LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Irjen Pol Ferdy Sambo
Sumber :
  • kolase tvOnenews.com

Permohonan Banding Sambo Ditolak, Inilah Deretan Jenderal yang Setuju Ferdy Sambo Tetap Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), majelis sidang etik menolak banding yang diajukan Irjen Pol Ferdy Sambo dan diteken oleh 5 orang jenderal.

Selasa, 20 September 2022 - 12:04 WIB

Jakarta - Sidang banding yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo telah selesai digelar pada Senin (19/9/2022).

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak ajuan banding Ferdy Sambo dan tetap menjatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin oleh Komjen Ahmad Dofiri. Dalam sidang pertama, Ferdy Sambo telah dijatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Tak puas dengan putusan tersebut, Ferdy Sambo mengajukan banding yang digelar pada hari Senin (19/9/2022). Berbeda dengan sidang sebelumnya, sidang kali tersebut berlangsung singkat.

Baca Juga :

Sidang banding tersebut dipimpin Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen) dan wakil ketua dan anggota sidang banding ada 4 pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).

"Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/9/2022).

Dedi pun menjelaskan mekanisme sidang banding yakni tidak akan dihadiri terduga pelanggar atau pendampingnya. Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.

Dedi menambahkan bahwa mekanisme ini sudah sesuai Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022 dimana menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding.

Dedi menambahkan, KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.

"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," katanya.

Lebih lanjut, Dedi menuturkan sesuai Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan.

Hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), majelis sidang etik menolak banding yang diajukan Sambo dan diteken oleh 5 orang jenderal.

5 Jenderal Setuju Ferdy Sambo Tetap Dipecat

Hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), majelis sidang etik menolak banding yang diajukan Sambo dan diteken oleh 5 orang jenderal.

Adapun ketua komisi banding Ferdy Sambo, yakni Irwasum Polri, Komisaris Jenderal Polisi, Agung Maryoto. Kemudian wakil komisi sidang, yaitu Kepala Divisi Hukum Polri, Inspektur Jenderal Polisi Remigius Sigit Triharjanto.

Kemudian, terdapat tiga orang anggota komisi sidang banding Ferdy Sambo, yaitu Kakorpolairud Baharkam Polri, Inspektur Jenderal Indra Miza, Wakil Komandan Korbrimob Polri, Inspektur Jenderal Setyo Boedi Moempoeni dan Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia, Inspektur Jenderal Wahyu Widada.

Hasil Sidang Banding Ferdy Sambo

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak upaya banding Ferdy Sambo. Dengan demikian, Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat dari Polri.

“Sidang banding memakan waktu selama 3 jam. Pak Irwasum sebagai ketua sidang komisi banding dan 4 anggota lainnya keputusannya kolektif kolegial menolak banding FS (Ferdy Sambo),” ujar Dedi, Senin (19/9/2022).

Dedi memaparkan perbuatan tercela yang dilakukan Ferdy Sambo menguatkan pemberhentian tidak hormat dirinya dari anggota Polri.

“Proses administrasi terkait keputusan sidang diproses 5 hari oleh SDM Polri. Setelah itu, putus sudah. Sudah diberhentikan dengan tidak hormat, tidak ada seremonial,” katanya.

Dia mengatakan sidang pemberhentian Ferdy Sambo bersifat final dan mengikat. Sehingga, tidak ada upaya hukum lain setelahnya.

"Banding ini sifatnya final dan mengikat," ucapnya. Sidang KKEP Banding juga merupakan upaya hukum terakhir bagi Ferdy Sambo.

Dengan demikian, tidak ada upaya hukum peninjauan kembali ataupun kasasi atas putusan banding tersebut.

Ferdy Sambo Tak Hadir dalam Sidang Banding

Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, menjelaskan, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo tidak dihadiri oleh pelanggar ataupun pendampingnya. 

“Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri,” ujar Prasetyo, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (19/9/2022).(viva/nsi/kmr/pdm)

 

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Inovasi Pelayanan Publik, Ombudsman RI Ganjar Penghargaan Untuk Polresta Bandara Soetta

Inovasi Pelayanan Publik, Ombudsman RI Ganjar Penghargaan Untuk Polresta Bandara Soetta

Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mendapatkan penghargaan dari Ombudsman RI Jakarta Raya.
Kasus Anak Perempuan di Kota Tangsel Diperkosa Hingga Melahirkan Mandek Selama 2 Tahun, Kuasa Hukum Bongkar Modus Pelaku

Kasus Anak Perempuan di Kota Tangsel Diperkosa Hingga Melahirkan Mandek Selama 2 Tahun, Kuasa Hukum Bongkar Modus Pelaku

Seorang anak perempuan berinisial MA (17) di Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi korban pemerkosaan seorang pria bernama Holid.
Persiapkan Indonesia Emas 2045, B-Club Alumni ITB Minta Pemerintah Prabowo-Gibran Fokus ke Persoalan Ekonomi

Persiapkan Indonesia Emas 2045, B-Club Alumni ITB Minta Pemerintah Prabowo-Gibran Fokus ke Persoalan Ekonomi

Pemerintahan baru era kepemimpinan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diminta fokus terhadap arah ekonomi demi menuju Indonesia Emas 2045.
Masih Tinggalkan Zikir setelah Shalat di Masjid Disebut Hina dan Tidak Punya Wajah, Memangnya Benar? Kata Buya Yahya...

