LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, napi koruptor suap Ketua MK Akil Mochtar
Sumber :
  • Antara

Ratu Atut is Back! Mantan Gubernur Banten Bebas Hari Ini setelah Dikurung 7 Tahun Penjara Gegara Suap Akil Mochtar

Bebasnya mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu disampaikan Kepala Lapas Kelas II A Tangerang, Yekti Aprianti, saat dikonfirmasi awak media, Selasa.

Selasa, 6 September 2022 - 12:57 WIB

Tangerang, Banten - Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Choisyah yang juga tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Wanita dan Anak Kelas II A Tangerang. 

Bebasnya mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu disampaikan Kepala Lapas Kelas II A Tangerang, Yekti Aprianti, saat dikonfirmasi awak media. 

Dirinya menyebut Ratu Atut bebas bersyarat dari Lapas Wanita dan Anak Kelas II A Tangerang pada Selasa (6/9/2022).

"Iya benar bahwa hari ini Bu Ratu Atut bebas. Bukan bebas, menjalani pembebasan bersyarat hari ini," katanya saat dikonfirmasi, Tangerang, Banten, Selasa.

Yekti menjelaskan Ratu Atut bebas bersyarat setelah melewati setengah masa penahanannya sebagai terpidana korupsi. 

Baca Juga :

Adapun ketentuan bebas bersyrat dari Ratu Atut itu turut tertuang dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2022.

"Bu Atut lebih kurang 7 tahun di sini. Dan beliau pun sebetulnya kalau dari aturan di sini sudah lewat beliaunya. Makanya dia hari ini segera dibebaskan dalam menjalani program integrasi pembebasan bersyarat," ungkapnya. 

Sebelumnya Ratu Atut mendapatkan remisi pada perayaan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2022 lalu. 

Ratu Atut merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) berupa kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten. 

Kemudian, Ratu Atut turut serta terjerat kasus tipikor berupa pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara Rp79 miliar. 

Kemudian Ratu Atut divonis penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan. 

Namun, Mahkamah Agung lalu memperberat hukuman Ratu Atut menjadi 7 tahun penjara pada Februari 2015. (raa/act) 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Perlahan Tapi Pasti, Menhub Ungkap Landasan PACU Bandara IKN Mulai Diaspal

Perlahan Tapi Pasti, Menhub Ungkap Landasan PACU Bandara IKN Mulai Diaspal

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa landasan pacu atau runway bandara very very important person (VVIP) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, sudah mulai dilakukan pengaspalan.
Indonesia Desak Seluruh Negara Eropa untuk Akui Kedaulatan Palestina

Indonesia Desak Seluruh Negara Eropa untuk Akui Kedaulatan Palestina

Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Retno Marsudi dalam pertemuan antara beberapa negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OIC) dan beberapa negara anggota Uni Eropa (UE) mendesak perlindungan Palestina lewat two-state solution.
Israel Perluas Serangan di Rafah, Berupaya Mengisolasi Gaza dari Mesir

Israel Perluas Serangan di Rafah, Berupaya Mengisolasi Gaza dari Mesir

Tentara Israel pada Selasa mulai memperluas serangannya di Rafah, Jalur Gaza selatan, dengan merebut lebih banyak wilayah perbatasan dengan Mesir, atau yang dikenal sebagai Koridor Philadelphia.
Norwegia, Irlandia, Spanyol Resmi Akui Negara Palestina

Norwegia, Irlandia, Spanyol Resmi Akui Negara Palestina

Norwegia, Irlandia dan Spanyol pada Selasa secara resmi mengakui Palestina sebagai sebuah negara.
IKN Miliki Kereta Otonom Tanpa Rel, Menhub : Uji Coba Bulan Agustus

IKN Miliki Kereta Otonom Tanpa Rel, Menhub : Uji Coba Bulan Agustus

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa uji coba proyek kereta otonom tanpa rel atau Autonomous Rail Transit (ART) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, bakal dilakukan pada Agustus 2024.
Kunjungan Wisata di Masjid Sheikh Zayed Solo Meningkat Awal Musim Haji

Kunjungan Wisata di Masjid Sheikh Zayed Solo Meningkat Awal Musim Haji

Tingkat kunjungan wisata di Masjid Sheikh Zayed Solo, Jawa Tengah, pada awal musim haji 2024 meningkat dibanding hari-hari biasa
Trending
Brigjen Indra Jafar dan Adi Vivid Bachtiar Terseret Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Ini Kata Kompolnas

Brigjen Indra Jafar dan Adi Vivid Bachtiar Terseret Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Ini Kata Kompolnas

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat terus menyita perhatian publik usai pengungkapannya bak benang kusut.
Terungkap, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Sedari Awal Tak Ditangani Polres Cirebon

Terungkap, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Sedari Awal Tak Ditangani Polres Cirebon

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam terus menyita perhatian publik usai pengungkapannya bak benang kusut.
Peran Ayah Pegi di Kasus Vina Cirebon Terungkap, Pengamat Desak Panglima TNI Tarik Anggota Puspom dari Kejagung

Peran Ayah Pegi di Kasus Vina Cirebon Terungkap, Pengamat Desak Panglima TNI Tarik Anggota Puspom dari Kejagung

Peran ayah Pegi di kasus Vina Cirebon terungkap dan pengamat desak Panglima TNI menarik anggota Puspom dari Kejagung adalah dua berita paling banyak dibaca.
Tak Ada Keruwetan Pengungkapan Kasus Pembunuhan Vina dan Eky, Kompolnas Ungkap Hal Ini...

Tak Ada Keruwetan Pengungkapan Kasus Pembunuhan Vina dan Eky, Kompolnas Ungkap Hal Ini...

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat terus menyita perhatian publik usai pengungkapannya bak benang kusut.
Mau Hidupnya Miskin ataupun Kaya, Tolong Usahakan Ada Ini di Rumah Minimal 1 Saja, Kata Ustaz Adi Hidayat...

Mau Hidupnya Miskin ataupun Kaya, Tolong Usahakan Ada Ini di Rumah Minimal 1 Saja, Kata Ustaz Adi Hidayat...

Pesan dari Ustaz Adi Hidayat, usahakan agar satu hal ini dipersiapkan di dalam setiap rumah. Ustaz Adi Hidayat sarankan agar ada di setiap rumah minimal satu.
Ayah Perkosa Anak Kandung Hingga Tertualr Penyakit Kelamin, Ini Kata Kementerian PPPA

Ayah Perkosa Anak Kandung Hingga Tertualr Penyakit Kelamin, Ini Kata Kementerian PPPA

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) turun tangan terkait kasus kekerasan seksual kepada anak K (12 tahun) yang diduga korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya sendiri di Cakung, Jakarta Timur.
Habis Adzan Nunggu Iqomat Sambil Sholawatan, Memangnya Boleh? Ternyata Kata Buya Yahya Kebiasaan Justru Itu...

Habis Adzan Nunggu Iqomat Sambil Sholawatan, Memangnya Boleh? Ternyata Kata Buya Yahya Kebiasaan Justru Itu...

Apakah boleh menunggu waktu antara adzan dengan iqomat diisi dengan sholawatan? Simak penjelasan Buya Yahya tentang sholawatan di waktu antara adzan dan iqomat.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:30
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:30 - 09:30
Kabar Utama Pagi
09:30 - 10:00
Hidup Sehat
10:00 - 10:30
Inspirasi Pagi
10:30 - 11:00
Ragam Perkara Siang
Selengkapnya