News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kompolnas Optimistis Banding Ferdy Sambo Akan Ditolak

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti optimistis upaya hukum Irjen Pol. Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan ditolak.
Sabtu, 27 Agustus 2022 - 00:21 WIB
Kompolnas optimistis banding Ferdy Sambo ditolak
Sumber :
  • antara

Jakarta, tvOne

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti optimistis upaya hukum Irjen Pol. Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan ditolak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Meski FS banding, kami optimistis banding FS nantinya akan ditolak,” ujar Poengky kepada ANTARA saat dihubungi via obrolan instans di Jakarta, Jumat.

Menurut Poengky, Ferdy Sambo mempunyai hak untuk mengajukan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Peratuan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Itu bagian dari hak terperiksa (Ferdy Sambo) ya. Kalau kami bandingkan dengan peradilan umum, kan terdakwa juga diberi hak untuk mengajukan banding hingga kasasi dan PK,” kata Poengky.

Namun, untuk kasus Ferdy Sambo, lanjut Poengky, hanya memiliki hak sampai mengajukan banding, tidak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK).

“Ya, untuk sidang kode etik, betul cukup sampai banding,” katanya.

Hal ini juga ditegaskan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo yang mengatakan dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 terdapat aturan tentang peninjauan kembali, namun untuk Ferdy Sambo hanya sampai putusan banding.

“Khusus untuk kasus Irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat, tidak berlaku itu PK. Jadi keputusan banding adalah keputusan final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lagi,” tegasnya.

Ia pun menjelaskan, untuk pengajuan banding sesuai Pasal 69 Perpol 7 Tahun 2022 dapat diajukan secara tertulis melalui Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah putusan sidang dibacakan KKEP.

Nantinya, lanjut dia, majelis banding memiliki waktu 21 hari untuk memutuskan menerima atau menolak permohonan banding terduga pelanggar Irjen Pol. Ferdy Sambo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Divisi Hukum yang akan memproses keputusan banding cuma ada dua, menolak atau menerima. Kalau menolak maka administrasi surat keputusan PTDH akan segera diproses oleh SDM untuk diajukan pengesahan kepada Bapak Kapolri,” terang Dedi.

Irjen Pol. Ferdy Sambo menolak putusan sidang KKEP yang menjatuhkan sanksi administrasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dengan mengajukan permohonan banding.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pandji Pragiwaksono Ungkap Kondisinya Setelah Dilaporkan atas Dugaan Kasus Penistaan Agama

Pandji Pragiwaksono Ungkap Kondisinya Setelah Dilaporkan atas Dugaan Kasus Penistaan Agama

Pandji pragiwaksono membagikan kabar terbarunya setelah dilaporkan atas dugaan kasus penistaan agama. Saat ini Komika itu tengah berada di Amerika Serikat.
Pandji Pragiwaksono Terancam Dibui Usai Dipolisikan Buntut Komedi 'Mens Rea', Ini Respons PP Muhammadiyah

Pandji Pragiwaksono Terancam Dibui Usai Dipolisikan Buntut Komedi 'Mens Rea', Ini Respons PP Muhammadiyah

Komika Pandji Pragiwaksono dipolisikan usai materi stand up comedy karyanya bertajuk 'Mens Rea' menjadi perbincangan hangat publik.
Media Belanda Ungkap Patrick Kluivert Masuk Bursa Pelatih Timnas Tunisia untuk Piala Dunia 2026

Media Belanda Ungkap Patrick Kluivert Masuk Bursa Pelatih Timnas Tunisia untuk Piala Dunia 2026

Nama Patrick Kluivert tengah menjadi sorotan tajam di Eropa. Media Belanda laporkan bahwa legenda Ajax itu masuk radar kuat menjadi pelatih baru Timnas Tunisia.
Sambut Rezeki, Begini Tips Keuangan 11 Januari 2025 untuk Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Sambut Rezeki, Begini Tips Keuangan 11 Januari 2025 untuk Shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Tips keuangan 11 Januari 2025 berdasarkan shio Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Simak panduan mengelola keuangan agar tetap aman dan terencana.
Keluarga Tolak Putusan Polisi Usai Hentikan Penyelidikan Kasus Tewasnya Diplomat Muda Kemenlu, Ini Alasannya

