GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Edy Mulyadi hanya Divonis Penjara 7 Bulan 15 Hari, Warga Dayak Tak Terima dan Lakukan Ini di Ruang Sidang

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis pegian media sosial Edy Mulyadi dengan tuntutan penjara selama 7 bulan 15 hari saja atas kasus tersebut, Senin
Selasa, 13 September 2022 - 00:03 WIB
Edy Mulyadi divonis hakim 7 bulan 15 hari
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Masih ingat kasus 'tempat jin buang anak' yang menyeret nama pegiat media sosial Edy Mulyadi?

Kini Edy Mulyadi telah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus pencemaran nama baik serta berita bohong tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis Edy Mulyadi dengan tuntutan penjara selama 7 bulan 15 hari saja atas kasus tersebut, Senin (12/9/2022).

Keputusan hakim itu memicu kemarahan warga Kalimantan khususnya warga suku Dayak yang hadir di ruang sidang.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat," ujar hakim ketua Adeng AK dalam proses sidang, Senin (12/9/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 7 bulan 15 hari," ujar Hakim Ketua. 

Mendengar tuturan hukuman Edy yang dinilai terlalu rendah, massa berdiri dan berteriak hingga katakan putusan hakim tidak adil. 

"Putusan hakim tidak adil," ujar salah seorang hadirin sidang. 

"Iya, hakim tidak adil," sahut hadirin yang lain.

"Hakim tidak punya hati nurani," teriak salah seorang hadirin. 

Aparat kepolisian yang sudah dari tadi berjaga kemudian menghampiri massa dan meminta massa tidak berteriak dan mengganggu jalannya persidangan. 

Hakim lalu menyampaikan pernyataan jaksa yang menyebut pikir-pikir terkait keputusan ini dan kemudian hakim menutup persidangan. 

"Jaksa menyatakan pikir-pikir. Sidang ditutup," ujar Hakim Ketua. 

Selanjutnya massa juga teriaki JPU untuk banding atas putusan vonis yang di bacakan Hakim Ketua. 

"Kami minta jaksa banding," ujar Massa.

Diketahui Edy Mulyadi melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan 4 Tahun Penjara.

Jaksa penuntut umum menyakini Edy Mulyadi bersalah melakukan keonaran di kalangan masyarakat hingga membuat masyarakat Dayak marah atas pernyataannya tersebut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ujar JPU. 

Edy Mulyadi diyakini jaksa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (viva/mut)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Uodate Emas UBS dan Galeru di Pegadaian Tak Bergerak Pagi Ini

Uodate Emas UBS dan Galeru di Pegadaian Tak Bergerak Pagi Ini

Harga emas batangan yang dikutip dari laman resmi Sahabat Pegadaian di Jakarta, Senin pukul 06.31 WIB, menunjukkan harga emas UBS stabil di angka Rp2.998.000 per gram dan Galeri24 tetap di harga Rp2.981.000 per gram.
Apakah Hari Ini Tanggal Merah? BEI Tutup Perdagangan 16–17 Februari 2026 karena Imlek 2577 Kongzili

Apakah Hari Ini Tanggal Merah? BEI Tutup Perdagangan 16–17 Februari 2026 karena Imlek 2577 Kongzili

Apakah hari ini tanggal merah? BEI meliburkan perdagangan 16–17 Februari 2026 karena Imlek 2577 Kongzili. Simak jadwal dan data IHSG terbaru.
Cobain Keseruan Nego Neko di Shopee! Kumpulin Koin Sebanyak-banyaknya Sambil Ngabuburit

Cobain Keseruan Nego Neko di Shopee! Kumpulin Koin Sebanyak-banyaknya Sambil Ngabuburit

Permainan Nego Neko ini bisa jadi teman yang pas di bulan Ramadan, nemenin kamu ngabuburit sambil ketawa-tawa lihat balasan jawaban dari Neko dan berburu koin tambahan.
Striker Berdarah Depok Caper ke John Herdman? Langsung Cetak 6 Gol dan 2 Assist di Liga Belanda Demi Panggilan Timnas Indonesia

Striker Berdarah Depok Caper ke John Herdman? Langsung Cetak 6 Gol dan 2 Assist di Liga Belanda Demi Panggilan Timnas Indonesia

Berharap dilirik John Herdman untuk dinaturalisasi Timnas Indonesia, striker keturunan Depok ini menggila di Belanda. Cetal 6 gol dan 2 assist hanya dari 2 laga
John Herdman Penuh Senyum, Emil Audero Banjir Pujian Lagi dari Media Italia Jelang Bela Timnas Indonesia

John Herdman Penuh Senyum, Emil Audero Banjir Pujian Lagi dari Media Italia Jelang Bela Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, tampaknya bisa tersenyum lebar berkat Emil Audero. Sang penjaga gawang kembali tampil gemilang hingga menuai pujian dari media-media Italia.
Libur Imlek 2026, Ganjil Genap Hari Ini di Jakarta Resmi Ditiadakan hingga Besok

Libur Imlek 2026, Ganjil Genap Hari Ini di Jakarta Resmi Ditiadakan hingga Besok

Ganjil genap hari ini di Jakarta resmi ditiadakan karena libur Imlek 2026. Simak jadwal, dasar aturan, dan kapan kembali berlaku.

Trending

Persija Jakarta Menang! Performa Mauro Zijlstra Malah Jadi Sorotan Serius

Persija Jakarta Menang! Performa Mauro Zijlstra Malah Jadi Sorotan Serius

Asisten pelatih Persija Jakarta Ricky Nelson memberikan komentarnya terkait debut Mauro Zijlstra pada laga pekan ke-21 Super League 2025/2026.
Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Isu lama mengenai skandal perselingkuhan yang menyeret mendiang mantan istri Sule, Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana dibongkar oleh mantan asisten pribadi Lina
Emil Audero Menggila! 6 Penyelamatan Heroik Selamatkan Cremonese dari Kekalahan Lawan Genoa

Emil Audero Menggila! 6 Penyelamatan Heroik Selamatkan Cremonese dari Kekalahan Lawan Genoa

Kiper Timnas Indonesia Emil Audero tampil solid ketika membela Cremonese saat ditahan imbang Genoa tanpa gol pada pekan ke-25 Liga Italia
11 Inspirasi Ucapan Menyambut Ramadhan 2026 Penuh Makna, Cocok untuk Postingan Medsos dan Dikirim ke Grup WA

11 Inspirasi Ucapan Menyambut Ramadhan 2026 Penuh Makna, Cocok untuk Postingan Medsos dan Dikirim ke Grup WA

Berikut 11 inspirasi ucapan menyambut bulan suci Ramadhan 2026 penuh makna, cocok untuk postingan media sosia hingga dikirim ke grup WhatsApp.
Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan keuangan shio untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Simak prediksi finansial serta tips mengatur pemasukan dan pengeluaran hari ini.
Hal-Hal yang Tidak Membatalkan Puasa, tapi Merusak Pahalanya

Hal-Hal yang Tidak Membatalkan Puasa, tapi Merusak Pahalanya

Jelang Ramadhan 1447 H, ketahui hal-hal yang tidak membatalkan puasa, tapi merusak pahalanya menurut penjelasan Ustaz Adi Hidayat.
Hasil Lengkap Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: Termasuk Jay Idzes, Tiga Penggawa Kasih Kabar Baik

Hasil Lengkap Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: Termasuk Jay Idzes, Tiga Penggawa Kasih Kabar Baik

Ada tiga penggawa Timnas Indonesia yang memberikan kabar baik dari aksinya bersama klub-klub pada Minggu (15/2/2026) kemarin. Salah satu di antaranya adalah Jay Idzes.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT