Dari sederet pejabat pemerintahan yang tersandung kasus korupsi, salah satu yang baru saja bebas bersyarat adalah mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar.
Sebanyak 23 narapidana kasus korupsi menerima program pembebasan bersyarat pada Selasa (6/9/2022), salah satunya adalah Mantan Bupati Indramayu Supendi.
Sebanyak 23 narapidana kasus korupsi menerima program pembebasan bersyarat pada Selasa (6/9/2022), salah satunya adalah Mantan Bupati Subang Ojang Sohandi.
Ratu Atut lahir pada 16 Mei 1962 di Serang, Kota Serang, Banten. Sebelum menjabat sebagai Gubernur Banten, Ratu Atut terpilih menjadi Wakil Gubernur Banten
4 terpidana korupsi bebas bersyarat di hari yang sama, para koruptor itu yakni Ratu Atut Chosiyah, Pinangki Sirna Malasari, Suryadharma Ali, dan Patrialis Akbar
Narapidana tindak pidana korupsi Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari turut serta mendapatkan kebijakan bebas bersyarat berbarengan eks Gubernur Banten, Ratu Atut
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten, Masjuno menuturkan Pinangki dinyatakan bebas bersyarat usai menjalani masa tahanannya selama satu tahun lebih.
Ratu Atut narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) bebas bersyarat pada hari ini Selasa (6/9/2022) dari Lapas Wanita dan Anak Kelas II A Tangerang, Banten
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI membenarkan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tanggerang.
Ratu Atut Chosiyah bebas dari Lapas Kelas IIA Tangerang, Selasa (6/9/2022). Eks Gubernur Banten ini bebas bersyarat setelah tujuh tahun menjalani masa tahanan.
Bebasnya mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu disampaikan Kepala Lapas Kelas II A Tangerang, Yekti Aprianti, saat dikonfirmasi awak media, Selasa.
Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.