News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

23 Narapidana Koruptor Terima Pembebasan Bersyarat, Mulai dari Atut Hingga Pinangki

Sebanyak 23 narapidana koruptor menerima program pembebasan bersyarat yang dikeluarkan oleh Ditjenpas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI
Rabu, 7 September 2022 - 13:07 WIB
Arsif foto - Dua terpidana korupsi Ratu Atut Chosiyah (kanan) dan Eni Maulani Saragih (kiri) mengikuti penyuluhan antikorupsi di Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten,
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp

Jakarta - Sebanyak 23 narapidana koruptor menerima program pembebasan bersyarat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

"Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK pembebasan bersyarat-nya langsung dikeluarkan pada 6 September 2022," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menyebutkan 23 nama-nama narapidana korupsi yang memperoleh pembebasan bersyarat tersebut ialah Ratu Atut Chosiyah, Desi Aryani, Pinangki Sirna Malasari dan Mirawati.

Berikutnya, Syahrul Raja Sampurnajaya, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto, Andri Tristianto Sutrisna, Budi Susanto, Danis Hatmaji, Patrialis Akbar, Edy Nasution, Irvan Rivano Muchtar dan Ojang Sohandi.

Kemudian Tubagus Cepy Septhiady, Zumi Zola Zulkifli, Andi Taufan Tiro, Arif Budiraharja, Supendi, Suryadharma Ali, Tubagus Chaeri Wardana Chasan, Anang Sugiana Sudihardjo dan terakhir Amir Mirza Hutagalung.

Selama periode September 2022 Ditjenpas Kemenkumham sudah memberikan hak bersyarat berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas kepada 1.368 narapidana untuk semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia.

Secara umum sepanjang tahun 2022 sampai September Ditjenpas Kemenkumham telah menerbitkan 58.054 SK pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas bagi narapidana untuk semua kasus tindak pidana di Tanah Air.

"23 di antaranya adalah narapidana Tipikor yang sudah dikeluarkan," ujarnya.

Ia mengatakan dasar pemberian hak bersyarat narapidana berupa pembebasan bersyarat mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Selain memenuhi syarat tertentu sebagaimana dimaksud Ayat (2) narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf e dan huruf f, juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat dua per tiga dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit sembilan bulan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terakhir, kata Rika, semua narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif dapat diberikan hak pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas.

"Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non-diskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan," ujarnya. (ant/mii)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Review Trailer Hajatan Setan, Film Horor yang Mengungkap Sisi Gelap Tradisi di Pedesaan Jawa

Review Trailer Hajatan Setan, Film Horor yang Mengungkap Sisi Gelap Tradisi di Pedesaan Jawa

Film horor Hajatan Setan menghadirkan kisah perempuan yang pulang kampung dan terjebak teror tradisi kelam. Simak sinopsis, pemain, dan daya tarik filmnya.
Samsung Garap Tablet Lipat 17 Inci, Bakal Jadi Pesaing iPad Lipat Apple?

Samsung Garap Tablet Lipat 17 Inci, Bakal Jadi Pesaing iPad Lipat Apple?

Samsung dikabarkan mengembangkan tablet lipat 17 inci yang dapat dilipat menjadi 8 inci. Simak rumor, teknologi, dan persaingannya dengan Apple
Makin Dekat Bela Timnas Indonesia, Raja Assist Super League Buktikan Kualitas dengan Bantu Kalahkan Persija

Makin Dekat Bela Timnas Indonesia, Raja Assist Super League Buktikan Kualitas dengan Bantu Kalahkan Persija

Di tengah proses naturalisasi buat bela Timnas Indonesia, Taisei Marukawa kian curi perhatian di Super League. Bintang Jepang itu kembali buktikan kualitasnya.
Mau Buka Usaha Laundry? 6 Tips Menata Ruang dan Memilih Lantai agar Bisnis Lebih Efisien

Mau Buka Usaha Laundry? 6 Tips Menata Ruang dan Memilih Lantai agar Bisnis Lebih Efisien

Mau buka usaha laundry? Simak 6 tips menata ruang, memilih lantai epoxy, mengatur drainase, dan ventilasi agar operasional lebih nyaman, aman, dan efisien
Enggak Cuma Tanam 10.000 Pohon, Mahasiswa di Deli Serdang Kini Dibekali Tips Karier di Era Digital

Enggak Cuma Tanam 10.000 Pohon, Mahasiswa di Deli Serdang Kini Dibekali Tips Karier di Era Digital

Dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-98, Linknet bekerja sama dengan Pertamina Foundation menggelar aksi penghijauan dengan menanam 10.000 bibit pohon di Kampus 2 USU, Deli Serdang, Kamis (29/10).
Usai Lepas Masa Duda, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Langsung Ziarah ke Makam Almarhumah Istri

Usai Lepas Masa Duda, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Langsung Ziarah ke Makam Almarhumah Istri

Momen pernikahan Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyita perhatian publik tak hanya karena akad nikah barunya, melainkan juga aksi emosional sang pejabat yang -

Trending

Kisah Bumi, Bocah yang Viral Nonton Persija Jakarta Sambil Nugas Sekolah dari Tribun JIS

Kisah Bumi, Bocah yang Viral Nonton Persija Jakarta Sambil Nugas Sekolah dari Tribun JIS

Bocah bernama Bumi (7), warga Sunter Jaya, Jakarta Utara, viral karena mendukung Persija Jakarta kontra Persik sambil mengerjakan tugas sekolah dari kursi JIS.
Kondisi Terkini Cucu yang Dibakar Neneknya di Depok Gara-Gara Tidak Dijemput Diungkap Polisi, Begini Nasib Sang Nenek

Kondisi Terkini Cucu yang Dibakar Neneknya di Depok Gara-Gara Tidak Dijemput Diungkap Polisi, Begini Nasib Sang Nenek

Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra Kurniawan mengungkap kondisi terkini cucu yang dibakar neneknya di Depok. Kondisi korban yang terbakar hampir 80 persen masih mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Fatmawati.
Naturalisasi Timnas Indonesia Berubah Arah? Orang Dalam Sebut PSSI Mulai Tinggalkan Pemain Belanda

Naturalisasi Timnas Indonesia Berubah Arah? Orang Dalam Sebut PSSI Mulai Tinggalkan Pemain Belanda

Noor Korompot menyebut pemain keturunan di Belanda bukan lagi prioritas naturalisasi Timnas Indonesia. PSSI dikabarkan melirik diaspora di lima negara lain.
Kemenhut Tetapkan 2 Perusahaan sebagai Tersangka Karhutla 2025 dan 2026

Kemenhut Tetapkan 2 Perusahaan sebagai Tersangka Karhutla 2025 dan 2026

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia diselidiki pihak berwenang. Kini sudah sampai hasil penetapan tersangka, berikut penjelasan Kemenhut.
Daftar 5 Negara yang Jadi Target PSSI usai Belanda Tidak Jadi Prioritas Naturalisasi Timnas Indonesia, Ada Jerman hingga Spanyol

Daftar 5 Negara yang Jadi Target PSSI usai Belanda Tidak Jadi Prioritas Naturalisasi Timnas Indonesia, Ada Jerman hingga Spanyol

PSSI dikabarkan mengalihkan fokus naturalisasi Timnas Indonesia dari Belanda ke lima negara. Simak daftar negara yang disebut masuk radar pencarian pemain.
Sedia Payung, BMKG Sebut Wilayah Jakarta Berpotensi Hujan Ringan Seharian

Sedia Payung, BMKG Sebut Wilayah Jakarta Berpotensi Hujan Ringan Seharian

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memberitahukan prakiraan cuaca hari ini untuk wilayah DKI Jakarta ada potensi hujan seharian.
Simak Sebelum Berangkat, Inilah Jadwal KRL Rute Jakarta Kota-Nambo Hari Ini 31 Oktober 2026

Simak Sebelum Berangkat, Inilah Jadwal KRL Rute Jakarta Kota-Nambo Hari Ini 31 Oktober 2026

Inilah jadwal KRL rute Jakarta Kota-Nambo hari ini 31 Oktober 2026 dilansir dari aplikasi Melansir C-Access.
Selengkapnya

Viral