News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Susno Duadji Blak-blakan Sebut Kasus Ferdy Sambo Mudah Sekali Tapi Temboknya Berat, Kenapa?

Eks Jenderal Bintang Tiga yang mengawal kasus dari pertama, Susno Duadji blak-blakan sebut Kasus Ferdy Sambo mudah sekali tapi temboknya berat, Rabu, (24/8)
Rabu, 24 Agustus 2022 - 12:52 WIB
Komjen Pol (Purn) Susno Duadji
Sumber :
  • tangkapan layar

Jakarta - Pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dirancang oleh dalang utama yakni Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyisakan pertanyaan soal motif. Kini Susno Duadji Blak-blakan Sebut Kasus Ferdy Sambo Mudah Sekali Tapi Temboknya Berat, Rabu, (24/8/2022).

Kasus yang telah bergulir selama sebulan terakhir ini telah menyita perhatian publik atas segala rentetan drama. Hingga Presiden Jokowi menghimbau kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar kasus diusut tuntas hingga ke akar, tanpa ada yang ditutup-tutupi agar Polri kembali meraih kepercayaan masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mantan Jenderal Polisi Bintang Tiga Susno Duadji blak-blakan sebut Kasus Ferdy Sambo mudah sekali tapi temboknya berat, kenapa?

Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, hadir sebagai narasumber di Catatan Demokrasi TvOne, Sosok Purnawiraman jenderal polisi yang sejak awal ikut mengawal kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, dengan berbagai analisanya selaku Mantan Kabareskrim Polri tahun 2008-2009.

Menurut Susno, melihat segala peristiwa yang terjadi sebenarnya hingga terungkap sosok tersangka utama, penanganan kasus ini mudah dan dapat diselesaikan level Polres.

"Kalau kasus pembunuhan beberapa kesempatan saya katakan itu kasus yang simpel, sangat mudah sekali buktikannya level polres saja cukup." ucapnya.

Lebih lanjut, Susno menjelaskan bahwa ini bukan hanya persoalan kasusnya semata, tetapi sosok-sosok dibaliknya yang ikut terlibat yang menjadi tembok berat dalam menyelesaikan kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigpol Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

"Persoalannya bukan kasusnya, tetapi temboknya berat. bayangkan saja Kapolri diback-up Menko Polhukam di back-up oleh Komisi III DPR RI, Kompolnas, Komnas HAM dan Presiden langsung, baru jebolnya sedikit-dikit." paparnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Susno Duadji menyebutkan dari segala rentetan akhirnya jebol hingga telah ditetapkan tersangka utama, eksekutor, berperan ikut membantu hingga penetapan tersangka terbaru adalah Putri Candrawathi.

Diketahui, Putri Candrawathi ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri karena ikut membantu jalannya pembunuhan berencana, bahkan ikut menjanjikan imbalan uang kepada para tersangka yakni Bripka RR (Ricky Rizal) dan Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?
Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri komponen kapal nasional dinilai masih menghadapi tantangan besar untuk bisa bersaing di tengah tingginya kebutuhan sektor maritim dalam negeri.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Selengkapnya

Viral