News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polri Kerja Marathon, Belum Istirahat dari Sidang Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Jalani Pemeriksaan Pertama Setelah Jadi Tersangka

Putri Candrawathi datangi gedung bareskrim Polri untuk jalani pemeriksaan pertama setelah dinyatakan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Jumat, 26 Agustus 2022 - 10:37 WIB
Irjen Ferdy Sambo dan Istri, Putri Candrawathi
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Jakarta - Putri Candrawathi akan datangi gedung bareskrim Polri untuk jalani pemeriksaan pertama setelah dirinya dinyatakan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Tersangka Ferdy Sambo telah diperiksa dalam sidang kode etik pada, Kamis (25/8/2022) dan putusan menyatakan akan dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat pada Jumat (26/8/2022) dini hari. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sidang yang berlangsung selama 18 jam ini dipimpin oleh Kabaintelkam Polri, Komjen Ahmad Dofiri.

Selain Timsus yang akan memeriksa Putri Candrawathi, Komnas HAM dan Komnas Perempuan juga akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap Putri Candrawathi.

Pemeriksaan Pertama Tersangka Putri Candrawathi 

Kini giliran Putri Candrawathi tersangka berikutnya akan hadir dalam pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Jakarta Selatan, hari ini Jumat (26/8/2022) dengan didampingi oleh pengacaranya. 

Sebelumnya Arman Hanis memastikan kliennya dapat menghadiri panggilan sebagai tersangka untuk memberikan keterangan sebagaimana yang diharapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI bahwa keterangan Putri Candrawathi itu dibutuhkan untuk mengungkap motif pembunuhan Brigadir J sebenarnya. 

"Saya akan dampingi. Insyaallah Ibu Putri Candrawathi dapat bertindak secara kooperatif," imbuhnya. 

Ketersediaan Putri Candrawathi dalam pemeriksaan atas kasus pembunuhan ajudan suaminya, Brigadir J alias Yosua Hutabarat, dikonfirmasi kembali oleh Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, yang memberi tahu perkembangan terkini selama sidang kode etik berlangsung. 

"Timsus juga besok memintai keterangan Putri Candrawathi sebagai tersangka," ujar Kombes Nurul Azizah saat menyinggung proses penyidikan terkait dengan pembuktian kasus pembunuhan Brigadir J.

Kapolri juga baru akan bergerak cepat setelah berkas pemeriksaannya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk menangani kasus tersebut agar segera diproses dan tidak berlarut-larut. 

Sebagai Ketua Timsus, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyatakan jadwal pemeriksaan Putri Candrawathi akan dilaksanakan pada Jumat (26/08/2022) dimulai pukul 10.00 WIB bertempat di Gedung Bareskrim Polri. 

“Panggilannya jam 10 besok," ujar Andi.

Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan pertama Putri setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8) lalu.

Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah diumumkan Jumat minggu lalu (19/08/2022) dan istri Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo itu dijerat dengan Pasal 240 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Pemeriksaan Putri Candrawathi oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan bahwa pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi meski mereka telah menemui yang bersangkutan bersama Komnas Perempuan. 

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkap hal itu dilakukan untuk lebih mendalami kembali dan mengkroscek keterangan informasi dari salah satu tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu. 

"Komnas Perempuan rencananya akan mendalami lagi untuk mengetahui persis keterangan yang tadinya sudah diberikan. Lain dari itu kita tentu juga akan melakukan pemantauan terhadap kondisinya," papar Taufan pada awak media di Gedung DPR RI, Kamis (25/8/2022). 

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. (ANTARA)

Dia juga mengungkap pertemuan itu diagendakan akan dilakukan pada Kamis (25/8/2022) atau jika tidak memungkinkan dapat terjadi pada hari ini bersama tim penyidik. 

"Baik hari ini atau besok kan akan diperiksa penyidik juga," imbuhnya.

Dia mengungkap dari hasil pertemuan sebelumnya, saat ini mereka masih mendiskusikan data dari hasil pertemuan yang diwakili oleh tim Komnas HAM dan Komnas Perempuan. 

"(Hasil pertemuan) bukan dalam kesimpulan. Artinya, itu keterangan dari ibu PC akan kita bandingkan atau dikroscek dengan data yg lain," tandas Taufan.

Pemecatan dengan Tidak Hormat Ferdy Sambo

Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo akhirnya mendapat hukuman dari Komisi Kode Etik Polri. Ferdy Sambo dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).  

Pemecatan Ferdy Sambo dari Polri merupakan karma karena membunuh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) salah satu arti karma adalah hukum sebab-akibat. 

Ketua Sidang Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri membacakan hasil putusan untuk Ferdy Sambo. Ada 7 poin yang membuat suami dari Putri Candrawathi ini dianggap secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar sejumlah pasal Kode Etik Polri. 

"Anggota Kepolisian Wilayah Republik Indonesia dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas Kepolisian Republik Indonesia karena melanggar sumpah atau janji anggota Kepolisian Republik Indonesia, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri," ujar Ahmad Dofiri saat membacakan putusan, Jumat (26/8/2022) dini hari. 

Ferdy Sambo. (Ist)

Ferdy Sambo juga dianggap tidak melaksanakan Kode Etik Polri yakni wajib bersikap bertanggung jawab, jujur, disiplin, bekerja sama, adil, peduli, responsif, dan humanis.

Mantan Kadiv Propam Polri itu juga dinilai melanggar sumpah atau janji jabatan bahwa pejabat Polri wajib menaati dan menghormati norma hukum. 

Bahkan Sambo dianggap bersalah karena bersekongkol melakukan kejahatan. 

"Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan dilarang melakukan permufakatan atau disiplin atau tindak pidana melakukan pemufakatan pelanggaran KEPP (Kode Etik Profesi Polri), atau disiplin, atau tindak pidana," tambah Ketua Sidang. 

Sidang juga memutuskan bahwa tersangka pembunuhan Brigadir J ini telah memberikan perintah yang bertentangan dengan sejumlah norma. 

"Setiap pejabat polri yang berkedudukan sebagai atasan dilarang memberikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan," ujar Dofiri tegas. 

Sambo dianggap telah melanggar kode etik yang melarangnya menggunakan wewenang secara tidak bertanggung jawab. Dan terakhir, dia dianggap bersalah karena telah melakukan tindakan kekerasan.

“Setiap pejabat Polri, dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patut," kata Dofiri menutup poin-poin kesalahan Sambo.  

Lalu, sanksi untuk Ferdy Sambo pun dibacakan. 

"Menjatuhkan sanksi berupa: satu, sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perilaku tercela. dua, sanksi administratif berupa:penempatan dalam tempat khusus di Rutan Korps Brimob selama empat hari sejak 8 sampai 12 Agustus 2022, sanksi telah dijalani oleh pelanggar, dan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Dofiri tegas. 

Setelah pembacaan putusan, Ferdy Sambo mengakui semua perbuatan dan menyatakan menyesal. Namun, dia mengajukan banding. 

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang telah kami lakukan terhadap institusi Polri. Namun, mohon izin sesuai dengan pasal 9 izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan banding, kami siap melaksanakan," ujar Ferdy Sambo di hadapan Komisi Kode Etik Polri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ferdy Sambo lantas diberikan kesempatan untuk menyampaikan pesan tertulis dalam 3 hari, dan keputusan akan dibacakan dalam 21 hari kerja. 

Keputusan tersebut ditetapkan setelah Ferdy Sambo jalani sidang selama 18 jam sejak hari Kamis pagi (25/8/2022) pukul 09.00 WIB hingga Jumat dini hari (26/8/2022) sekitar pukul 02.00 WIB. Sidang telah selesai dipimpin oleh Kabaintelkam Polri, Komjen Pol Ahmad Dofiri. (Hsn/act/kmr)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Detik-detik Dua Pelajar SMP Tewas Mengenaskan di Alam Sutera, Diduga Dikejar Pelajar Membawa Sajam

Detik-detik Dua Pelajar SMP Tewas Mengenaskan di Alam Sutera, Diduga Dikejar Pelajar Membawa Sajam

Kedua pelajar ditemukan tergeletak tertelungkup di trotoar dengan kondisi luka di kepala. Masyarakat sekitar sempat mengerubungi kedua jasad tersebut.
Hasil Sprint Race MotoGP Indonesia 2026: Marc Marquez Raih Kemenangan Pertama di Sirkuit Mandalika!

Hasil Sprint Race MotoGP Indonesia 2026: Marc Marquez Raih Kemenangan Pertama di Sirkuit Mandalika!

Hasil Sprint Race MotoGP Indonesia 2026, Sabtu 10 Oktober yang berhasil dimenangkan oleh sang juara bertahan, Marc Marquez.
Bicara di Akun Resmi Lille, Calvin Verdonk Buka Suara Usai Bawa Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Bicara di Akun Resmi Lille, Calvin Verdonk Buka Suara Usai Bawa Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Calvin Verdonk tak punya banyak waktu untuk larut dalam euforia setelah membawa Timnas Indonesia menjuarai FIFA ASEAN Cup 2026.
3 Shio Siap-siap Dibanjiri Rezeki pada 11 Oktober 2026, Peluang Karier dan Keuangan Terbuka Lebar!

3 Shio Siap-siap Dibanjiri Rezeki pada 11 Oktober 2026, Peluang Karier dan Keuangan Terbuka Lebar!

Ramalan keuangan dan karier 12 shio besok, 11 Oktober 2026. Shio Naga, Monyet, dan Kuda berpeluang dibanjiri rezeki serta peluang baru.
Perebutan Gelar Juara Dunia MotoGP 2026 Memanas! Bos Aprilia Sadar Melawan Marc Marquez dan Ducati Tidaklah Mudah

Perebutan Gelar Juara Dunia MotoGP 2026 Memanas! Bos Aprilia Sadar Melawan Marc Marquez dan Ducati Tidaklah Mudah

Persaingan memperebutkan gelar juara dunia MotoGP 2026 kini berjalan semakin ketat dengan bangkitnya Marc Marquez dan Ducati.
Hidangkan Ayam Bakakak ke Investor Jepang, Kelakar Dedi Mulyadi: Kalau Dikasih Salmon-Sashimi Sudah Tidak Aneh

Hidangkan Ayam Bakakak ke Investor Jepang, Kelakar Dedi Mulyadi: Kalau Dikasih Salmon-Sashimi Sudah Tidak Aneh

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghidangkan kuliner khas Sunda saat menjamu para delegasi investor Jepang. KDM juga berbincang-bincang mengenai filosofi kebahagiaan dan ritme kerja antara orang Sunda dan orang Jepang.

Trending

Manfaatkan Bekas Kandang Sapi, Buruh Pabrik di Probolinggo Hasilkan Cuan dari Budidaya Kelinci Hias

Manfaatkan Bekas Kandang Sapi, Buruh Pabrik di Probolinggo Hasilkan Cuan dari Budidaya Kelinci Hias

Berawal dari sekadar mengikuti teman, seorang buruh pabrik di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, berhasil mengembangkan usaha budidaya kelinci hias jenis Rex.
Mobil Bergaya RWB Ingin Tampil Beda Tanpa Cat Ulang? Ini Teknologi Wrapping Gentian Blue yang Wajib Disimak

Mobil Bergaya RWB Ingin Tampil Beda Tanpa Cat Ulang? Ini Teknologi Wrapping Gentian Blue yang Wajib Disimak

Tampilan mobil bergaya RWB bisa diperbarui lewat wrapping Gentian Blue bertekstur liquid metal. Gaya modifikasi mobil ala Rauh-Welt Begriff (RWB)
Klarifikasi Lengkap Kirana Larasati, Artis yang Tersandung Kasus Dugaan Penipuan Emas

Klarifikasi Lengkap Kirana Larasati, Artis yang Tersandung Kasus Dugaan Penipuan Emas

Dua nama artis mencuat dalam kasus dugaan penipuan emas. Karina Larasati dan Jennifer Coppen diketahui telah memberikan keterangan atau klarifikasi hal terkait.
Jadi Lawan Megawati Hangestri di Liga Voli Korea 2026-2027, Ini Alasan Thanacha Sooksod Hijrah ke GS Caltex

Jadi Lawan Megawati Hangestri di Liga Voli Korea 2026-2027, Ini Alasan Thanacha Sooksod Hijrah ke GS Caltex

Sama-sama mengisi slot pemain asing kuota Asia Liga Voli Korea, Thanacha Sooksod kini hijrah ke GS Caltex setelah tiga musim membela Korea Expressway Hi-Pass.
Guru Pesantren di Bekasi Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Puluhan Santri, Petugas Keamanan Diduga Ikut Terlibat

Guru Pesantren di Bekasi Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Puluhan Santri, Petugas Keamanan Diduga Ikut Terlibat

Seorang guru di salah satu pondok pesantren di Bekasi ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap santriwati. Tiga orang lainnya diduga terlibat dalam kasus ini. Salah satunya merupakan petugas keamanan pesantren.
Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung Viral, Pihak Kampus Ungkap Fakta Ini

Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung Viral, Pihak Kampus Ungkap Fakta Ini

Viral video asusila berdurasi 13 menit diduga memakai atribut Poltekkes Bandung. Pihak kampus membantah pemeran dalam rekaman merupakan mahasiswinya.
3 Fakta soal Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung

3 Fakta soal Video Asusila 13 Menit Diduga Pakai Seragam Poltekkes Bandung

Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya rekaman video asusila berdurasi 13 menit yang menyeret nama salah satu institusi pendidikan kesehatan terkemuka
Selengkapnya

Viral