Keluarga Tolak Putusan Polisi Usai Hentikan Penyelidikan Kasus Tewasnya Diplomat Muda Kemenlu, Ini Alasannya

Polda Metro Jaya resmi menghentikan kasus tewasnya Diplomat Muda Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Arya Daru Pangayunan.
Jodoh Belum Bertamu? Bisa Jadi Cara Doanya Belum Benar, Begini Penjelasan Buya Yahya

Jodoh Belum Bertamu? Bisa Jadi Cara Doanya Belum Benar, Begini Penjelasan Buya Yahya

Tips berdoa minta rezeki dan jodoh bagi perempuan Islam (muslimah). Semoga bermanfaat dan segera bertemu.

Trending

Banjir Setinggi 2 Meter Landa Kecamatan Tayu Pati Malam Ini, Warga Saling Bantu Lakukan Evakuasi

Banjir Setinggi 2 Meter Landa Kecamatan Tayu Pati Malam Ini, Warga Saling Bantu Lakukan Evakuasi

Banjir dengan ketinggian yang mencapai kisaran 2 meter melanda sejumlah di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati bagian utara, Jawa Tengah, Jumat (9/1/2026) malam.
Denada Bikin Tulisan Menyentuh usai Digugat atas Dugaan Telantarkan Anak Kandung Selama 24 Tahun: I Miss You

Denada Bikin Tulisan Menyentuh usai Digugat atas Dugaan Telantarkan Anak Kandung Selama 24 Tahun: I Miss You

Penyanyi Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan membuat tulisan rindu mendiang ibunda, almarhumah Emilia Contessa usai digugat anak kandung, Ressa Rizky Rosano.
Bursa Transfer Super League, Persija Jakarta Pastikan Datangkan Pemain Baru yang Berkelas

Bursa Transfer Super League, Persija Jakarta Pastikan Datangkan Pemain Baru yang Berkelas

Persija Jakarta memastikan akan bergerak aktif pada bursa transfer paruh musim demi memperkuat skuad menghadapi putaran kedua kompetisi.
Ada Tanggul Jebol, Banjir Setinggi Nyaris 2 Meter Landa Sejumlah Desa di Kecamatan Tayu Pati

Ada Tanggul Jebol, Banjir Setinggi Nyaris 2 Meter Landa Sejumlah Desa di Kecamatan Tayu Pati

Banjir dengan ketinggian air sekira 1-2 meter melanda sejumlah wilayah yang berada di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada Jumat (9/1/2026).
Roy Keane Murka! Sebut Pengaruh Sir Alex Ferguson Jadi Penghambat Kebangkitan Manchester United

Roy Keane Murka! Sebut Pengaruh Sir Alex Ferguson Jadi Penghambat Kebangkitan Manchester United

Kritik tajam kembali dilontarkan legenda Manchester United, Roy Keane, terhadap mantan klubnya. Dalam sebuah komentar di Sky Sports, mantan kapten Setan Merah itu menilai hambatan terbesar yang membuat Manchester United sulit kembali ke masa kejayaannya adalah ketergantungan berlebihan pada tokoh-tokoh masa lalu.
Media Belanda Ungkap Patrick Kluivert Masuk Bursa Pelatih Timnas Tunisia untuk Piala Dunia 2026

Media Belanda Ungkap Patrick Kluivert Masuk Bursa Pelatih Timnas Tunisia untuk Piala Dunia 2026

Nama Patrick Kluivert tengah menjadi sorotan tajam di Eropa. Media Belanda laporkan bahwa legenda Ajax itu masuk radar kuat menjadi pelatih baru Timnas Tunisia.
Gol Cepat Jadi Pembeda! Carlos Pena Bongkar Kunci Persita Tumbangkan Borneo FC

Gol Cepat Jadi Pembeda! Carlos Pena Bongkar Kunci Persita Tumbangkan Borneo FC

Pelatih Persita Tangerang, Carlos Pena buka suara soal kemenangan skuadnya atas Borneo FC di Super League, Jumat (9/1/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT