LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Hakim tunda sidang gugatan pencabutan kuasa Bharada E pekan depan
Sumber :
  • antara

Hakim Tunda Sidang Gugatan Pencabutan Kuasa Bharada E Hingga Rabu 14 September

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan perdata terhadap pencabutan surat kuasa Bharada Richard Eliezer (Bharada E) selama 1 minggu atau pada hari Rabu (14/9) pekan depan.

Kamis, 8 September 2022 - 00:10 WIB

Jakarta, tvOne

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan perdata terhadap pencabutan surat kuasa Bharada Richard Eliezer (Bharada E) selama 1 minggu atau pada hari Rabu (14/9) pekan depan.
 
Penundaan sidang dibacakan oleh Hakim Ketua Siti Hamidah pada sidang perdana yang berlangsung pada hari Rabu.
 
"Memberikan kesempatan kepada pihak penggugat agar memperbaiki alamat tergugat dua dan melengkapi legal standing dari kuasa penggugat," kata Siti.
 
Pihak tergugat dalam perkara ini adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Tergugat I), Ronny Berty Talpessy, pengacara baru Bharada E (Tergugat II), kemudian Kapolri casu quo (c.q.) atau dalam hal ini Kabareskrim Polri (Tergugat III).
 
Selaku penggugat adalah pengacara merah putih Deolia Yumara dan Muh. Burhanuddin.
 
Koordinator tim kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan bahwa pihaknya fokus memberikan pendampingan kepada Bharada E dalam menuntaskan kasusnya.
 
Namun, pihaknya siap menghadiri persidangan dengan memberikan kuasa kepada pengacara.
 
"Nanti kuasakan ke lawyer (pengacara)," kata Ronny.
 
Deolipa Yumara selaku penggugat, dalam gugatan yang dimohonkan (petitum), meminta majelis hakim untuk menyatakan surat pencabutan kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu selaku Tergugat I batal demi hukum.
 
Penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan perbuatan pencabutan kuasa oleh Tergugat I dan Tergugat III dalam membuat surat pencabutan kuasa dilakukan dengan iktikad jahat dan melawan hukum.

Untuk itu, dia meminta majelis hakim membatalkan setiap bentuk surat kuasa kepada penasihat hukum/advokat terkait sebagai penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam perkara kematian Brigadir Yosua dan dinyatakan tidak sah.
 
Penggugat juga meminta hakim menyatakan bahwa penggugat adalah penasihat hukum Bharada E yang sah dan mempunyai hak untuk melakukan pembelaan sampai persidangan.
 
Penggugat juga meminta majelis hakim menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee (upah) pengacara sebesar Rp15 miliar.

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Polisi Identifikasi Lima Akun Instagram Pemicu Tawuran di Semarang

Polisi Identifikasi Lima Akun Instagram Pemicu Tawuran di Semarang

Polrestabes Semarang memburu sejumlah akun media sosial Instagram yang memuat konten serta memicu tawuran di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Atlet Surfing Jepang Terluka Kena Sabetan Sirip Ikan di World Surf League Krui Pro 2024

Atlet Surfing Jepang Terluka Kena Sabetan Sirip Ikan di World Surf League Krui Pro 2024

Seorang atlet surfing asal Jepang, bernama Thenshii Iwani yang menjadi peserta world surf league (WSL) Krui Pro 2024 terluka akibat sabetan sirip ikan.
Kejati Kepri Tahan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Polder Banjir

Kejati Kepri Tahan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Polder Banjir

Kejati Kepri menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan polder pengendali banjir di Jalan Pemuda, Kecamatan Bukit Bestari,
Memangnya Boleh Salat Taubat Dilaksanakan Sebelum Tahajud? Ustaz Abdul Somad Bilang Ada Aturannya dan Harus Ikuti Urutan...

Memangnya Boleh Salat Taubat Dilaksanakan Sebelum Tahajud? Ustaz Abdul Somad Bilang Ada Aturannya dan Harus Ikuti Urutan...

Bolehkah umat Muslim sebelum melaksanakan salat tahajud harus salat taubat dulu untuk penghapus dosa? Ustaz Abdul Somad (UAS) bilang ada aturan dan syarat ini.
NasDem Membuka Peluang Usung Khofifah-Emil di Pilkada Jatim

NasDem Membuka Peluang Usung Khofifah-Emil di Pilkada Jatim

Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya mengatakan bahwa partai-nya membuka peluang untuk mengusung pasangan bakal calon Gubernur-Wakil Gubernur Khofifah -Emil
Suntik Filler Payudara di Salon Kecantikan Sleman Berujung Maut, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Suntik Filler Payudara di Salon Kecantikan Sleman Berujung Maut, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Polsek Depok Barat akhirnya menetapkan dua pelaku sebagai tersangka atas dugaan kasus malpraktik suntik filler payudara berujung maut yang terjadi pada Sabtu (25/5/2024) lalu. 
Trending
Shin Tae-yong Pertimbangkan Elkan Baggott ke Timnas Indonesia, Yolla Yuliana Termasuk Atlet Voli Wanita dengan Gaji Termahal di Dunia?

Shin Tae-yong Pertimbangkan Elkan Baggott ke Timnas Indonesia, Yolla Yuliana Termasuk Atlet Voli Wanita dengan Gaji Termahal di Dunia?

Elkan Baggott bisa kembali dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia jelang lawan Tanzania serta Megawati Hangestri dan Yolla Yuliana dapat gaji termahal.
Status Facebook Pegi Setiawan Sebelum Peristiwa Pembunuhan Vina Cirebon Jadi Sorotan, Ternyata Dia Sempat Lakukan...

Status Facebook Pegi Setiawan Sebelum Peristiwa Pembunuhan Vina Cirebon Jadi Sorotan, Ternyata Dia Sempat Lakukan...

Unggahan Facebook milik Pegi Setiawan alias Perong beberapa hari sebelum kasus pembunuhan Vina Cirebon menjadi sorotan warganet yang merasa curiga akan hal ini.
Pemilik Kontrakan Bersuara Beberkan Sifat Pegi Setiawan yang Sebenarnya, Ternyata Selama Lima Tahun Pembunuh Vina Bersembunyi di Sini

Pemilik Kontrakan Bersuara Beberkan Sifat Pegi Setiawan yang Sebenarnya, Ternyata Selama Lima Tahun Pembunuh Vina Bersembunyi di Sini

Salah satu saksi kasus pembunuhan Vina Cirebon, pemilik kontrakan yang ditempati Pegi Setiawan alias Perong, Dudi Suhendar akhirnya buka suara.
Terungkap Awal Mula Vina Cirebon dan Linda Bisa Saling Kenal, Berawal dari Linda Punya Pacar Anggota XTC

Terungkap Awal Mula Vina Cirebon dan Linda Bisa Saling Kenal, Berawal dari Linda Punya Pacar Anggota XTC

Inilah awal mula Vina dan Linda bisa saling mengenal. Ternyata Vina dan Linda saling kenal berawal dari Linda yang punya pacar anggota XTC. 
Shin Tae-yong Beri Kesempatan Kedua Kepada Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia Hadapi Tanzania?, Wanita Indigo Ini Kuliti Rahasia Linda Sahabat Vina Cirebon

Shin Tae-yong Beri Kesempatan Kedua Kepada Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia Hadapi Tanzania?, Wanita Indigo Ini Kuliti Rahasia Linda Sahabat Vina Cirebon

Shin Tae-yong beri kesempatan kedua kepada Elkan Baggott jelang Timnas Indonesia hadapi Tanzania dan wanita indigo ini menguliti dua rahasia Linda sahabat Vina Cirebon merupakan dua berita terpopuler.
Buntut Polda Jabar sebut 2 DPO Kasus Vina Fiktif, Pakar Hukum UI: Nggak Masuk Akal

Buntut Polda Jabar sebut 2 DPO Kasus Vina Fiktif, Pakar Hukum UI: Nggak Masuk Akal

Buntut Polda Jabar sebut 2 DPO kasus pembunuhan Vina di Cirebon merupakan fiktik dan tersangka terakhir Pegi, begitu menuai komentar dari berbagai pihak.
Pengamat Desak Panglima TNI Tarik Anggota Puspom dari Kejagung

Pengamat Desak Panglima TNI Tarik Anggota Puspom dari Kejagung

Ketua Centra Initiative, Al Araf mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menarik anggota Puspom yang membantu pengamanan di lingkungan Kejaksaan Agung.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Catatan Demokrasi
21:30 - 22:00
Kabar Utama
22:00 - 22:30
Buru Sergap
22:30 - 23:30
Kabar Hari Ini
23:30 - 00:00
Kabar Arena
00:00 - 01:00
Kabar Dunia
Selengkapnya