News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jadi Sorotan Internasional, KSP Berharap Sidang Pelanggaran HAM Paniai Berjalan Aman dan Objektif

Kantor Staf Presiden (KSP) berharap sidang kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia berat di Paniai, Papua, dapat terus berjalan aman dan objektif.
Kamis, 22 September 2022 - 15:45 WIB
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani.
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Kantor Staf Presiden (KSP) berharap sidang kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia berat di Paniai, Papua, dapat terus berjalan aman dan objektif.

Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, mengatakan seluruh mata, baik dari dalam negeri maupun internasional, kini memerhatikan proses peradilan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat Paniai yang digelar di Makassar, Sulawesi Selatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami berharap sidang-sidang selanjutnya juga berjalan lancar sehingga proses peradilan bisa berjalan aman, terbuka, objektif, independen, dan imparsial,” kata Jaleswari.

Dia mengapresiasi kelancaran sidang perdana dugaan pelanggaran HAM Paniai di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (21/9).

Menurut dia, pelaksanaan pengadilan dugaan pelanggaran HAM berat Paniai bersamaan dengan keluarnya Surat Keputusan Presiden Joko Widodo Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.

Jaleswari mengatakan Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan Kejaksaan Agung untuk terus melanjutkan proses hukum atas hasil penyelidikan Komnas HAM mengenai dugaan pelanggaran HAM yang berat. Sedangkan upaya nonyudisial yang dilakukan dengan membentuk tim penyelesaian nonyudisial untuk kasus pelanggaran HAM berat pada masa lalu.

Pengadilan Negeri Kelas I Khusus Makassar, Sulawesi Selatan, pada Rabu (21/9), menggelar sidang dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua Barat, dengan terdakwa Mayor Infanteri (Purn) Isak Sattu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erryl Prima Putra mendakwa Isak melanggar berat HAM pada 2014 di Paniai, Papua Barat.

Terdakwa diancam pidana dalam dakwaan kesatu pasal 42 ayat 1 huruf a dan huruf b Jis pasal 7 huruf b, pasal 9 huruf a, pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Selanjutnya, dakwaan kedua pasal 42 ayat 1 huruf a dan huruf b Jis pasal 7 huruf b, pasal 9 huruf h, pasal 40 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sidang dugaan pelanggaran HAM berat Paniai akan dilanjutkan pada Rabu (28/9) dengan agenda pemeriksaan saksi. (ant/ito)


 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ronaldo Tantrum Karim Benzema Pindah ke Klub Pesaing Al Nassr

Ronaldo Tantrum Karim Benzema Pindah ke Klub Pesaing Al Nassr

Karim Benzema resmi bergabung dengan Al Hilal pada hari terakhir bursa transfer paruh musim Liga Arab Saudi setelah sebelumnya membela Al Ittihad. 
Buntut Konten Pornografi, DPR Sebut Pemblokiran Grok AI Tak Cukup, Dorong Regulasi AI

Buntut Konten Pornografi, DPR Sebut Pemblokiran Grok AI Tak Cukup, Dorong Regulasi AI

DPR RI menilai pemblokiran aplikasi kecerdasan buatan Grok AI karena memicu konten semi pornografi tidak bisa menjadi satu-satunya solusi dalam pengawasan ruang digital.
Ini Alasan Ruben Amorim Memilih Bungkam Usai Dipecat Manchester United, Ada Hubungannya Dengan Michael Carrick?

Ini Alasan Ruben Amorim Memilih Bungkam Usai Dipecat Manchester United, Ada Hubungannya Dengan Michael Carrick?

Motivasi utama Ruben Amorim untuk bungkam disebut berangkat dari keinginannya melindungi skuad Setan Merah dan penggantinya. Amorim memilih menunda semua tanggapan
Empat Tuntutan Masih Diabaikan, Warga Dua Dusun di Sleman Desak Penundaan Tol Solo–Yogya

Empat Tuntutan Masih Diabaikan, Warga Dua Dusun di Sleman Desak Penundaan Tol Solo–Yogya

Warga dari dua dusun di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta mendesak pemerintah untuk menunda pelaksanaan proyek tol Solo - Yogyakarta seksi II.
KPK Tangkap Mulyono Diduga Terkait Pengaturan Restitusi PPN pada Sektor Perkebunan

KPK Tangkap Mulyono Diduga Terkait Pengaturan Restitusi PPN pada Sektor Perkebunan

Penangkapan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Mulyono, berkaitan proses restitusi pajak pertambahan nilai atau PPN pada sektor perkebunan.
Adu Mulut Berujung Tragis, Suami di Paluta Bakar Istri Pakai Pertalite di Rumah Kontrakan

Adu Mulut Berujung Tragis, Suami di Paluta Bakar Istri Pakai Pertalite di Rumah Kontrakan

Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga terjadi di Desa Aek Haruaya, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Seorang suami berinisial HC alias A (55) diduga tega membakar istrinya sendiri, DS (55), usai terlibat pertengkaran adu mulut.

Trending

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Siswa SD Gantung Diri di NTT, DPR: Pendidikan Harus Gratis Tanpa Bebani Keluarga Miskin

Siswa SD Gantung Diri di NTT, DPR: Pendidikan Harus Gratis Tanpa Bebani Keluarga Miskin

Merespons hal tersebut, Hetifah menegaskan negara harus memberikan perhatian serius untuk peristiwa tersebut. Ia menilai tak ada negara manapun yang bisa menerima peristiwa tragis tersebut.
Dikunjungi John Herdman di Sesi Latihan Sassuolo, Jay Idzes Terima Kabar soal Nasibnya dari Media Italia

Dikunjungi John Herdman di Sesi Latihan Sassuolo, Jay Idzes Terima Kabar soal Nasibnya dari Media Italia

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, tampaknya menerima kabar soal nasibnya dari media Italia. Di sisi lain, dia menerima kunjungan dari pelatih John Herdman.
Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Kabar anak SD, YBS (10) bunuh diri di Ngada, NTT, Kamis (29/1/2026), viral. Isi pesan di surat wasiat pada ibunya diduga menjadi penyebab gantung diri heboh.
Update Ranking Timnas Futsal Indonesia: Tembus Peringkat 24 Dunia FIFA, Enam Besar Asia

Update Ranking Timnas Futsal Indonesia: Tembus Peringkat 24 Dunia FIFA, Enam Besar Asia

Timnas Futsal Indonesia mencatatkan pencapaian membanggakan di level internasional. Berdasarkan FIFA World Ranking Futsal, Indonesia kini menempati peringkat ke
Ditulis Pakai Bahasa Bajawa, Anak Kelas IV SD di NTT yang Bunuh Diri di Pohon Cengkeh Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu Minta Sang Ibu Tak Mencarinya

Ditulis Pakai Bahasa Bajawa, Anak Kelas IV SD di NTT yang Bunuh Diri di Pohon Cengkeh Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu Minta Sang Ibu Tak Mencarinya

Ditulis pakai bahasa Bajawa, anak kelas IV SD di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berpesan agar sang ibu untuk tak mencarinya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT