News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terbongkar! Komnas HAM Kantongi Jejak Digital Irjen Ferdy Sambo Perintahkan Hilangkan Barang Bukti Brigadir J

Komnas HAM mengaku telah mengantongi sejumlah bukti-bukti penting dalam pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Selasa, 23 Agustus 2022 - 00:59 WIB
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam
Sumber :
  • Tim tvOne

Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku telah mengantongi sejumlah bukti penting dalam pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan salah satu bukti tersebut berupa jejak digital adanya perintah untuk menghilangkan barang bukti seusai Brigadir J dibunuh.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kalau Pak Topan bilang komunikasi HP dengan HP dan lain sebagainya, kami juga mendapatkan salah satu yang juga penting adalah perintah untuk terkait barang bukti, itu supaya dihilangkan jejaknya. itu juga ada," ungkap Anam dalam rapat bersama Komisi III DPR, Senin (22/8/2022).

"Jadi jejak digital itu kami mendapatkan," imbuhnya.

Menurut Anam, atas dasar itu Komnas HAM meyakini adanya upaya obstraction of justice sejak awal. Ini yang membuat pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J jadi terhambat.

"Itulah kami meyakini, walaupun ini belum kami simpulkan, meyakini adanya obstraction of justice, jadi apa ya, menghalangi, merekayasa, membuat cerita, dan lain sebagainya yang itu membuat kenapa proses ini juga mengalami hambatan untuk dibuat terang benderang," tuturnya.

"Tapi ketika kita mendapatkan berbagai rekam jejak digital itu, itu memudahkan kita semua sebenarnya untuk mulai membangun kembali fakta-fakta dan terangnya peristiwa," sambungnya.

Sebelumnya, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kelimanya disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu penyidik juga menetapkan lima perwira Polri lainnya yang terlibat tindak pidana menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J. (pmj/ade)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ramalan Zodiak 17 Juli 2026: Pisces Ketiban Rezeki, Gemini Harus Evaluasi Dulu

Ramalan Zodiak 17 Juli 2026: Pisces Ketiban Rezeki, Gemini Harus Evaluasi Dulu

Ramalan zodiak keuangan 17 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan! Pisces ketiban rezeki dan Gemini harus evaluasi dulu di Jumat penuh berkah ini.
Zulhas Bilang Masalah dalam Program MBG Bakal Dilaporkan ke Prabowo Bulan Depan

Zulhas Bilang Masalah dalam Program MBG Bakal Dilaporkan ke Prabowo Bulan Depan

Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan kementeriannya dengan kementerian/lembaga lain terkait mulai mendalami berbagai masalah yang dilaporkan dalam pelaksanaan program MBG termasuk mengenai penyalahgunaan titik-titik lokasi dapur SPPG.
Jadwal 16 Besar Japan Open 2026, Kamis 16 Juli: Alwi Farhan Vs Alex Lanier, Ada 5 Wakil Indonesia Tampil

Jadwal 16 Besar Japan Open 2026, Kamis 16 Juli: Alwi Farhan Vs Alex Lanier, Ada 5 Wakil Indonesia Tampil

Jadwal babak 16 besar Japan Open 2026, di mana ada sejumlah wakil Indonesia akan unjuk gigi termasuk Alwi Farhan.
Hutang Indonesia Tembus Rp8.000 Triliun, Purbaya: Masih di Level Aman!

Hutang Indonesia Tembus Rp8.000 Triliun, Purbaya: Masih di Level Aman!

Meski nilainya telah menembus Rp8.000 triliun, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan posisi utang pemerintah Indonesia masih berada pada level yang aman.
3 Shio yang Dihampiri Keberuntungan Besar pada 17 Juli 2026, Kuda Paling Hoki

3 Shio yang Dihampiri Keberuntungan Besar pada 17 Juli 2026, Kuda Paling Hoki

3 shio yang dihampiri keberuntungan besar pada 17 Juli 2026 sudah terungkap! Kuda paling hoki, cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio Jumat sekarang!
Kejagung Bentuk Tim Khusus Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Ini Respons KPK

Kejagung Bentuk Tim Khusus Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Ini Respons KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik tim penyidik khusus yang dibuat oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut kasus yang menyeret nama mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Trending

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Inggris Tantang Sang Juara Bertahan Argentina di Babak Semifinal

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Inggris Tantang Sang Juara Bertahan Argentina di Babak Semifinal

Link Live Streaming Piala Dunia 2026, Kamis 16 Juli, laga semifinal antara Inggris menghadapi Argentina di Stadion Atlanta, Amerika Serikat, pukul 02.00 WIB.
Ucapan Guru Soal Seragam Berujung Teror Bom di Jaksel: 'Saya Tahu Kondisi Kamu Kan Begitu'

Ucapan Guru Soal Seragam Berujung Teror Bom di Jaksel: 'Saya Tahu Kondisi Kamu Kan Begitu'

Di balik aksi mencekam ancaman bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, terungkap fakta mengejutkan mengenai aktivitas pelaku berinisial MY (34). 
19 Tahun yang Lalu Digendong, Kini Lionel Messi Lawan Lamine Yamal di Final Piala Dunia Argentina Vs Spanyol

19 Tahun yang Lalu Digendong, Kini Lionel Messi Lawan Lamine Yamal di Final Piala Dunia Argentina Vs Spanyol

Lionel Messi dan Lamine Yamal dipastikan saling berhadapan saat Argentina menghadapi Spanyol di partai puncak, Senin (21/7/2026), tetapi ternyata keduanya pernah bertemu jauh sebelum menjadi lawan di final Piala Dunia.
Tragis! Pria Tewas Terbakar di Kos Kemayoran Jelang Menikah, CCTV Rekam Perempuan Lari Tinggalkan Lokasi Disorot

Tragis! Pria Tewas Terbakar di Kos Kemayoran Jelang Menikah, CCTV Rekam Perempuan Lari Tinggalkan Lokasi Disorot

Sebuah postingan viral di media sosial menjelaskan bahwa seorang pria berinisial M (27) ditemukan tewas di indekosnya, di Jalan Sumur Batu Raya, Gang Buntu, Kemayoran.
Bursa Transfer Pemain Timnas Indonesia Abroad: Ipswich Town Lepas Elkan Baggott Permanen ke Klub Kasta Kedua Liga Inggris

Bursa Transfer Pemain Timnas Indonesia Abroad: Ipswich Town Lepas Elkan Baggott Permanen ke Klub Kasta Kedua Liga Inggris

Ipswich Town melepas Elkan Baggott dengan status permanen ke klub kasta kedua Liga Inggris, Millwall FC. 
Tahan Elkan Baggott ke Super League, Bos Millwall Ungkap Alasan Boyong Bek Timnas Indonesia Secara Permanen

Tahan Elkan Baggott ke Super League, Bos Millwall Ungkap Alasan Boyong Bek Timnas Indonesia Secara Permanen

Bos Millwall, Steve Gallen mengungkapkan alasan klub untuk memboyong Elkan Baggott.
Klub Liga Voli Korea yang Laporkan Dugaan Pelecehan Seksual Pelatih Buka Suara, Tegaskan Langsung Ambil Tindakan

Klub Liga Voli Korea yang Laporkan Dugaan Pelecehan Seksual Pelatih Buka Suara, Tegaskan Langsung Ambil Tindakan

Klub peserta Liga Voli Korea putri yang melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual salah satu pelatih kepada pemainnya akhirnya memberikan penjelasan.
Selengkapnya

Viral