News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

DPR Setujui Pagu Indikatif Kemenkeu 2023 Sebesar Rp45,22 Triliun

DPR RI menyetujui pagu indikatif Kemenkeu untuk tahun anggaran 2023 sebesar Rp45,22 triliun yang meningkat dari pengajuan awal pada Juli 2022 sebesar Rp45,12 triliun.
Senin, 5 September 2022 - 17:10 WIB
DPR setujui pagu indikatif Kemenkeu 2023 Rp45,22 triliun
Sumber :
  • (ANTARA/AstridFaidlatulHabibah)

Jakarta - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk tahun anggaran 2023 sebesar Rp45,22 triliun yang meningkat dari pengajuan awal pada Juli 2022 sebesar Rp45,12 triliun.

"Dengan mengucapkan Alhamdulillah maka anggaran Kementerian Keuangan kita setujui," kata Ketua Komisi XI DPR Kahar Muzakir dalam Raker bersama Kemenkeu di Kompleks DPR RI di Jakarta, Senin (5/9/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Secara rinci, anggaran Kemenkeu sebesar Rp45,22 triliun terdiri dari rupiah murni Rp36,3 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp13,35 triliun, hibah Rp5,2 triliun dan Badan Layanan Umum (BLU) Rp8,9 triliun.

Sementara jika dilihat secara fungsi maka anggaran tersebut meliputi fungsi pelayanan Rp41,8 triliun, fungsi ekonomi Rp231 triliun dan fungsi pendidikan Rp3,1 triliun.

Selanjutnya, jika dilihat berdasarkan program maka anggaran Kemenkeu tahun depan yang sebesar Rp45,22 triliun meliputi kebijakan fiskal Rp196,61 miliar serta pengelolaan penerimaan negara Rp2,93 triliun.

Kemudian program pengelolaan belanja negara Rp26,69 miliar, dukungan manajemen Rp41,78 triliun serta pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara dan risiko Rp281,51 miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pihaknya akan mengarahkan kebijakan untuk mengakselerasi reformasi struktural dan transformasi ekonomi dengan capaian yang ditujukan dengan indikator yang terukur.

Ia pun akan memastikan penerimaan negara secara optimal melalui transformasi sistem administrasi penerimaan negara dan implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP).

Optimalisasi penerimaan negara juga dilakukan dengan meningkatkan kolaborasi dengan masing-masing kementerian/lembaga (K/L), simplifikasi dan digitalisasi layanan serta kebijakan insentif perpajakan yang efektif.

Tak hanya itu, Sri Mulyani pun akan memperkuat regulasi yang dibutuhkan dalam standarisasi pengeluaran dan hasil dari belanja negara setiap K/L.

Ia turut akan memperjelas kriteria output/outcome dalam proses perencanaan penganggaran dan peningkatan kualitas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ini untuk mewujudkan kinerja anggaran yang lebih tepat sasaran,” ujarnya.

Terakhir, ia akan mempertajam nomenklatur klasifikasi rincian output belanja pemerintah pusat yang digunakan seluruh K/L untuk menjadi kualitas spending better belanja pemerintah pusat sehingga lebih produktif.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KPK Dalami Fee Proyek yang Diterima Sudewo di Kasus Korupsi DJKA

KPK Dalami Fee Proyek yang Diterima Sudewo di Kasus Korupsi DJKA

KPK rampung memeriksa Reza Maullana Maghribi (RM) sebagai saksi di kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub.
Debat Panas Purbaya vs Trenggono, Saling Tuding Soal Anggaran Kapal: Tanya Dulu Anak Buah Anda

Debat Panas Purbaya vs Trenggono, Saling Tuding Soal Anggaran Kapal: Tanya Dulu Anak Buah Anda

Persoalan ini mencuat setelah Purbaya mengomentari realisasi anggaran pada industri galangan kapal nasional
Pantas di Puncak Klasemen Super League, Persib Bandung Makin Mirip MU Era Michael Carrick, Kata Bung Harpa

