GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Komnas HAM Duga Kuat Brigadir J Melakukan Pelecehan Seksual ke Putri Candrawathi

Komnas HAM menduga kuat bahwa ada pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi, sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.
Kamis, 1 September 2022 - 16:34 WIB
Komnas HAM gelar keterangan pers mengenai hasil penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J, di Jakarta, Kamis (1-9-2022).
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengakhiri penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J dan menyerahkan temuannya kepada pihak kepolisian. Komnas HAM menduga kuat bahwa ada pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi, sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.

Hal ini merupakan salah satu poin temuan komnas HAM dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC (Putri Candrawathi) di Magelang, tanggal 7 Juli 2022," kata komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Beka juga menyebut, dugaan adanya kekerasan seksual itu yang jadi latar pembunuhan Brigadir J. 

"Berdasarkan temuan faktual disampaikan terjadi pembunuhan yang merupakan extrajudicial killing, yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual (di Magelang)," lanjutnya.

Selain itu, dalam laporan rekomendasi  yang dilaporkan ke pihak Tim Khusus (Timsus) Polri itu juga disebutkan, pembunuhan Brigadir J yang otak perencanannya diduga adalah Ferdy Sambo, disebut masuk dalam kategori extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum, tanpa peradilan. 

“Extrajudicial killing terjadi perencanan rumah Saguling 3, peristiwa pembunuhan tidak dapat dijelaskan detil, karena adanya banyak hambatan,"  tambahnya. 

Lantas Beka juga bicara soal rekayasa kasus dari Ferdy Sambo, terlihat dari rekontruksi yang digelar beberapa waktu lalu. 

“Ada obstruction of justice oleh pelbagai pihak. Kalau kita melihat rekonsruksi kemarin, itu juga butuh waktu karena harus detil dan teliti, apalagi kepolisian harus scientific crime," paparnya. 

"Analisanya, pembunuhan Bigadir J adalah pembunuhan seseorang tanpa proses keadilan. Pelanggaran hak paling mendasar, hak hidup," sambung Beka. 

Tak ada Penyiksaan

Ia lantas menyebutkan, dalam temuan Komnas HAM tidak terdapat penyiksaan seperti isu yang selama ini beredar. 

"Tidak terdapat penyiksaan maupun penganiayaan pada brigadier j pada 8 juli di rumah eks kadiv propam, baik berdasarkan hasil otopsi pertama, maupun kedua," paparnya. 

"Kita harus apresasi dokter forensik, baik pertama atau kedua. Karena banyak isu, ditungangi, tidak independen, karena diragukan. Hasil otopsi kedua menguatkan hasil dari otopsi pertama. Saya kira itu," sambung Beka. 

Pada kesempatan itu, Bareskrim Polri mengungkap tiga substansi rekomendasi dari Komnas HAM terkait pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. 

Ada beberapa kesimpulan dalam rekomendasi tersebut terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk soal dugaaan penganiayaan. 

"Ada tiga substansi, yang rekomendasi dari Komnas HAM. Yang pertama adalah terhadap kasus itu sendiri, kasus pembunuhan. Kalau di kepolisian dikenal dengan Pasal 340, kalau di Komnas HAM extrajudicial killing," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto selaku Ketua Timsus Polri pada konferensi pers yang sama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Yang kedua rekomendasi Komnas HAM, menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan," ujarnya.

Selanjutnya, ujar Agung, ada tindak pidana obstruction of justice dalam kasus ini. Tindak pidana ini juga sedang ditangani oleh Timsus. (ito)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

WN India Diduga Bunuh Diri di Kantor Imigrasi Surabaya karena Depresi Menunggu Deportasi

WN India Diduga Bunuh Diri di Kantor Imigrasi Surabaya karena Depresi Menunggu Deportasi

SN tercatat overstay selama 248 hari sehingga diduga melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
John Herdman Bocorkan 6 Pemain Diaspora Masuk Radar Timnas Indonesia, Ada dari Jerman hingga Amerika Serikat

John Herdman Bocorkan 6 Pemain Diaspora Masuk Radar Timnas Indonesia, Ada dari Jerman hingga Amerika Serikat

John Herdman mengungkap Timnas Indonesia sedang memantau pemain diaspora dari Jerman, Belanda, Australia hingga Amerika Serikat untuk masa depan skuad Garuda.
Penahanan Kiai Cabul Pati Dipindah ke Polda Jateng, 17 Saksi Sudah Diperiksa Polisi

Penahanan Kiai Cabul Pati Dipindah ke Polda Jateng, 17 Saksi Sudah Diperiksa Polisi

Polisi memindahkan penahanan oknum kiai cabul, Ashari (51), pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo Pati ke Polda Jateng dengan alasan keamanan.
Polda Jatim Gelar Baksos dan Bakkes untuk Ribuan Warga di Nganjuk

Polda Jatim Gelar Baksos dan Bakkes untuk Ribuan Warga di Nganjuk

Polda Jawa Timur menggelar Bakti Sosial (Baksos) dan Bakti Kesehatan (Bakkes) di Balai Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk.
Menunggu Deportasi, WN India Meninggal di Kantor Imigrasi Surabaya

Menunggu Deportasi, WN India Meninggal di Kantor Imigrasi Surabaya

Petugas menemukan SN dalam kondisi tidak bernyawa sekitar pukul 07.50 WIB saat melakukan pemeriksaan rutin di ruang detensi.
Merasa Dirugikan, SMAN 1 Sambas Desak Panita LCC MPR Pulihkan Nama Baik Sekolah dan Beri Jaminan di Tingkat Nasional

Merasa Dirugikan, SMAN 1 Sambas Desak Panita LCC MPR Pulihkan Nama Baik Sekolah dan Beri Jaminan di Tingkat Nasional

Pihak SMAN 1 Sambas mengeluarkan pernyataan sikap yang salah satu poinnya meminta agar panitia lomba cerdas cermat (LCC) 4 pilar MPR untuk pulihkan nama baik.

Trending

Sikap Resmi SMAN 1 Sambas soal Polemik Lomba Cerdas Cermat MPR RI: Hormati Keputusan Hasil Penyelenggaraan LCC

Sikap Resmi SMAN 1 Sambas soal Polemik Lomba Cerdas Cermat MPR RI: Hormati Keputusan Hasil Penyelenggaraan LCC

SMAN 1 Sambas melalui kepala sekolah resmi merilis pernyataan sikapnya. Sekolah menghargai hasil final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar.
Suku Togutil Ragukan Janji Pemprov Malut Buatkan Bangunan Layak Huni, Sherly Tjoanda: Kita Bikin Lebih Bagus

Suku Togutil Ragukan Janji Pemprov Malut Buatkan Bangunan Layak Huni, Sherly Tjoanda: Kita Bikin Lebih Bagus

Janji Gubernur Malut Sherly Tjoanda yang ingin membangun pemukiman di Desa Koil bekerja sama dengan Kemensos diragukan oleh penduduk setempat yaitu suku Togutil
Soal Hikmah Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI, Ayah Siswi SMAN 1 Pontianak: Seorang Anak Gagah Suarakan Keadilan

Soal Hikmah Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI, Ayah Siswi SMAN 1 Pontianak: Seorang Anak Gagah Suarakan Keadilan

Andre Kuncoro, ayah siswi SMAN 1 Pontianak, Josepha Alexandra bicara hikmah polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalimantan Barat (Kalbar).
Ketua MPR Sebut Juri LCC Tak Perlu Minta Maaf, Federasi Serikat Guru Indonesia Justru Desak Keduanya Memohon Maaf

Ketua MPR Sebut Juri LCC Tak Perlu Minta Maaf, Federasi Serikat Guru Indonesia Justru Desak Keduanya Memohon Maaf

Dua dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar 2026 MRP RI di Kalimantan Barat, didesak meminta maaf secara langsung soal polemik salahkan jawaban siswa.
Ikut Murka Lihat yang Dialami Ocha Siswi SMAN 1 Pontianak di LCC MPR, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Beri Reaksi Begini

Ikut Murka Lihat yang Dialami Ocha Siswi SMAN 1 Pontianak di LCC MPR, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Beri Reaksi Begini

Polemik pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI menyita perhatian banyak orang setelah potongan video beredar di media sosial.
Pantas Berani Lawan Juri LCC MPR RI, Ayah Bongkar Josepha Alexandra Rajin Belajar sejak Kecil: Ini Anak Gak Stres Kah?

Pantas Berani Lawan Juri LCC MPR RI, Ayah Bongkar Josepha Alexandra Rajin Belajar sejak Kecil: Ini Anak Gak Stres Kah?

Andre Kuncoro, ayah Josepha Alexandra (Ocha), siswi SMAN 1 Pontianak peserta final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI 2026 Kalbar ungkap tabiat anaknya.
Pernyataan Sikap SMAN 1 Sambas Usai Dituduh Tidak Jujur di LCC MPR RI Kalbar, Tuntut Pemulihan Nama Baik Sekolah

Pernyataan Sikap SMAN 1 Sambas Usai Dituduh Tidak Jujur di LCC MPR RI Kalbar, Tuntut Pemulihan Nama Baik Sekolah

Satu pekan setelah polemik dalam LCC MPR RI Kalbar, SMAN 1 Sambas sebagai pemenang akhirnya merilis pernyataan sikap hingga tuntut nama baik sekolah dipulihkan.
Selengkapnya

Viral