Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo mengaku tidak bisa melindungi keluarga Bharada E jika tidak ada laporan.
Dia mengatakan pihaknya hanya bisa memberikan perlindungan kepada saksi atau korban terkait dalam sebuah perkara.
"Saksi atau korban yang secara langsung dilindungi LPSK. Namun, kami tidak bisa berikan perlindungan kepada keluarga, termasuk keluarga Bharada E," ujar Hasto Atmojo di Jakarta, Senin (15/8/2022).
Menurutnya, LPSK hingga kini belum mendapat laporan terkait adanya ancaman bagi keluarga Bharada E.
Namun, dia memastikan LPSK bisa melindungi keluarga Bharada E jika memang ada potensi ancaman nyata.
"Kami belum temukan atau dapat info keluarga Bharada E dalam kondisi membahayakan/terbahayakan. Kalau ada, surat ini belum ditunjukkan ke LPSK. Jadi, kami tidak tahu," jelasnya.
Kendati demikian, Hasto menuturkan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kuasa hukum Bharada E soal kondisi keluarganya.
Load more