Pantas di Puncak Klasemen Super League, Persib Bandung Makin Mirip MU Era Michael Carrick, Kata Bung Harpa

Bung Harpa menyebut Persib Bandung saat ini semakin mirip MU era pelatih Michael Carrick. Tak heran jika Persib Bandung mampu meraih begitu banyak kemenangan.
Sopir Penabrak Bocah WNI di Singapura Ditetapkan sebagai Tersangka, Proses Hukum Berjalan

Sopir Penabrak Bocah WNI di Singapura Ditetapkan sebagai Tersangka, Proses Hukum Berjalan

Sopir penabrak bocah warga negara Indonesia (WNI) ditetapkan sebagai tersangka. 
Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Menggigil di Puncak

Klasemen Proliga 2026 Jelang Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Bawa Jakarta Pertamina Enduro Menggigil di Puncak

Klasemen Proliga 2026 jelang Seri Bojonegoro, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan berhasil membawa Jakarta Pertamina Enduro kuasai puncak.
Rating Para Pemain Manchester United Kontra West Ham United Menurut Media Inggris: Dua Bek Dapat Rapor Merah

Rating Para Pemain Manchester United Kontra West Ham United Menurut Media Inggris: Dua Bek Dapat Rapor Merah

Manchester United gagal memperpanjang rekor kemenangannya menjadi lima laga beruntun di Liga Inggris 2025-2026. Sebab, mereka tertahan dengan skor 1-1 pada saat melawat ke markas West Ham United.

Trending

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Peluang Timnas Indonesia mendapatkan tambahan amunisi muda berbakat kembali terbuka. Wonderkid Arsenal, Demiane Agustien, akhirnya masuk radar John Herdman?
Meski Mohan Hazian Bikin Pernyataan, Korban Pelecehan Seksual Muak Pelaku Malah Ogah Akui Kesalahannya

Meski Mohan Hazian Bikin Pernyataan, Korban Pelecehan Seksual Muak Pelaku Malah Ogah Akui Kesalahannya

Korban pelecehan seksual, Saa dengan akun X @aarummanis merasa pelaku tidak beritikad baik. Itu terjadi pasca Mohan Hazian bikin pernyataan permintaan maafnya.
Rekam Jejak Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia yang Kini Terseret Dugaan Skandal Pelecehan Seksual

Rekam Jejak Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia yang Kini Terseret Dugaan Skandal Pelecehan Seksual

Dilansir dari berbagai sumber, termasuk laman resmi Thanksinsomnia dan kanal YouTube CONNX, Mohan Hazian lahir di Lampung pada 4 Februari 1990. Selain berprofes
Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Seorang janda memuaskan syahwatnya menggunakan alat, apakah diperbolehkan dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Hasil West Ham Vs MU: Drama Menit Akhir Bikin Setan Merah Nyaman di 4 Besar Klasemen Liga Inggris

Hasil West Ham Vs MU: Drama Menit Akhir Bikin Setan Merah Nyaman di 4 Besar Klasemen Liga Inggris

Manchester United (MU) sukses mencuri poin di kandang West Ham United pada pertandingan di Stadion Olimpiade London, Rabu (11/2/2026).
2 Agenda Denada di Singapura, Kuasa Hukum Tegaskan Penting sebelum Pertemuan dengan Ressa

2 Agenda Denada di Singapura, Kuasa Hukum Tegaskan Penting sebelum Pertemuan dengan Ressa

​​​​​​​2 agenda Denada di Singapura ditegaskan kuasa hukum sebagai langkah penting sebelum pertemuan dengan Ressa Rizky Rossano akhirnya bisa terwujud.
Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal siaran langsung Proliga 2026 seri Bojonegoro yang akan diramaikan dengan penampilan Megawati Hangestri dan kawan-kawan serta Surabaya Samator bakal berhadapan dengan Jakarta LavAni.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT