Jakarta - Rumah mewah milik Irjen Pol Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel), sepi dari aktivitas penghuninya pasca Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pantauan terkini sekira pukul 19.10 WIB, terdapat seorang pria dewasa berbaju bebas yang melarang awak media untuk mendekati kediaman tersebut.
"Enggak boleh dekat, agak ke sanaan," ucap pria berbaju bebas itu saat awak media mencoba merekam aktivitas di kediaman mewah milik Ferdy Sambo.
Sedangkan dari pantauan yang berjarak sekitar 20 meter dari kediaman mewah milik Ferdy Sambo itu, terlihat lampu berwarna kuning mendominasi pencahayaan pada setiap sudut bangunan bernuansa kayu itu.
Adapun kediaman tersebut kini hanya terlihat senyap dan membisu dari para aktivitas penghuninya pasca Timsus bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka baru kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Timsus bentukan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo belum menahan Putri Candrawathi.
Pasalnya, usai ditetapkan sebagai tersangka Putri Candrawathi didapati dalam kondisi jatuh sakit.
"Kemarin Ibu PC (Putri Candrawathi) diperiksa, tetapi karena ada surat sakit maka di hold, saat ini PC dikediamnnya, di rumah," ujar Agung kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
Agung menuturkan pihak timsus menetapkan istri dari eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan secara mendalam. Menurutnya pemeriksaan yang digunakan secara scientific crime investigation oleh timsus kepada Putri Candrawathi.
Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan terdapat sejumlah pasal yang dijerat terhadap Putri Candrawathi.
Salah satunya pahala yang disangkakan terhadap Putri Candrawathi yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Pasal 340 Sub 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP," kata Andi dalam kesempatan yang sama.(raa/chm)
Load more