LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Putri Candrawathi.
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com

Begini Pernyataan Komnas Perempuan Soal Rekomendasi Dugaan Pelecehan Seksual Kasus Brigadir J, Nyatakan Begini..

Mengejutkan publik atas narasi dugaan pelecehan, begini pernyataan Komnas Perempuan soal rekomendasi dugaan pelecehan seksual kasus Brigadir J, Nyatakan Begini.

Senin, 5 September 2022 - 16:02 WIB

Jakarta - Muncul kembali narasi atas adanya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigpol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J kepada istri atasannya yakni Putri Candrawathi. Adapun pernyataan Komnas Perempuan soal rekomendasi dugaan pelecehan seksual kasus Brigadir J, Senin (5/9/2022).

Komnas HAM telah menyerahkan rekomendasi kasus pembunuhan Brigadir J kepada penyidik Bareskrim Polri, pihak keluarga mempertanyakan salah satu rekomendasi Komnas HAM yang menyatakan dugaan kekerasan seksual jadi latar belakang pembunuhan Brigadir Yoshua.

Begini Pernyataan Komnas Perempuan Soal Rekomendasi Dugaan Pelecehan Seksual Kasus Brigadir J, Nyatakan Begini..

Andy Yentriyani selaku Ketua Komnas Perempuan mengeluarkan beberapa pernyataan atas rekomendasi yang diberikan kepada penyidik beberapa waktu lalu, yang kembali menuai sorotan dari publik dan pertentangan dari tim pengacara Brigadir J

Andy Yentriyani selaku Ketua Komnas Perempuan ditanyakan detail soal bukti adanya kekerasan seksual, selain dari kesaksian para tersangka yakni PC dan KM

Baca Juga :

"Ini nanti kita tunggu saja hasil penulusuran dari pihak kepolisian," ucap Andy saat hadir sebagai narasumber Acara Kabar Petang TvOne, (4/9)

"Saya pikir ini ranah dari kepolisian, yang merupakan wewenang dari pihak kepolsian," lanjutnya.

Pernyataan dari Ketua Komnas Perempuan itu pun langsung dapat respon dari Pengacara Brigadir, "Anda tidak bisa lempar batu sembunyi tangan," respon Martin

Menurut, Andy Yentriyani dirinya bekerja sama dengan Komnas HAM mengumpulkan beberapa bukti berupa rekaman dan bukan kewenangannya dalam memutuskan itu benar adanya pelecehan atau tidak.

"Dalam laporan Komnas HAM dan Komnas Perempuan, kami telah menyerahkan semua buktinya, berupa rekaman-rekaman maupun lainnya, dalam bentuk laporan yang telah disusun dan itu merupakan kewenangan dari pihak kepolisian,"

Lebih lanjut, Andy mengaku hanya sebagai pemberi rekomendasi berupa informasi dianggap penting dan tidak menyimpulkan apapun.

"Kami tidak menyimpulkan apapun kecuali menyampaikan informasi yang menurut kami penting menjadi bagian upaya untuk mengungkapkan kasusnya." ujarnya.

Ditanyakan kembali oleh Host tvOne kepada Ketua Komnas Perempuan, mengapa ada perbedaan dari pelaporan yang diungkap di Jakarta, lalu pindah lagi ke Magelang. Dimana hal itu terbongkar bahwa peristiwa di Jakarta tidak terbukti adanya pelecehan dan hanya bagian dari skenario Irjen Ferdy Sambo.

"Dalam informasi yang kami peroleh pelaporan pertama ini merupakan bagian dari arahan yang tentunya obstruction of justice, dan kita semua menyesali dan mengecam itu,"paparnya

"Karena memang dia mengakibatkan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J menjadi terhalang, sama juga menyebabkan ke depannya jika memang betul informasi yang diberikan bahwasanya kekerasan seksualnya diduga terjadi di Magelang."sambungnya.

"Karena tentunya ini pernyataan yang keluar dari skenario obstruction of justice itu akan lebih menyulitkan orang untuk mempercayai bahwa kekerasan seksual itu terjadi, Namun apakah benar atau tidak posisi dari informasi yang diberikan sesungguhnya kewenangan dari pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikannya." tutupnya.

Untuk diketahui dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bareskrim Polri telah menetapkan total lima tersangka

Diketahui dalam kasus kematian Brigadir J saat ini Polri saat ini sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Putri Candrawhati.  

Kejadian itu bermula pada Jumat (8/7/2022), saat Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga juga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya. 

Sementara itu, Bripka RR dan KM yang diduga berperan dan ikut membantu serta menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban juga terseret menjadi tersangka. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan lewat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana. 

Tidak hanya itu, sebanyak 97 polisi hingga saat ini telah menjalani pemeriksaan oleh tim inspektorat khusus karena diduga melanggar disiplin dan etika saat menangani perkara ini. Dari jumlah itu, 16 polisi diantara telah menjalani penempatan khusus di Mako Brimob dan Div Propam Polri. (ind)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Puan Maharani Bertemu Badan Politik China, Bahas Kelanjutan Kerjasama Antar Negara

Puan Maharani Bertemu Badan Politik China, Bahas Kelanjutan Kerjasama Antar Negara

Ketua DPR RI Puan Maharani bertemu Chinese People's Political Consultative Conference (CPPCC) atau Badan Penasihat Politik Tiongkok China, untuk membahas kerja sama antarkedua negara.
Bukan Menolak, Baleg DPR RI Hanya Menunda Pembahasan RUU Penyiaran

Bukan Menolak, Baleg DPR RI Hanya Menunda Pembahasan RUU Penyiaran

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.
Respons DPR RI Usai Pemerintah Buat Gaduh Potong Gaji Karyawan Untuk Iuran Tapera

Respons DPR RI Usai Pemerintah Buat Gaduh Potong Gaji Karyawan Untuk Iuran Tapera

Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyebut pihaknya akan memanggil pemerintah buntut gaduh aturan soal iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Cak Imin Gembira Anies Baswedan Digadang Masuk Radar Kandidat Pilgub Jakarta 2024

Cak Imin Gembira Anies Baswedan Digadang Masuk Radar Kandidat Pilgub Jakarta 2024

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin merespons positif terkait PKS DKJ Jakarta yang mengusung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024.
PDIP 'Ngebet' di Pilkada 2024 Jatim, Minta Khofifah Tak Berpasangan dengan Emil Dardak

PDIP 'Ngebet' di Pilkada 2024 Jatim, Minta Khofifah Tak Berpasangan dengan Emil Dardak

PDI Perjuangan (PDIP) menawarkan kader partainya untuk menjadi calon wakil Khofifah Indar Parawansa di Pilkada 2024 Jawa Timur (Jatim).
Jelang Pilkada 2024, Menko Polhukam Minta Intelijen Lakukan Hal Ini...

Jelang Pilkada 2024, Menko Polhukam Minta Intelijen Lakukan Hal Ini...

Jelang persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto menekankan kepada aparat intelijen keamanan agar cermat dalam memperkirakan kemungkinan konflik yang akan terjadi.
Trending
Brigjen Indra Jafar dan Adi Vivid Bachtiar Terseret Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Ini Kata Kompolnas

Brigjen Indra Jafar dan Adi Vivid Bachtiar Terseret Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Ini Kata Kompolnas

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat terus menyita perhatian publik usai pengungkapannya bak benang kusut.
Terungkap, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Sedari Awal Tak Ditangani Polres Cirebon

Terungkap, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Sedari Awal Tak Ditangani Polres Cirebon

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam terus menyita perhatian publik usai pengungkapannya bak benang kusut.
Tak Ada Keruwetan Pengungkapan Kasus Pembunuhan Vina dan Eky, Kompolnas Ungkap Hal Ini...

Tak Ada Keruwetan Pengungkapan Kasus Pembunuhan Vina dan Eky, Kompolnas Ungkap Hal Ini...

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat terus menyita perhatian publik usai pengungkapannya bak benang kusut.
Habis Adzan Nunggu Iqomat Sambil Sholawatan, Memangnya Boleh? Ternyata Kata Buya Yahya Kebiasaan Justru Itu...

Habis Adzan Nunggu Iqomat Sambil Sholawatan, Memangnya Boleh? Ternyata Kata Buya Yahya Kebiasaan Justru Itu...

Apakah boleh menunggu waktu antara adzan dengan iqomat diisi dengan sholawatan? Simak penjelasan Buya Yahya tentang sholawatan di waktu antara adzan dan iqomat.
Mau Hidupnya Miskin ataupun Kaya, Tolong Usahakan Ada Ini di Rumah Minimal 1 Saja, Kata Ustaz Adi Hidayat...

Mau Hidupnya Miskin ataupun Kaya, Tolong Usahakan Ada Ini di Rumah Minimal 1 Saja, Kata Ustaz Adi Hidayat...

Pesan dari Ustaz Adi Hidayat, usahakan agar satu hal ini dipersiapkan di dalam setiap rumah. Ustaz Adi Hidayat sarankan agar ada di setiap rumah minimal satu.
Masya Allah, Cerita Jamaah Haji Indonesia Saat Berziarah ke Makam Nabi Muhammad SAW Bikin

Masya Allah, Cerita Jamaah Haji Indonesia Saat Berziarah ke Makam Nabi Muhammad SAW Bikin

Berziarah ke makam Nabi Muhammad SAW merupakan salah satu impian banyak umat muslim di seluruh dunia.
Dua Pemuda Tawuran Maut yang Tewaskan Remaja di Tangerang Ditangkap, Pelakunya Masih Anak-Anak, Ya Ampun

Dua Pemuda Tawuran Maut yang Tewaskan Remaja di Tangerang Ditangkap, Pelakunya Masih Anak-Anak, Ya Ampun

Polisi menangkap dua pelaku penganiayaan terhadap korban ASS (21) hingga meninggal dunia dalam tawuran dua kelompok JKP gabungan KFF melawan Shangrilla71jkt.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Arena Pagi 2
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:30
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:30 - 09:30
Kabar Utama Pagi
09:30 - 10:00
Hidup Sehat
Selengkapnya