi Lina
Striker Berdarah Depok Caper ke John Herdman? Langsung Cetak 6 Gol dan 2 Assist di Liga Belanda Demi Panggilan Timnas Indonesia

Striker Berdarah Depok Caper ke John Herdman? Langsung Cetak 6 Gol dan 2 Assist di Liga Belanda Demi Panggilan Timnas Indonesia

Berharap dilirik John Herdman untuk dinaturalisasi Timnas Indonesia, striker keturunan Depok ini menggila di Belanda. Cetal 6 gol dan 2 assist hanya dari 2 laga
Emil Audero Menggila! 6 Penyelamatan Heroik Selamatkan Cremonese dari Kekalahan Lawan Genoa

Emil Audero Menggila! 6 Penyelamatan Heroik Selamatkan Cremonese dari Kekalahan Lawan Genoa

Kiper Timnas Indonesia Emil Audero tampil solid ketika membela Cremonese saat ditahan imbang Genoa tanpa gol pada pekan ke-25 Liga Italia
Persija Jakarta Menang! Performa Mauro Zijlstra Malah Jadi Sorotan Serius

Persija Jakarta Menang! Performa Mauro Zijlstra Malah Jadi Sorotan Serius

Asisten pelatih Persija Jakarta Ricky Nelson memberikan komentarnya terkait debut Mauro Zijlstra pada laga pekan ke-21 Super League 2025/2026.
Punya Nama Jawa tapi Belum Juga Bela Timnas Indonesia, Bek Feyenoord Ini Tak Masuk Radar PSSI?

Punya Nama Jawa tapi Belum Juga Bela Timnas Indonesia, Bek Feyenoord Ini Tak Masuk Radar PSSI?

Timnas Indonesia terus gencar memburu pemain keturunan demi meningkatkan daya saing level internasional. Namanya Jawa banget, Neraysho Kasanwirjo masuk radar?
Hasil Lengkap Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: Termasuk Jay Idzes, Tiga Penggawa Kasih Kabar Baik

Hasil Lengkap Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: Termasuk Jay Idzes, Tiga Penggawa Kasih Kabar Baik

Ada tiga penggawa Timnas Indonesia yang memberikan kabar baik dari aksinya bersama klub-klub pada Minggu (15/2/2026) kemarin. Salah satu di antaranya adalah Jay Idzes.
Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Sentul, Megawati Hangestri Libur Hingga Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Sentul, Megawati Hangestri Libur Hingga Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 pekan ini yang akan diramaikan dengan sejumlah pertandingan di seri Sentul termasuk penentuan nasib Bandung bjb Tandamata dan Megawati Hangestri tak akan main.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT