GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Komnas HAM Laporkan Hasil Penyelidikan Pembunuhan Brigadir J ke Presiden

Komnas HAM telah menuntaskan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Rencananya, hasil penyedilikan akan dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI.
Minggu, 11 September 2022 - 08:40 WIB
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara
Sumber :
  • tim tvonenews

Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (komnas HAM) telah menuntaskan penyelidikan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriyansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Rencananya, hasil penyedilikan akan dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo dan DPR RI.

"Kita akan berikan (hasil rekomendasi) pada minggu depan kalau tidak ada halangan," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara di Jakarta, sebagaimana dikutip Minggu (11/9/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kendati begitu, lanjut Beka, Komnas HAM masih perlu mencari waktu dan tempat yang tepat untuk menyerahkan hasil rekomendasi tersebut.

"Masih dikomunikasikan tempat dan waktu detailnya, secepatnya akan kita informasikan," ucapnya.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung mengatakan, perbedaan hasil rekomendasi yang diberikan Komnas HAM kepada Polri ataupun DPR dan Presiden dikarenakan adanya perbedaan kewenangan dan mandat.

“Jadi kalo rekomendasi kepada kepolisian dan pihak-pihak lain kan tergantung juga soal kewenangan dan juga mandat dari masing-masing pihak,” ujar Beka.

Penyelidikan Telah Tuntas

Sebelumnya, Komnas HAM mengakhiri tugas penyelidikan dan pemantauan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J usai menyerahkan rekomendasi ke Tim Khusus (Timsus) Polri, pada 1 September 2022 lalu.

"Saya ingin menyampaikan kepada publik bahwa tugas Komnas HAM dalam hal pemantauan dan penyelidikan kami akhiri," kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Kamis.

Meskipun telah mengakhiri tugas penyelidikan dan pemantauan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, lembaga tersebut masih memiliki tugas lain, yakni melakukan pengawasan dalam proses selanjutnya sampai dengan persidangan.

Dalam pengawasan tersebut, Ketua Komnas HAM juga berharap peran serta media massa ikut membantu mengawal kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terjadi pada tanggal 8 Juli 2022.

"Teman-teman media juga sangat diharapkan kontribusinya untuk melakukan pengawasan. Ini penting sekali untuk menegakkan keadilan," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Taufan mengapresiasi Polri yang telah menunjukkan kinerja yang baik termasuk dengan Komnas HAM sebagai mitra kerja dalam mengusut kasus itu dan juga kepada publik.

Di awal kasus tersebut mencuat ke publik, terdapat kebingungan dari masyarakat akibat adanya misinformasi, adanya alat bukti yang dihilangkan atau disebut juga upaya obstruction of justice.

Akan tetapi, secara bertahap kerja sama antara Komnas HAM dan Polri berhasil mengungkap kasus tersebut ke publik.

Sebagai lembaga mandiri Komnas HAM berkewajiban memberikan laporan pembanding kepada Polri supaya akurasi atau validitas dari konstruksi peristiwa Brigadir J bisa terungkap.

"Hal itu sebagaimana prinsip-prinsip keadilan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM," kata dia. 

Temuan Penting

Polri dapat tiga poin penting rekomendasi dari Komnas HAM soal kasus pembunuhan Brigadir J. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Agung Budi Maryoto mengatakan poin yang pertama adalah kasus pembunuhan itu sendiri.

Di kepolisian dikenal dengan Pasal 340 KUHP, sedangkan di Komnas HAM memakai istilah judicial killing (pembunuhan di luar hukum).

“Kedua, Komnas HAM menyimpulkan tidak adanya tindak pidana kekerasan atau penganiayaan terhadap Brigadir J,” kata Komjen Agung.

Komjen Agung mengungkapkan poin yang ketiga adalah dari rangkaian pembunuhan tersebut adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum dalam suatu perkara.

"Yang kebetulan oleh penyidik tim khusus juga sedang dilakukan langkah-langkah penanganan tindak pidana obstruction of justice," katanya.

Dia memastikan Polri akan menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) soal kasus pembunuhan Brigadir J.

"Polri akan menindaklanjuti apa-apa yang direkomendasikan Komnas HAM untuk kami lakukan penyidikan sampai dengan persidangan," ujarnya.

Dugaan Pelecehan Seksual

Melalui hasil penyelidikan itu, Komnas HAM menduga kuat ada pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.

"Terdapat dugaan kuat adanya pelecehan seksual oleh Brigadir J kepada PC (Putri Candrawathi) di Magelang,' ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara.

Berdasarkan temuan tersebut, maka Komnas HAM meminta kepada polisi, selaku pihak yang berwenang untuk mengusut tuntas dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi.

"Polisi harus menindaklanjuti dugaan pelecehan seksual yang terjadi," ujar Beka Ulung.

Diketahui, Brigadir J tewas usai ditembak oleh Bharada E dan Ferdy Sambo di rumah dinas mantan Kadiv Propam tersebut di Duren Tiga, Jakarta pada Jumat (8/7/2022). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus itu, yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma´ruf.

Selain Bharada E, empat tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya 20 tahun. (ito)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Pengacara Tuding Ada 40 Aturan yang Dilanggar Penegak Hukum

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Pengacara Tuding Ada 40 Aturan yang Dilanggar Penegak Hukum

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah mengklaim ada 40 aturan yang diduga dilanggar oleh Kejaksaan Agung dan Polri dalam pengusutan kasus TPPU eks Jampidsus kliennya.
AC Milan Dapat Kabar Baik, Goncalo Inacio Segera Dijual Sporting CP dengan Harga Miring Jelang Bursa Transfer Tutup

AC Milan Dapat Kabar Baik, Goncalo Inacio Segera Dijual Sporting CP dengan Harga Miring Jelang Bursa Transfer Tutup

AC Milan dapat sinyal positif dalam perburuan Goncalo Inacio. Bek Sporting CP itu disebut semakin dekat meninggalkan klub pada bursa transfer musim panas 2026.
Resmi! Championship 2026/2027 Kick-off 11 September, 20 Klub Berebut 3 Tiket Promosi ke Super League

Resmi! Championship 2026/2027 Kick-off 11 September, 20 Klub Berebut 3 Tiket Promosi ke Super League

Championship 2026/2027 memasuki persaingan usai PT Liga Utama Indonesia (LIU) menetapkan jadwal kick-off kompetisi kasta kedua sepak bola Indonesia tersebut.
Championship 2026/2027 Segera Dimulai, PT LIU Tetapkan Format Kompetisi hingga Jadwal Kick-off Buat Musim Depan

Championship 2026/2027 Segera Dimulai, PT LIU Tetapkan Format Kompetisi hingga Jadwal Kick-off Buat Musim Depan

Persiapan Championship 2026/2027 memasuki tahap akhir setelah PT Liga Utama Indonesia (LIU) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Rektor ISI Surakarta Tindaklanjuti Aksi Mahasiswa Berjoget Tidak Pantas di Pendopo Ageng, Kampus Siapkan Sanksi

Rektor ISI Surakarta Tindaklanjuti Aksi Mahasiswa Berjoget Tidak Pantas di Pendopo Ageng, Kampus Siapkan Sanksi

Aksi tidak pantas sejumlah mahasiswa berjoget di area sakral Pendopo Ageng Institut Seni Indonesia (ISI) Surakarta pada Jumat (21/8/2026) viral di media sosial
Prabowo Pimpin Rapat Karhutla di Sumsel, Kapolda Sampaikan Laporan dan Hasil Penanganan ke Presiden

Prabowo Pimpin Rapat Karhutla di Sumsel, Kapolda Sampaikan Laporan dan Hasil Penanganan ke Presiden

Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho memaparkan berbagai langkah yang telah dilakukan jajarannya dalam menangani karhutla di wilayahnya kepada Presiden Prabowo.

Trending

Bukan Diblokir, Polda Metro Jaya Ungkap Status Dana Rp80,9 Juta di Rekening AMPB Supriyono

Bukan Diblokir, Polda Metro Jaya Ungkap Status Dana Rp80,9 Juta di Rekening AMPB Supriyono

Polisi menegaskan tindakan yang dilakukan penyelidik Ditreskrimsus bukan pemblokiran rekening, melainkan permohonan penundaan transaksi terkait penyelidikan dugaan penghimpunan dana yang dikaitkan dengan kegiatan AMPB.
Pengakuan Wanita Pelaku Tabrak Lari Maut di Surabaya: Namanya Orang Mabuk, Saya Enggak Sadar

Pengakuan Wanita Pelaku Tabrak Lari Maut di Surabaya: Namanya Orang Mabuk, Saya Enggak Sadar

Kelanjutan kasus kecelakaan maut yang terjadi di kawasan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, menemui titik terang. 
Viral Lylia dan Link Video 7 Menit "Kasir Minimarket" di X-Telegram, Fakta Terbarunya Ternyata Begini

Viral Lylia dan Link Video 7 Menit "Kasir Minimarket" di X-Telegram, Fakta Terbarunya Ternyata Begini

Nama Lylia ramai dikaitkan dengan video viral kasir minimarket berdurasi 7 menit di TikTok, X, dan Telegram. Simak fakta terbaru dan risiko link palsu.
Pasar Bintara Terbakar, Puluhan Kios dan Lapak Pedagang Ludes Dilahap Api

Pasar Bintara Terbakar, Puluhan Kios dan Lapak Pedagang Ludes Dilahap Api

Peristiwa kebakaran hebat terjadi di area kawasan Pasar Bintara, Kota Bekasi, tepatnya di depan Stasiun Cakung pada Minggu (24/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kebakaran Melanda Pasar Bintara Bekasi, Suami Pedagang Sedih Lapak dan Dagangan Hangus Dilahap Si Jago Merah

Kebakaran Melanda Pasar Bintara Bekasi, Suami Pedagang Sedih Lapak dan Dagangan Hangus Dilahap Si Jago Merah

Suami pedagang perabot & seragam sekolah di Pasar Bintara, Kota Bekasi, Mulyanto sedih puluhan lapak dan kios termasuk milik sang istri ludes akibat kebakaran.
Polisi Ungkap Pemicu Debt Collector Masuk ke Dalam Mobil di Cengkareng: Ada Penunggakan Bayar Tiga Bulan

Polisi Ungkap Pemicu Debt Collector Masuk ke Dalam Mobil di Cengkareng: Ada Penunggakan Bayar Tiga Bulan

Polisi mengungkap penyebab debt collector berinisial ML alias E (30) yang diduga melakukan penganiayaan hingga memiting pengemudi mobil, saat melintas di SPBU Jalan Kamal Raya Ring Road, Cengkareng Barat, Jakarta Barat, pada Jumat (21/8).
Viral Calon Mahasiswi Kedokteran Unhan Mundur Usai Dilarang Pakai Hijab, Kemhan Klarifikasi

Viral Calon Mahasiswi Kedokteran Unhan Mundur Usai Dilarang Pakai Hijab, Kemhan Klarifikasi

Klarifikasi tersebut sebagai respons berita viral terkait calon mahasiswa kedokteran Unhan yang mengundurkan diri setelah adanya larangan penggunaan hijab.
Selengkapnya

Viral