GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Polri Tegaskan Tak Ada Upacara Pemecatan, Karir Sambo Berakhir?

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak ajuan banding, Kini Ferdy Sambo resmi dipecat, Polri tegaskan tak ada Upacara Pemecatan, Karir Sambo Berakhir? 19/9
Senin, 19 September 2022 - 16:14 WIB
Ferdy Sambo resmi dipecat.
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com

Jakarta - Sidang banding Irjen Pol Ferdy Sambo telah selesai, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak ajuan banding Ferdy Sambo dan tetap menjatuhi sanski pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Namun Polri juga memastikan tak ada upacara pemecatan terhadap Ferdy Sambo, Senin (19/9/2022).

Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Polri Tegaskan Tak Ada Upacara Pemecatan, Karir Sambo Berakhir?

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, dengan diserahkannya berkas administrasi sidang kode etik telah dianggap sebagai seremonial pemecatan.

"Nggak ada, sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Serahkan saja sudah bentuk seremonial itu," kata Dedi dalam keterangannya di gedung TNCC, Mabes Polri, Senin 19 September 2022.

Dedi menjelaskan, setelah banding ditolak, Biro SDM Polri akan menyelesaikan berkas administrasi dalam 5 hari kerja. Hal itu sesuai dengan Pasal 81 Ayat 2 Perpol Nomor 7 Tahun 2022. 

Sebelumnya, Hasil dari sidang komisi etik menolak banding Ferdy Sambo atas putusan sidang KKEP yang memutuskan Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dengan demikian, Sambo tetap dijatuhi sanksi PTDH. 

"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri," ujar Agung saat membacakan putusan banding, di Mabes Polri, Senin 19 September 2022. 

Adapun ketua komisi banding Ferdy Sambo, yakni Irwasum Polri, Komisaris Jenderal Polisi, Agung Maryoto. Kemudian wakil komisi sidang, yaitu Kepala Divisi Hukum Polri, Inspektur Jenderal Polisi Remigius Sigit Triharjanto. 

Kemudian, terdapat tiga orang anggota komisi sidang banding Ferdy Sambo, yaitu Kakorpolairud Baharkam Polri, Inspektur Jenderal Indra Miza, Wakil Komandan Korbrimob Polri, Inspektur Jenderal Setyo Boedi Moempoeni dan Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia, Inspektur Jenderal Wahyu Widada.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan sidang banding Ferdy Sambo tersebut berlangsung selama 3 jam. Putusan banding itu, kata Dedi, merupakan keputusan kolektif kolegial atau semua majelis hakim setuju banding Ferdy Sambo ditolak

"Sidang banding hari ini telah dilaksanakan dengan waktu kurang lebih sekitar 3 jam. Kemudian kami secara visual sudah disampaikan Pak Irwasum sebagai ketua sidang komisi banding, bersama 4 anggota keputusannya kolektif kolegial. Artinya, seluruh hakim tadi sepakat menolak memori banding yang diajukan irjen Ferdy Sambo," ujar Dedi kepada wartawan di Gedung TNCC Mabes Polri, Senin 19 September 2022. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sidang Sengketa Lahan di Medan Diwarnai Penolakan, Majelis Hakim Dilarang Masuk Lokasi

Sidang Sengketa Lahan di Medan Diwarnai Penolakan, Majelis Hakim Dilarang Masuk Lokasi

Perkara sengketa lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun itu diajukan Betsy Tarigan Reulina terhadap PT Jaguar Inti Perkasa dengan nomor perkara 149/Pdt.G/2026/PN Mdn.
DPRD DKI Desak Pergub Penataan Kabel Udara Segera Rampung, Kabel Semrawut Jakarta Jadi Sorotan

DPRD DKI Desak Pergub Penataan Kabel Udara Segera Rampung, Kabel Semrawut Jakarta Jadi Sorotan

DPRD DKI Jakarta mendesak Pemprov segera menerbitkan Pergub dan aturan turunan Perda Jaringan Utilitas untuk menata kabel udara semrawut.
DPRD DKI Desak Pergub Penataan Kabel Udara Segera Rampung, Kabel Semrawut Jakarta Jadi Sorotan

DPRD DKI Desak Pergub Penataan Kabel Udara Segera Rampung, Kabel Semrawut Jakarta Jadi Sorotan

DPRD DKI Jakarta mendesak Pemprov segera menerbitkan Pergub dan aturan turunan Perda Jaringan Utilitas untuk menata kabel udara semrawut.
Akhiri Masa Pensiun dan Kembali Berlaga di V League Musim Depan, Eks Tandem Megawati Hangestri: Seperti Mimpi!

Akhiri Masa Pensiun dan Kembali Berlaga di V League Musim Depan, Eks Tandem Megawati Hangestri: Seperti Mimpi!

Salah satu tandem Megawati Hangestri saat memperkuat Red Sparks, Pyo Seung-ju, akhirnya dipastikan kembali berlaga pada gelaran V League 2026/2027 mendatang.
Kronologi Perseteruan Ahmad Albar vs Hercules yang Sebabkan Putrinya Disekap hingga Ditodong Pistol

Kronologi Perseteruan Ahmad Albar vs Hercules yang Sebabkan Putrinya Disekap hingga Ditodong Pistol

Hercules dan GRIB Jaya kembali menjadi sorotan setelah diduga melakukan penyekapan terhadap putri penulis Ahmad Bahar. Apa yang terjadi? Berikut kronologinya.
Tarif Parkir Inap Bandara Kualanamu 2026, Mobil Mulai Rp50 Ribu dan Full Cashless

Tarif Parkir Inap Bandara Kualanamu 2026, Mobil Mulai Rp50 Ribu dan Full Cashless

Parkir inap di Bandara Kualanamu tersedia di area parkiran A dan area parkiran B, dengan sistem pembayaran non tunai atau full cashless. Pembayaran dapat dilakukan menggunakan kartu elektronik maupun dompet digital.

Trending

PKL Minta Ganti Rugi Usai Digusur, Dedi Mulyadi Tegaskan Tak Bisa Kasih Miliaran: Terima Kasih Atas Kemarahannya

PKL Minta Ganti Rugi Usai Digusur, Dedi Mulyadi Tegaskan Tak Bisa Kasih Miliaran: Terima Kasih Atas Kemarahannya

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) merespons tegas terkait gelombang protes dan kemarahan publik akibat penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Bandung. 
Dedi Mulyadi Geleng-geleng Kepala Dengar Bukti Kekejaman Ririn Bunuh Satu Keluarga di Indramayu, Bayi Dieksekusi Saat Minum Susu: Gila!

Dedi Mulyadi Geleng-geleng Kepala Dengar Bukti Kekejaman Ririn Bunuh Satu Keluarga di Indramayu, Bayi Dieksekusi Saat Minum Susu: Gila!

Dalam sidang sebelumnya, Priyo sempat menyatakan bahwa Ririn tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut. Ia bahkan menyebut empat nama lain sebagai pelaku utama. 
Trend Terpopuler: Dedi Mulyadi Siapkan Rp750 Juta untuk Cari Aman Yani, hingga Pesan Sherly Tjoanda Buat Warga Malut Diam

Trend Terpopuler: Dedi Mulyadi Siapkan Rp750 Juta untuk Cari Aman Yani, hingga Pesan Sherly Tjoanda Buat Warga Malut Diam

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi membuat sayembara berhadiah mencari Aman Yani. Pesan disampaikan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda membuat warga terdiam
TRENDING: Dedi Mulyadi Siapkan Rp750 Juta Pemburu Aman Yani, PKL Cicadas Ngamuk Diberi Rp10 Juta, 2 Prestasi Sherly Tjoanda

TRENDING: Dedi Mulyadi Siapkan Rp750 Juta Pemburu Aman Yani, PKL Cicadas Ngamuk Diberi Rp10 Juta, 2 Prestasi Sherly Tjoanda

Kabar dari Dedi Mulyadi dan Sherly Tjoanda kembali mendominasi perhatian publik. Mulai dari sayembara dadakan KDM, soal PKL yang digusur hingga prestasi Malut.
Buat Dedi Mulyadi Ucap 'Gila', Kakak Priyo Ungkap Dugaan Kejahatan Ririn Rifanto saat Habisi Cucu Haji Sahroni

Buat Dedi Mulyadi Ucap 'Gila', Kakak Priyo Ungkap Dugaan Kejahatan Ririn Rifanto saat Habisi Cucu Haji Sahroni

Citra, kakak terdakwa Priyo Bagus Setiawan bercerita kepada Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) terkait momen Ririn Rifanto membunuh satu keluarga Haji Sahroni.
Deretan Fakta Terbaru Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, dari Ririn Disebut 'Bos' hingga Uang Korban Buat Judol

Deretan Fakta Terbaru Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu, dari Ririn Disebut 'Bos' hingga Uang Korban Buat Judol

Berikut beberapa fakta terbaru dari pihak Priyo Bagus Setiawan dan Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga Haji Sahroni di Paoman, Indramayu.
Ambulans Tak Kunjung Tiba, Dedi Mulyadi Tangani 2 Remaja Kecelakaan di Lembang: Biaya Sama Gubernur

Ambulans Tak Kunjung Tiba, Dedi Mulyadi Tangani 2 Remaja Kecelakaan di Lembang: Biaya Sama Gubernur

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi tanpa sengaja bertemu dua remaja yang mengalami luka akibat kecelakaan di Lembang, Bandung Barat dan dilarikan ke rumah sakit
Selengkapnya

Viral