News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Simak! Ini Aturan Perjalanan Udara Terbaru per 29 Agustus 2022

Harap simak, ini dia aturan perjalanan udara terbaru per 29 Agustus 2022. PT Angkasa Pura I (Persero) mengimplementasikan aturan perjalanan udara terbaru.
Senin, 29 Agustus 2022 - 08:38 WIB
Bandara
Sumber :
  • AP I

Jakarta – Harap simak, ini dia aturan perjalanan udara terbaru per 29 Agustus 2022.

PT Angkasa Pura (AP) I (Persero) mengimplementasikan aturan perjalanan udara terbaru ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Utama AP I Faik Fahmi menyatakan AP I siap mengimplementasikan aturan perjalanan terbaru sesuai SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022 secara serentak di 15 bandara yang dikelola dan akan berlaku efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022.

AP I juga telah mengoperasikan layanan sentra vaksinasi Covid-19 di 15 bandara yang dikelola untuk mendukung implementasi aturan perjalanan terbaru tersebut.

Hal ini ditujukan untuk mendorong percepatan program vaksinasi yang dicanangkan pemerintah dan mempermudah calon penumpang untuk mendapatkan vaksinasi yang merupakan salah satu syarat perjalanan udara.

"Layanan sentra vaksinasi yang dihadirkan di bandara ini diharapkan dapat meningkatkan angka vaksinasi dosis kedua dan ketiga atau booster bagi seluruh pengguna jasa bandara," kata Faik, Senin (29/8/2022), dilansir Antara.

Dalam pengoperasian layanan sentra vaksinasi, AP I bekerja sama dengan sejumlah instansi di antaranya dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Dinas Kesehatan, TNI, Polri, Kantor Otoritas Bandara dan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.

Dalam SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022 diatur bahwa Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:

1. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

2. PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

3. PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA) berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

4. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

5. PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

7. PPDN sebagaimana diatur dalam nomor 2 sampai 6 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

8. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

9. Ketentuan sebagaimana diatur dalam nomor 2 sampai 8 dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.

Fasilitas layanan vaksinasi Covid-19 di 15 bandara untuk mendukung implementasi aturan perjalanan terbaru tersebut antara lain:

1. Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali (DPS) beroperasi setiap hari pukul 09.00-15.00 WITA berlokasi di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

2. Bandara Juanda Surabaya (SUB) beroperasi setiap hari pukul 06.00-17.00 WIB berlokasi di lobi keberangkatan terminal 1.

3. Bandara Sultan Hasanuddin Makassar (UPG) beroperasi setiap hari pukul 08.00-12.00 WITA berlokasi di lobi terminal keberangkatan.

4. Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan (BPN) beroperasi setiap hari pukul 09.00-15.00 WITA berlokasi di check-in counter timur island B terminal keberangkatan.

5. Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang (SRG) beroperasi setiap Senin-Jumat mulai pukul 10.00 WIB berlokasi di exhibition hall.

6. Bandara Pattimura Ambon (AMQ) beroperasi setiap hari pukul 08.00-12.00 WIT berlokasi di area perkantoran lobi terminal keberangkatan.

7. Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin (BDJ) beroperasi setiap Senin dan Rabu pukul 09.30-15.30 WITA berlokasi di lobi terminal keberangkatan.

8. Bandara Frans Kaisiepo Biak (BIK) beroperasi setiap Selasa dan Kamis pukul 07.00-12.00 WIT berlokasi di Gedung Administrasi Angkasa Pura I.

9. Bandara Adisutjipto Yogyakarta (JOG) beroperasi setiap Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB berlokasi di KKP.

10. Bandara Adi Soemarmo Surakarta (SOC) beroperasi setiap hari pukul 09.00-11.00 WIB berlokasi di stasiun kereta api bandara.

11. Bandara El Tari Kupang (KOE) beroperasi setiap Senin-Jumat pukul 08.00-11.00 WITA berlokasi di KKP.

12. Bandara Internasional Lombok (LOP) beroperasi setiap hari pukul 09.00-14.00 WITA berlokasi di lobi terminal keberangkatan.

13. Bandara Sam Ratulangi Manado (MDC) beroperasi setiap Senin-Sabtu pukul 08.00-15.00 WITA berlokasi di KKP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

14. Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) beroperasi setiap Senin-Jumat pukul 09.00-12.00 WIB berlokasi di lantai mezzanine Gedung Penghubung Sisi Barat.