Masih Tinggalkan Zikir setelah Shalat di Masjid Disebut Hina dan Tidak Punya Wajah, Memangnya Benar? Kata Buya Yahya...

Buya Yahya menjelaskan soal dalil seseorang tidak mengikuti amalan zikir dari imam setelah shalat berjamaah di masjid masuk golongan hina dan tidak punya wajah.
Pj Bupati Bekasi Titip Pesan Kepada Ratusan PPK Pilkada 2024: Manfaatkan Momentum Ini

Pj Bupati Bekasi Titip Pesan Kepada Ratusan PPK Pilkada 2024: Manfaatkan Momentum Ini

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menitipkan sejumlah pesan kepada 115 anggota ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada 2024 yang baru saja dilantik.
Memangnya Boleh Makmum Inisiatif Qunut Padahal Imam Tidak Lakukan Qunut? Ustaz Adi Hidayat Jawab Tegas Hal ini, Ternyata yang Benar...

Memangnya Boleh Makmum Inisiatif Qunut Padahal Imam Tidak Lakukan Qunut? Ustaz Adi Hidayat Jawab Tegas Hal ini, Ternyata yang Benar...

Saat shalat subuh berjamaah, imam tidak qunut, memangnya boleh makmum inisiatif lakukan qunut? Begini jawaban tegas Ustaz Adi Hidayat, yang benar ternyata...
Trending
Inovasi Pelayanan Publik, Ombudsman RI Ganjar Penghargaan Untuk Polresta Bandara Soetta

Inovasi Pelayanan Publik, Ombudsman RI Ganjar Penghargaan Untuk Polresta Bandara Soetta

Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mendapatkan penghargaan dari Ombudsman RI Jakarta Raya.
Kasus Anak Perempuan di Kota Tangsel Diperkosa Hingga Melahirkan Mandek Selama 2 Tahun, Kuasa Hukum Bongkar Modus Pelaku

Kasus Anak Perempuan di Kota Tangsel Diperkosa Hingga Melahirkan Mandek Selama 2 Tahun, Kuasa Hukum Bongkar Modus Pelaku

Seorang anak perempuan berinisial MA (17) di Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi korban pemerkosaan seorang pria bernama Holid.
Ayah Vina Sebut Anaknya Belum Bisa Masuk ke Pintu Karena Behel, Rambut Sambung dan Softlens: Setelah Semua Dicabut Dia Bisa Masuk

Ayah Vina Sebut Anaknya Belum Bisa Masuk ke Pintu Karena Behel, Rambut Sambung dan Softlens: Setelah Semua Dicabut Dia Bisa Masuk

Ayah Vina menyebut anaknya belum bisa masuk ke dalam pintu. Ayah Vina mengetahui hal ini ketika Vina merasuki Linda.
Pantas Como 1907 Tolak Datangkan Thom Haye, Tak Disangka Ternyata Pemain Incarannya Berlabel Kelas Dunia

Pantas Como 1907 Tolak Datangkan Thom Haye, Tak Disangka Ternyata Pemain Incarannya Berlabel Kelas Dunia

Pantas gelandang Timnas Indonesia Thom Haye tak dilirik, Como 1907 ternyata menargetkan pemain kelas dunia di bursa transfer musim panas.
Terungkap Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon dan Eky setelah 8 Tahun Berlalu Masih Berkeliaran, Polda Jabar Sebut Ciri-cirinya

Terungkap Sosok Pegi Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon dan Eky setelah 8 Tahun Berlalu Masih Berkeliaran, Polda Jabar Sebut Ciri-cirinya

Sosok Pegi alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky masih berkeliaran sejak tahun 2016 silam. Polda Jabar pun mengungkapkan ciri-cirinya dan
Bukan Shin Tae-yong, Sosok Tak Asing Bagi Timnas Indonesia Ini Justru Akui Dapat Tawaran Latih Korea Selatan

Bukan Shin Tae-yong, Sosok Tak Asing Bagi Timnas Indonesia Ini Justru Akui Dapat Tawaran Latih Korea Selatan

Kontrak Shin Tae-yong bersama Timnas Indonesia sedianya selesai pada Desember 2023 lalu. 
Viral Buntut Pesawat Jemaah Haji Alami Kerusakan Hingga Terbakar, Kemenag Semprot Keras Garuda Indonesia

Viral Buntut Pesawat Jemaah Haji Alami Kerusakan Hingga Terbakar, Kemenag Semprot Keras Garuda Indonesia

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menegur keras pihak Garuda Indonesia buntut pesawat yang menerbangkan jemaah haji kloter lima mengalami kerusakan.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Malam
03:00 - 03:30
Kabar Utama
03:30 - 04:00
Sidik Jari
04:00 - 04:30
Assalamualaikum Nusantara
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
Selengkapnya