Jakarta - Mabes Polri angkat suara terkait jadwal sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas terduga pelanggar Brigjen Hendra Kurniawan yang kembali diundur pekan depan.
"Saya dapat dari (informasi,red) Divpropam untuk sidang kode etik Brigjen HK terkait OOJ nanti minggu depan juga akan digelar," kata Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (15/9/2022).
Irjen Dedi menjelaskan pihaknya belum dapat memastikan kapan jadwal sidang KKEP obstruction of justice Brigjen Hendra Kurniawan.
Sebab, dia menuturkan jadwal lengkap terkait sidang bisa didapat setelah adanya informasi dari tim Wabprof DivPropam Polri.
"Sudah ada jadwalnya. Nanti, saya akan disampaikan," jelasnya.
Sebelumnya, Brigjen Hendra ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice dalam penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Adapun peran Brigjen Hendra ialah diduga membantu Ferdy Sambo merekayasa barang bukti pembunuhan tersebut.
Polri sebelumnya telah menetapkan tujuh orang tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni:
1. FS atau Irjen Ferdy Sambo (IJP FS) selaku mantan Kadiv Propam Polri.
2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan (BJP HK) selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria (KBP ANP) selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin (AKBP AR) selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo (KP BW) selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
6. CP atau Kompol Chuk Putranto (KP CP) selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
7. IW atau AKP Irfan Widyanto (AKP IW) selaku Kasubnit I Subdit III Dittipidum. (lpk/ebs)
Load more