Jakarta - Terkait proses banding Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang diajukan oleh Ferdy Sambo, Timsus Polri ungakap banding tersebut masih dalam proses.
Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo mengajukan banding ke Divkum Polri usai dinyatakan dipecat di sidang etik.
"Masih berproses, jadi nanti kalau sudah ada akan laksanakan sidang lagi," ujar Ketua Timsus Polri, Irawasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryanti kepada awak media, Kamis (1/9/2022).
Ia menjelaskan, mengenai banding yang diajukan Ferdy Sambo itu memiliki mekanisme, tahapan dan tenggat waktu yang berlaku. Untuk tenggat waktu banding dapat dilakukan maksimal 21 hari usai putusan Komite Kode Etik Polri (KKEP) dijatuhkan.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Waktunya 21 hari, jadi berdasarkan Perpol nomor 7 tahun 2022 kita menunggu," lanjjtnya.
Atas hal tersebut, Komjen Pol Agung masih belum bisa membeberkan lebih banyak terkait upaya banding yang diajukan Ferdy Sambo itu.
Gestur Ferdy Sambo di Rekonstruksi Jadi Sorotan
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dihadirkan pada rekonstruksi yang digelar di rumah Saguling dan Duren Tiga, Selasa (30/8/2022). Kelima tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Bharada E, Brigadir RR, dan Putri Candarawathi.
Load more