News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Memanas! Geram Dituding Sibuk Manggung Saat Tangani Bharada E, Begini Jawaban Tegas Deolipa Yumara

Makin memanas, geram dituding sibuk manggung saat tangani Bharada E, begini jawaban tegas Deolipa Yumara ke pihak Ronny Talapessy Pengacara baru Bharada E,
Kamis, 18 Agustus 2022 - 09:39 WIB
Geram Dituding Sibuk Manggung Saat Tangani Bharada E, Begini Jawaban Tegas Deolipa Yumara
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com

Disebutkan Deolipa lebih memilih untuk turun dan bertemu rekan media dengan press conference.

Deolipa Yumara menjawab tudingan itu dengan mengatakan bahwa dirinya hanya mengikuti BKO (Bawah Kendali Operasi) setelah berdiskusi dan melapor dengan para atasan dari Bareskrim Polri dan Dirtipidum Brigjen Andi Rian Djajadi

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya kasih masukan bahwasanya ini terjadi kekosongan hukum penyidikan, kalau ini cacat formil, bahaya wartawan di bawah nunggu," jelasnya.

Dia meminta izin kepada Dirtipidum Brigjen Andi Rian Djajadi dengan melakukan wawancara saat rekan media telah menunggu di bawah, untuk konfirmasi informasi terkini dan langkah hukum yang akan ditempuh kliennya Bharada E.

"Disitu disaksikan oleh Burhanuddin, disaksikan oleh Pak Wira Satria Kasubdit dan Kanit Dr.Suradi, mungkin saya lupa apakah ada Pak Wakaba atau Pak Wadir tapi kalau rapat selalu bersama mereka," ungkapnya.

"Jadi aku nggak pernah melanggar perintah Komando BKO, jadi aku jalan." lanjutnya.

Ronny Talapessy blak-blakan ungkap tiga alasan Bharada E cabut kuasa Dualipa Yumara

Sebelumnya, Ronny Talapessy menuturkan 3 alasan pencabutan kuasa Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin sebagai kuasa hukum Bharada E.

"Makanya saya ngomong dengan klien saya.'tolong sampaikan bang situasinya kenapa saya mencabut kuasa'jadi ini memang permintaan dari Bharada E sendiri dan keluarga,"ucapnya. 

"Karena sejak hari pertama waktu beliau di dampingi tanda tangan kuasa, harusnya mendampingi BAP mencari tahu posisi kasusnya seperti apa, tapi ini tidak, melainkan pengacara yang lama ini turun ke bawah langsung Press Conference.

Ronny Talapessy menyebutkan bahwa itu catatan pertama dari Bharada E sehingga merasa tidak nyaman dengan cara kerja dari Deolipa Yumara dan Burhanuddin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selanjutnya, Bharada E atau Richard Eliezer menyampaikan melalui Ronny Talapessy bahwa penyelesaian kasusnya tak bisa maksimal karena pengacara lama lebih sibuk manggung.

"Yang kedua, keluarga melihat bahwa ini tidak bisa maksimal karena lima hari diberikan kuasa, pengacara yang lama ini lebih sibuk manggung daripada menguasai materi perkara yang bagaimana supaya bisa membela kliennya, mengajukan saksi atau apapun Harusnya fokusnya seperti itu.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral