Peran Putri Candrawati Istri Ferdy Sambo dalam Pusaran Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
- istimewa
Jakarta - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati, ditetapkan sebagai tersangka diduga terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dikatakan Irwasum Polri Komisaris Jenderal Agung Budi MaryotoĀ jika tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan istri Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
āSetelah melakukan gelar perkara, maka penyidik menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka,ā ujar Agung Budi di Mabes Polri, Jumat 19 Agustus 2022.
AdapaunĀ penyidik telah melakukan pemeriksaan bebrapa kali terhadap Putri Candrawathi terkait kasus kematian Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana tersebut.

Pemeriksaan juga telah dilakukan Bareskrim di rumah Ferdy Sambo yang berada di Magelang. Sesaat sebelum Brigadir J dihabisi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawati merayakan hari ulang tahun pernikahan mereka.
Berdasarkan pengakuan Ferdy Sambo, di tempat itulah awal mula pemicu Ferdy nekat merencanakan pembunuhan ke anak buahnya tersebut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan dan menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo dan KM selaku sopir dari istri Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka terkait dengan pasal apa yang disangkakan dan proses penyelidikannya nanti akan dijelaskan secara khusus oleh Kabareskrim dan sejumlah penyidik," kata Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi persnya kepada awak media di Gedung Mabes Polri, dikutip Rabu 10 Agustus 2022.
Menurut Kapolri, Sambo ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik Mabes Polri memeriksa ketiga tersangka sebelumnya.
Polisi juga telah mencocokan keterangan sejumlah saksi dengan bukti yang dimiliki yang menguatkan penetapan Sambo sebagai tersangka ini.
Ā Menurut Kapolri Ferdy Sambo telah terbukti memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J. Kemudian juga Ferdy Sambo berusaha merekayasa cerita untuk mengaburkan kejadian yang sebenarnya.
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara yang mengakibatkan Saudara E meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," ujar Kapolri.
Putri Candrawati Dikenai Pasal Pembunuhan Berencana
Selanjutnya, Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan Putri Candrawathi dikenai pasal 340.
āJadi Pasal yang kami tersangkakan kepada saudari PC (Putri Candrawathi) itu adalah pasal 340 subsider 38 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP,ā ujar Brigjen Andi Rian.
Diketahui Pasal 340 KUHP adalah tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 tentang penyalahgunaan wewenang atau menganjurkan orang lain melakukan perbuatan, dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta membantu tindak kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Peran Istri Ferdy Sambo
Penyidik menjerat istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan sangkaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," kata Andi.
Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Ganjar Laksamana penerapan Pasal 340 KUHP terhadap Putri Candrawathi sejalan dengan konstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang selama ini dilakukan oleh Timsus Bareskrim Polri. Sebab, Putri meskipun bukan eksekutor pembunuhan, dia ada di lokasi kejadian dan turut merencanakan pembunuhan atau mengetahui rencana pembunuhan itu.
"Pasal 340 bisa dikenakan kalau terlibat perencanaan pembunuhan karena ada kehendak. Kata kuncinya karena dia punya kehendak atau kepentingan atas kematian itu," kata Ganjar dalam perbincangan di tvOne, Jumat.
Menurutnya, penyidik cenderung menerapkan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP karena ada pelibatan orang lain. Ada yang berencana, ada yang dilibatkan atau terlibat dalam alur rencana. Buktinya, pihak-pihak yang terlibat menjalankan tugas yang diberikan oleh pihak yang merencanakan pembunuhan Brigadir J.
"Lalu peran Bu Putri dimana? Orangnya mungkin bisa jadi tidak melakukan apapun, tapi kalau dia punya kepentingan atau menyetujui atau mendorong tindak pidana, dia bisa dijerat Pasal 340 atau Pasal 338," ujarnya Aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.
Komnas Sebut Putri Candrawati Mengalami Depresi
Sebelumnya banyak spekulasi yang mengatakan bahwa kondisi psikologis Putri Sambo hanya berpura-pura. Bahkan temuan LPSK mengatakan bahwa Putri Candrawathi mengalami gangguan jiwa.
Komnas Perempuan kemudian menegaskan bahwa trauma yang dialami oleh Putri Candrawathi bukan sesuatu yang dibuat-buat.
Ā Hal tersebut berdasarkan keterangan medis dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban beberapa waktu lalu.
"Dari pernyataan LPSK, sudah terkonfirmasi bahwa Ibu Putri memang mengalami depresi dan PTSD (gangguan stres pascatrauma). Jadi trauma yang dialaminya bukan mengada-ada," ujar Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah kepada awak media, Kamis (18/8/2022).
Oleh sebab itu, Aminah mengatakan proses pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi tidak bisa dilakukan terburu-buru karena hal itu dapat berdampak buruk pada kondisi psikologis yang bersangkutan.
"Sedari awal kami merekomendasikan agar Ibu Putri ditangani tim yang komprehensif yang terdiri dari psikiater, psikolog klinis dan tenaga kesehatan untuk membantunya pulih dan dapat memberikan kesaksiannya," papar Aminah.
Diketahui sebelumnya, LPSK telah melakukan pemeriksaan medis (psikiatri) dan psikologis terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. LPSK mengungkap dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan memiliki tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa.
"Pemohon telah menjalani pemeriksaan medis termasuk psikiatri, termasuk psikologis, oleh LPSK pada 9 Agustus 2022. Dari hasil pemeriksaan dan observasi didapatkan kumpulan tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam konferensi pers di kantornya, Senin (15/8/2022). (viva/mzn/rem)
Load more