GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Simak! Ini Aturan Perjalanan Udara Terbaru per 29 Agustus 2022

Harap simak, ini dia aturan perjalanan udara terbaru per 29 Agustus 2022. PT Angkasa Pura I (Persero) mengimplementasikan aturan perjalanan udara terbaru.
Senin, 29 Agustus 2022 - 08:38 WIB
Bandara
Sumber :
  • AP I

Jakarta – Harap simak, ini dia aturan perjalanan udara terbaru per 29 Agustus 2022.

PT Angkasa Pura (AP) I (Persero) mengimplementasikan aturan perjalanan udara terbaru ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Utama AP I Faik Fahmi menyatakan AP I siap mengimplementasikan aturan perjalanan terbaru sesuai SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022 secara serentak di 15 bandara yang dikelola dan akan berlaku efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022.

AP I juga telah mengoperasikan layanan sentra vaksinasi Covid-19 di 15 bandara yang dikelola untuk mendukung implementasi aturan perjalanan terbaru tersebut.

Hal ini ditujukan untuk mendorong percepatan program vaksinasi yang dicanangkan pemerintah dan mempermudah calon penumpang untuk mendapatkan vaksinasi yang merupakan salah satu syarat perjalanan udara.

"Layanan sentra vaksinasi yang dihadirkan di bandara ini diharapkan dapat meningkatkan angka vaksinasi dosis kedua dan ketiga atau booster bagi seluruh pengguna jasa bandara," kata Faik, Senin (29/8/2022), dilansir Antara.

Dalam pengoperasian layanan sentra vaksinasi, AP I bekerja sama dengan sejumlah instansi di antaranya dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Dinas Kesehatan, TNI, Polri, Kantor Otoritas Bandara dan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.

Dalam SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022 diatur bahwa Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:

1. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

2. PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

3. PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA) berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

4. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

5. PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

7. PPDN sebagaimana diatur dalam nomor 2 sampai 6 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Aparatur Desa di Aceh Barat Tunggak Pajak Miliaran Rupiah

Aparatur Desa di Aceh Barat Tunggak Pajak Miliaran Rupiah

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Inspektorat mengungkapkan temuan dugaan aparatur desa (gampong) belum menyetorkan dana pajak yang telah dipungut pada tahun anggaran 2025 dan jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
BRIN Sulap Sampah Jadi BBM dan Listrik, Pemerintah Kejar Target Akhiri Darurat Sampah Nasional

BRIN Sulap Sampah Jadi BBM dan Listrik, Pemerintah Kejar Target Akhiri Darurat Sampah Nasional

Di tengah krisis sampah yang kian menggunung di berbagai daerah, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mulai menggeber teknologi pengolahan sampah dari level rumah tangga hingga kota besar.
3 Alasan Hyundai Hillstate Mati-matian Rekrut Megawati Hangestri, Media Korea Sampai Sebut Bisa Ubah Peta V-League

3 Alasan Hyundai Hillstate Mati-matian Rekrut Megawati Hangestri, Media Korea Sampai Sebut Bisa Ubah Peta V-League

Kepulangan Megawati Hangestri ke Liga Voli Korea benar-benar menjadi perhatian besar media Negeri Ginseng. Mereka menyebut Megatron bisa ubah peta V-League.
Timnas Indonesia Segera Ketiban Untung Jelang Tampil di FIFA ASEAN Cup 2026, Exco PSSI Bilang Begini

Timnas Indonesia Segera Ketiban Untung Jelang Tampil di FIFA ASEAN Cup 2026, Exco PSSI Bilang Begini

Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Arya Sinulingga, mengungkapkan bahwa memang ada pembahasan mengenai peluang Indonesia menjadi tuan rumah FIFA ASEAN Cup 2026.
Warga Jepang Berbondong-bondong Bikin Prediksi Jelang Lawan Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2026

Warga Jepang Berbondong-bondong Bikin Prediksi Jelang Lawan Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2026

