News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Gak Nyangka! Ini 2 Peran Vital Putri Candrawathi dalam Pembunuhan Brigadir J, Jago Akting Ngaku Trauma Padahal Ikut Bikin Rencana

Jakarta – Putri Candrawathi ternyata tak kalah jago akting seperti sang suami Irjen Ferdy Sambo. Putri yang terbukti ikut terlibat dalam pembunuhan Brigadir J, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (20/8/2022). Tak main-main, ternyata Putri memegang 2 peran vital dalam kasus ini.
Minggu, 21 Agustus 2022 - 12:01 WIB
Kasus penembakan Brigadir J
Sumber :
  • kolase tim tvonenews

Ini 2 Peran Putri Candrawathi dalam Pembunuhan Brigadir J

Penyidik menjerat istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan sangkaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," kata Andi. 

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan bahwa Putri Candrawathi terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang merupakan pihak yang mengajak Brigadir J, dan 3 tersangka lainnya yaitu Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf untuk menuju ke Kompleks Polri di Duren Tiga. Sebelumnya, mereka berada di rumah pribadi Putri dan Sambo di Jalan Saguling III. 

"(Putri Candrawathi) mengajak berangkat ke Duren Tiga bersama RE, RR, KM, almarhum J (Brigadir J)," ujar Agus saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (20/8/2022).

Peran lainnya yaitu Putri Candrawathi menyaksikan saat tersangka Bripka RR dan Bharada E menyatakan kesanggupan untuk menghabisi Brigadir J ketika digelar rapat kecil di lantai 3 rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Putri Candrawathi bersama Irjen Ferdy Sambo juga menjanjikan uang terhadap para tersangka 

"Termasuk bersama FS (Ferdy Sambo) saat menjanjikan uang kepada RE (Bharada E), RR dan KM. (Putri Candrawathi) turut mengikuti skenario yang dibangun oleh FS," pungkas Agus.

Pasal Pembunuhan Berencana Untuk Putri Candrawathi

Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Ganjar Laksamana penerapan Pasal 340 KUHP terhadap Putri Candrawathi sejalan dengan konstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang selama ini dilakukan oleh Timsus Bareskrim Polri. Sebab, Putri meskipun bukan eksekutor pembunuhan, dia ada di lokasi kejadian dan turut merencanakan pembunuhan atau mengetahui rencana pembunuhan itu.

"Pasal 340 bisa dikenakan kalau terlibat perencanaan pembunuhan karena ada kehendak. Kata kuncinya karena dia punya kehendak atau kepentingan atas kematian itu," kata Ganjar dalam perbincangan di tvOne, Jumat. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, penyidik cenderung menerapkan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP karena ada pelibatan orang lain. Ada yang berencana, ada yang dilibatkan atau terlibat dalam alur rencana. 

Buktinya, pihak-pihak yang terlibat menjalankan tugas yang diberikan oleh pihak yang merencanakan pembunuhan Brigadir J. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Peta Cinta Jadi Andalan Jember, Dapat Apresiasi dari Dirjen Dukcapil

Peta Cinta Jadi Andalan Jember, Dapat Apresiasi dari Dirjen Dukcapil

Pemerintah Kabupaten Jember meluncurkan inovasi PETA CINTA yang menghadirkan layanan administrasi kependudukan (adminduk) hingga tingkat kecamatan. 
Telkom Akses Perkuat Transformasi Operasional Demi Mewujudkan Akses Merata ke Seluruh Negeri

Telkom Akses Perkuat Transformasi Operasional Demi Mewujudkan Akses Merata ke Seluruh Negeri

Setiap kilometer serat optik yang dibangun menjadi langkah nyata dalam hadirkan konektivitas yang mampu menjangkau lebih banyak masyarakat di seluruh Indonesia.
Pemerintah Prioritaskan MBG untuk Ibu Hamil-Balita dan Daerah 3T

Pemerintah Prioritaskan MBG untuk Ibu Hamil-Balita dan Daerah 3T

Zulhas tegaskan evaluasi tidak hanya bertujuan memperbaiki tata kelola, tetapi memastikan manfaat program benar-benar dirasakan kelompok yang paling membutuhkan
Niatnya Menonton Pawai Kemerdekaan Berujung Celaka, Seorang Ibu Histeris Diduga Ditabrak Oknum Polisi

Niatnya Menonton Pawai Kemerdekaan Berujung Celaka, Seorang Ibu Histeris Diduga Ditabrak Oknum Polisi

Media sosial tengah dihebohkan oleh video seorang ibu yang histeris usai ditabrak oleh oknum polisi.
Kapolresta dan Kasat Narkoba Banda Aceh Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Ini Faktanya

Kapolresta dan Kasat Narkoba Banda Aceh Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Ini Faktanya

Joko ajak seluruh pihak untuk tetap menghormati proses yang sedang berlangsung dan tidak berspekulasi sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari Mabes Polri.
Bapenda Ingatkan Wajib Pajak Pastikan Hanya Satu Permohonan BPHTB yang Aktif

Bapenda Ingatkan Wajib Pajak Pastikan Hanya Satu Permohonan BPHTB yang Aktif

Dalam proses pengajuan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), fasilitas NPOPTKP hanya dapat digunakan pada satu permohonan yang sedang berjalan.

Trending

Terbongkar, Ini Alasan Mengejutkan Kenapa Ada 995 Senjata di Dalam Sekolah Jaksel Sejak 2020

Terbongkar, Ini Alasan Mengejutkan Kenapa Ada 995 Senjata di Dalam Sekolah Jaksel Sejak 2020

Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin serta Kuasa Hukum Eks Ketua Yayasan, IWD, yakni Alhadid Endar Putra buka suara soal temuan 995 senjata airsoft gun di sebuah sekolah swasta, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Kapolresta dan Kasat Narkoba Banda Aceh Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Ini Faktanya

Kapolresta dan Kasat Narkoba Banda Aceh Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Ini Faktanya

Joko ajak seluruh pihak untuk tetap menghormati proses yang sedang berlangsung dan tidak berspekulasi sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari Mabes Polri.
Heboh Usulan MBG Raih Nobel Perdamaian 2026, Istana Akhirnya Buka Suara

Heboh Usulan MBG Raih Nobel Perdamaian 2026, Istana Akhirnya Buka Suara

Istana Kepresidenan merespons isu yang beredar mengenai usulan agar Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memperoleh Nobel Perdamaian 2026.
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat Soal Status Cekal

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat Soal Status Cekal

Usai gugatan praperadilan ketiga soal ganti rugi, tersangka tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo mengajukan kembali praperadilan terkait pencekalan. 
Fakta Baru Pelaku Mutilasi di Depok: Mendadak Resign Kerja Goreng Piscok Usai Izin Interview di Mal

Fakta Baru Pelaku Mutilasi di Depok: Mendadak Resign Kerja Goreng Piscok Usai Izin Interview di Mal

Di balik kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menggegerkan Depok, muncul cerita dari tempat terakhir Saepul alias Saepullah (26) mencari nafkah.
Geger! PSSI-nya Korea Selatan Dituding Biayai Hiburan Seks untuk Wasit Asing, KFA Buka Suara

Geger! PSSI-nya Korea Selatan Dituding Biayai Hiburan Seks untuk Wasit Asing, KFA Buka Suara

Setelah kegagalan Timnas Korea Selatan di Piala Dunia hingga keputusan aneh pada sanksi pelatih Persija, Shin Tae-yong, kali ini KFA terkena skandal seksual. 
Lewat Diskusi Persoalan Bangsa di Yogyakarta, Gerakan Iqra Indonesia Terbentuk

Lewat Diskusi Persoalan Bangsa di Yogyakarta, Gerakan Iqra Indonesia Terbentuk

Puluhan peserta dari berbagai universitas dan organisasi ekstra kampus di Yogyakarta mengikuti kegiatan focus group discussion (FGD) '81 Tahun Merdeka, 19 Tahun Menuju Indonesia 2045'.
Selengkapnya

Viral