Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui 7 (tujuh) nama anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029.
Pengambilan keputusan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-15 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024.
Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman terlebih dahulu membacakan hasil laporan Komisi III DPR.
Dia mengatakan pihaknya sudah menggelar Rapat Pleno untuk pengambilan keputusan terhadap calon anggota LPSK yang disetujui. Rapat digelar pada 2 April 2024.
“Pengambilan keputusan dilakukan musyawarah untuk mufakat dengan meminta pandangan 9 fraksi di Komisi III DPR RI,” kata Habiburokhman dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).
Politikus Partai Gerindra itu menuturkan berdasarkan hasil pandangan fraksi-fraksi tersebut, Komisi III DPR memilih dan menyetujui tujuh calon anggota LPSK masa jabatan 2024-2029.
Load more