15. Bandara Sentani Jayapura (DJJ) beroperasi setiap Senin-Jumat pukul 09.00-12.00 WIT berlokasi di lobi terminal keberangkatan. (ant/nsi)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Anindya Bakrie Ungkap Ancaman dan Peluang Transisi Energi: Menuju Net Zero Kita Butuh 100 Gigawatt Daya

Anindya Bakrie Ungkap Ancaman dan Peluang Transisi Energi: Menuju Net Zero Kita Butuh 100 Gigawatt Daya

Ketum Kadin menegaskan bahwa agenda pertumbuhan hijau Indonesia tidak terlepas dari kisah besar transisi energi yang kini menjadi medan persaingan global.
Warga Endus Adanya Transaksi Narkoba, Dua Wanita Diringkus Polisi Usai Kedapatan Simpan Obat Jenis Cartride-Etomidate

Warga Endus Adanya Transaksi Narkoba, Dua Wanita Diringkus Polisi Usai Kedapatan Simpan Obat Jenis Cartride-Etomidate

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya amankan dua wanita yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis Etomidate di dua lokasi berbeda, wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Komisi XI DPR Bentuk Panja Revisi UU P2SK, Misbakhun: Penguatan Sektor Keuangan Harus Responsif ke Pasar

Komisi XI DPR Bentuk Panja Revisi UU P2SK, Misbakhun: Penguatan Sektor Keuangan Harus Responsif ke Pasar

Komisi XI DPR RI menyepakati pembentukan panitia kerja untuk membahas revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Gorontalo Siap Untuk Jadi Embarkasi Haji Penuh

Gorontalo Siap Untuk Jadi Embarkasi Haji Penuh

Gorontalo siap untuk menjadi embarkasi haji penuh, didukung kesiapan fasilitas Bandara Djalaluddin Gorontalo di Isimu, Kabupaten Gorontalo, dan fasilitas asrama haji sesuai persyaratan.
Reaksi Para Pemain Timnas Indonesia Setelah Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija Jakarta, Ada Ivar Jenner

Reaksi Para Pemain Timnas Indonesia Setelah Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija Jakarta, Ada Ivar Jenner

Respons beragam datang dari para pemain Timnas Indonesia setelah Mauro Zijlstra diperkenalkan sebagai rekrutan Persija Jakarta. Reaksi Ivar Jenner jadi sorotan.
KPK OTT Pejabat Pajak di Kalimantan Selatan

KPK OTT Pejabat Pajak di Kalimantan Selatan

KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini KPK menjaring pejabat pajak di wilayah Kalimantan Selatan.

Trending

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Siswa SD Gantung Diri di NTT, DPR: Pendidikan Harus Gratis Tanpa Bebani Keluarga Miskin

Siswa SD Gantung Diri di NTT, DPR: Pendidikan Harus Gratis Tanpa Bebani Keluarga Miskin

Merespons hal tersebut, Hetifah menegaskan negara harus memberikan perhatian serius untuk peristiwa tersebut. Ia menilai tak ada negara manapun yang bisa menerima peristiwa tragis tersebut.
Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Kabar anak SD, YBS (10) bunuh diri di Ngada, NTT, Kamis (29/1/2026), viral. Isi pesan di surat wasiat pada ibunya diduga menjadi penyebab gantung diri heboh.
Ditulis Pakai Bahasa Bajawa, Anak Kelas IV SD di NTT yang Bunuh Diri di Pohon Cengkeh Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu Minta Sang Ibu Tak Mencarinya

Ditulis Pakai Bahasa Bajawa, Anak Kelas IV SD di NTT yang Bunuh Diri di Pohon Cengkeh Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu Minta Sang Ibu Tak Mencarinya

Ditulis pakai bahasa Bajawa, anak kelas IV SD di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berpesan agar sang ibu untuk tak mencarinya.
Terang-terangan 3 Pemain Asing dan Keturunan Ini Nyatakan Ingin Bela Timnas Indonesia

Terang-terangan 3 Pemain Asing dan Keturunan Ini Nyatakan Ingin Bela Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman membuka peluang hadirnya tambahan pemain naturalisasi guna memperkuat Skuad Garuda. Di era kepemimpinannya, sejumlah ... -
Isi Surat Memilukan Bocah SD di NTT Nekat Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena: Mama Saya Pergi Dulu

Isi Surat Memilukan Bocah SD di NTT Nekat Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena: Mama Saya Pergi Dulu

Begini isi surat memilukan yang ditulis bocah SD di NTT yang nekat bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena. Surat tersebut ditujukan untuk ibunya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT