News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Menaker Ingatkan Perusahaan Soal Struktur dan Skala Upah, Ida Fauziyah: Perhatikan Kemampuan dan Produktivitas

Menaker Ida Fauziyah mengingatkan bahwa perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah dengan memperhatikan produktivitas
Senin, 22 Agustus 2022 - 12:00 WIB
Tangkapan layar Menaker Ida Fauziyah ketika membuka diskusi virtual "Strategi Penyusunan Struktur Skala Upah" di Jakarta
Sumber :
  • (FOTO ANTARA/Prisca Triferna)

Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan bahwa perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah dengan memperhatikan produktivitas untuk mewujudkan upah yang berkeadilan.

Saat membuka diskusi virtual "Strategi Penyusunan Struktur Skala Upah dan Penerapan SMK3 Serta Penegakan Hukumnya" diikuti di Jakarta, Senin, Menaker mengatakan bahwa dunia usaha perlu menerapkan norma-norma ketenagakerjaan termasuk terkait pengupahan.

"Berdasarkan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan bahwa struktur dan skala upah merupakan kewajiban yang wajib disusun dan diterapkan oleh perusahaan dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas," katanya.

Ia mengatakan struktur skala upah sendiri adalah pedoman untuk penetapan upah yang terdiri dari susunan upah dari yang terendah sampai tertinggi di suatu perusahaan.

Penyusunan struktur skala upah dalam perusahaan, katanya, wajib dilakukan untuk mewujudkan upah yang berkeadilan, mendorong peningkatan produktivitas perusahaan serta meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Menaker juga menyoroti struktur skala upah diperlukan untuk memberikan jaminan akan kepastian upah dan mengurangi kesenjangan antara upah terendah dan tertinggi.

Untuk mendorong setiap perusahaan menyusun struktur dan skala upah, jelasnya, maka dokumen tersebut wajib disertakan perusahaan pada saat pengajuan permohonan pengesahan dan pembaharuan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama.

Selain itu, ia juga menyoroti bahwa sampai saat ini baru tercatat 55.844 perusahaan yang sudah menyusun dan menerapkan struktur skala upah di perusahaannya masing-masing. Untuk itu dia mendorong lebih banyak perusahaan menerapkan struktur skala upah.

"Angka ini tentu diharapkan terus meningkat lagi ke depannya. Sehingga penting bagi kita untuk bisa meningkatkan pemahaman pengusaha, perusahaan dan masyarakat terkait struktur dan skala upah ini," demikian Ida Fauziyah. (ant/mii)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jelang Duel Kontra Timnas Futsal Indonesia di Semifinal Piala AFF 2026, Pelatih Vietnam Diliputi Kepercayaan Diri

Jelang Duel Kontra Timnas Futsal Indonesia di Semifinal Piala AFF 2026, Pelatih Vietnam Diliputi Kepercayaan Diri

Pelatih Futsal Vietnam, Diego Giustozzi, mengirim sinyal ancaman serius jelang bentrok kontra Timnas Futsal Indonesia di babak semifinal Piala AFF Futsal 2026.
Prabowo Kunci Disiplin Fiskal, Utang Dijaga di Bawah 40 Persen dan Defisit Tak Boleh Lewat 3 Persen

Prabowo Kunci Disiplin Fiskal, Utang Dijaga di Bawah 40 Persen dan Defisit Tak Boleh Lewat 3 Persen

Menurutnya, Prabowo secara tegas menetapkan standar disiplin fiskal yang lebih ketat dari batas maksimal yang diatur undang-undang.
Link Live Streaming Kejuaraan Asia 2026 Hari Ini: Ada Alwi Farhan, 10 Wakil Indonesia Tampil di Babak Kedua

Link Live Streaming Kejuaraan Asia 2026 Hari Ini: Ada Alwi Farhan, 10 Wakil Indonesia Tampil di Babak Kedua

Link live streaming Kejuaraan Asia 2026 hari ini, di mana ada sebanyak 10 wakil Indonesia bakal unjuk gigi termasuk Alwi Farhan yang akan berjuang di babak kedua.
Teks Khutbah Jumat Pendek 9 April 2026: Tiga Titipan Allah SWT di Dunia yang sering Terlupakan

Teks Khutbah Jumat Pendek 9 April 2026: Tiga Titipan Allah SWT di Dunia yang sering Terlupakan

Berikut ini teks khutbah Jumat 9 April 2026 yang membahas 3 titipan all SWT di dunia
Gerindra Papua Barat Daya Konsolidasi Internal, Siapkan Strategi Penambahan Kursi

Gerindra Papua Barat Daya Konsolidasi Internal, Siapkan Strategi Penambahan Kursi

DPD Partai Gerindra Provinsi Papua Barat Daya menggelar konsolidasi internal yang dilaksanakan di Kantor Sekretariat DPD Gerindra Papua Barat Daya, Kota Sorong, sebagai langkah strategis dalam menyongsong Pemilu dan Pilkada 2029.
Meski Tak Dimainkan, Elkan Baggott Kirim Kabar Bahagia untuk John Herdman Kelar Bela Timnas Indonesia

Meski Tak Dimainkan, Elkan Baggott Kirim Kabar Bahagia untuk John Herdman Kelar Bela Timnas Indonesia

Meskipun tidak dimainkan, Elkan Baggott tetap kirim kabar bahagia kepada John Herdman. Sang bek Timnas Indonesia berpotensi naik kelas di Liga Inggris.

Trending

Profil Ida Hamidah Kepala Samsat Soekarno-Hatta yang Dicopot Dedi Mulyadi, Ternyata Punya Prestasi Mentereng

Profil Ida Hamidah Kepala Samsat Soekarno-Hatta yang Dicopot Dedi Mulyadi, Ternyata Punya Prestasi Mentereng

Siapa sosok Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung yang dinonaktifkan sementara oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi? Simak profil Ida Hamidah berikut ini.
Media Vietnam Soroti Proses Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Luke Vickery: Generasi Baru dengan Pengalaman A-League

Media Vietnam Soroti Proses Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Luke Vickery: Generasi Baru dengan Pengalaman A-League

Salah satu nama yang akhir-akhir ini santer dikabarkan akan menjadi pemain naturalisasi dan amunisi baru John Herdman di Timnas Indonesia adalah Luke Vickery.
Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menginstruksikan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengusut tuntas penyebab mandeknya implementasi kebijakan baru.
Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, hingga Buru Konten Kreator yang Bongkar Pelanggaran Aturan PKB

Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, hingga Buru Konten Kreator yang Bongkar Pelanggaran Aturan PKB

Dedi Mulyadi menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Bandung per Rabu (8/4/2026), setelah pelanggaran tersebut terekspos dan viral di media sosial.
KDM Tidak Pandang Bulu Langsung Tindak Tegas, Terungkap Alasan Kepala Samsat Bandung Dinonaktifkan Sementara

KDM Tidak Pandang Bulu Langsung Tindak Tegas, Terungkap Alasan Kepala Samsat Bandung Dinonaktifkan Sementara

Nama Kang Dedi Mulyadi menjadi sorotan publik setelah adanya kabar Kepala Samsat Bandung dinonaktifkan sementara
Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan, bahwa saat ini dirinya sedang menggodok program kredit angkot listrik yang bisa diikuti oleh para sopir angkot di Jawa Barat.
Dedi Mulyadi Tiba-tiba Sampaikan Permohonan Maaf untuk Warga Jawa Barat Usai Ngaku 'Gubernur Sableng'

Dedi Mulyadi Tiba-tiba Sampaikan Permohonan Maaf untuk Warga Jawa Barat Usai Ngaku 'Gubernur Sableng'

Jagat media sosial mendadak dihebohkan dengan pernyataan Kang Dedi Mulyadi (KDM) yang secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada warga Jawa Barat.
Selengkapnya

Viral