Warga Jepang berbondong-bondong bikin prediksi jelang lawan Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2026. Duel pada Selasa (12/5/2026) malam nanti WIB akan menentukan nasib Garuda Asia.
Di Balik Gebrakan Sherly Tjoanda, Ada Janji untuk Mendiang Suami yang Ingin Diwujudkan

Di Balik Gebrakan Sherly Tjoanda, Ada Janji untuk Mendiang Suami yang Ingin Diwujudkan

Sherly Tjoanda ternyata punya alasan emosional di balik gebrakannya sebagai Gubernur Maluku Utara, yakni mewujudkan janji mendiang suami. Simak beritanya!

Trending

Reaksi Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon Setelah Megawati Hangestri Pilih Gabung ke Hyundai Hillstate

Reaksi Kapten Red Sparks Yeum Hye-seon Setelah Megawati Hangestri Pilih Gabung ke Hyundai Hillstate

Begini reaksi kapten Red Sparks Yeum Hye-seon setelah sahabatnya Megawati Hangestri memilih gabung Hillstate sekaligus gagal bermain setim lagi musim depan.
Alasan Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin Relakan Megawati Hangestri Gabung Hillstate Musim Depan

Alasan Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin Relakan Megawati Hangestri Gabung Hillstate Musim Depan

Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin ternyata sempat menghubungi Megawati Hangestri terlebih dahulu sebelum akhirnya Mega berlabuh ke Hyundai Hillstate musim depan.
Media Korea Tak Habis Pikir, Sebut Hyundai Hillstate Dapat 'Jackpot' Usai Rekrut Megawati Hangestri

Media Korea Tak Habis Pikir, Sebut Hyundai Hillstate Dapat 'Jackpot' Usai Rekrut Megawati Hangestri

Kembalinya Megawati Hangestri ke Liga Voli Korea mendapat sorotan besar dari media Korea. Mereka menyebut perekrutan Megatron sebagai sebuah jackpot bagi klub.
Dedi Mulyadi Rencanakan Buat Jalan Provinsi Berbayar di Jabar, Sebagai Pengganti Pajak Kendaraan

Dedi Mulyadi Rencanakan Buat Jalan Provinsi Berbayar di Jabar, Sebagai Pengganti Pajak Kendaraan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan rencana untuk mengganti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dengan sistem jalan berbayar pada setiap ruas jalan milik provinsi.
Gelagat Kiai Ashari Sudah Dicurigai Sejak Awal Pendirian Ponpes Ndholo Kusumo: Santriwati Selalu Diajak Pergi Malam

Gelagat Kiai Ashari Sudah Dicurigai Sejak Awal Pendirian Ponpes Ndholo Kusumo: Santriwati Selalu Diajak Pergi Malam

Pak Di, nama samaran, yang telah bekerja 10 tahun lebih di Ponpes Ndholo Kusumo sebetulnya telah lama curiga terhadap gelagat Kiai Ashari terhadap santriwati.
News Terpopuler: Modus Pesan Tengah Malam Kiai Cabul Ponpes Pati, hingga Doktrin Ashari Pada Santriwati

News Terpopuler: Modus Pesan Tengah Malam Kiai Cabul Ponpes Pati, hingga Doktrin Ashari Pada Santriwati

Modus pesan oknum Kiai, Ashari pengasuh ponpes di Pati saat tengah malam. Doktrin diberikan tersangka kasus dugaan pencabulan untuk melancarkan aksi bejatnya
Bukti WhatsApp Dibongkar Kuasa Hukum Korban, Begini Isi Chat Kiai Ashari ketika Minta Temani Tidur Santriwati

Bukti WhatsApp Dibongkar Kuasa Hukum Korban, Begini Isi Chat Kiai Ashari ketika Minta Temani Tidur Santriwati

Bukti WhatsApp dibongkar kuasa hukum korban, Ali Yusron, begini isi chat Kiai Ashari ketika minta ditemani tidur oleh santriwati di malam hari.
Selengkapnya

Viral