Jakarta - Polri telah menggelar sidang pelanggaran etik terkait kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dari hasil sidang tersebut mereka dijatuhkan sanksi, mulai dari penempatan khusus (patsus), demosi (penurunan jabatan) hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Berikut daftar 12 orang yang telah menjalani sidang kode etik dan dijatuhi sanksi, yaitu:
Adapun rincian sanksi yang didapatkan adalah sebagai berikut:
Ferdy Sambo dan Putri Candrawati (Antara/Asprilla Dwi Adha)
1. Irjen Ferdy Sambo
Mendapat sanksi PTDH dari Polri akibat perbuatannya yang menjadi dalang pembunuhan berencana Brigadir J. Selain itu, Sambo juga menjadi tersangka obstruction of justice.
2. Kompol Chuck Putranto
Mendapat sanksi PTDH usai menjalani sidang kode etik. Chuck merupakan tersangka obstruction of justice yang mengambil CCTV, merusak CCTV yang menghalangi penyidikan.
3. Kompol Baiquni Wibowo
Mendapat sanksi PTDH usai menjalani sidang kode etik. Peran Kompol Baiquni sama dengan Kompol Chuck yaitu mengambil CCTV, merusak CCTV yang menghalangi penyidikan. Dia juga merupakan tersangka obstruction of justice.
4. Kombes Agus Nurpatria
Mendapat sanksi PTDH usai menjalani sidang kode etik dan dia merupakan tersangka obstruction of justice. Pelanggaran yang dilakukan Agus adalah perusakan CCTV di pos satpam, tindakan tidak profesional dalam olah TKP dan melakukan pemufakatan untuk menghalangi penyidikan.
5. AKBP Jerry Raymond Siagian
Merupakan tersangka obstruction of justice dan mendapat sanksi PTDH usai menjalani sidang kode etik. Jerry dianggap tidak bertindak profesional dalam dua laporan polisi terkait kasus kematian Brigadir J.
Satu anggota yang mendapat sanksi patsus adalah AKBP Pujiyarto. Pujiyarto disidang lantaran tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan polisi terkait kasus kematian Brigadir J.
Laporan tersebut terkait dengan kesopanan dan perbuatan memaksa dalam kasus kematian Brigadir J.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan terdapat 97 orang polisi yang diperiksa terkait kematian Brigadir J. Dari total tersebut, terdapat 35 polisi yang melanggar kode etik profesi.
Hal tersebut dikatakan oleh Kapolri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama anggota Komisi III DPR RI pada, Rabu 24 Agustus 2022 lalu. Berkas Pemecatan Ferdy Sambo Segera Dikirim ke Setneg.(viva/Mzn)
Jangan lupa tonton dan subscribe YouTube tvOnenews.com:
Load more