LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ferdy Sambo saat proses rekonstruksi (tengah)
Sumber :
  • Antarafoto/Aditya Pradana Putra

Akhirnya Ada 'Perlawanan Balik' dari Ferdy Sambo Setelah Satu Bulan Lebih Menyandang Status Tersangka

Sudah satu bulan lebih sejak eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada 6 Agustus 2022 lalu.

Sabtu, 24 September 2022 - 08:58 WIB

Jakarta - Sudah satu bulan lebih sejak eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada 6 Agustus 2022 lalu.

Setelah dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan pengajuan banding Sambo atas sanksi tersebut ditolak, suami Putri Candrawathi tersebut ‘melawan balik’.

Seperti diketahui, banding pemberhentian tidak dengan hormat Ferdy Sambo ditolak, sehingga Jenderal bintang dua tersebut menggugat Polri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kemudian menanggapi hal tersebut dengan santai. Menurut Dedi, gugatan tersebut adalah hak Ferdy Sambo. Meskipun demikian, Irjen Dedi menegaskan bahwa PTDH yang telah diputuskan bersifat final.

"PTUN itu hak yang bersangkutan. Secara substansi di Polri, keputusan PTDH itu bersifat final dan mengikat," ujar Irjen Dedi saat ditemui awak media, jumat (23/9/2022).

Baca Juga :

Ia mengatakan yang sejujurnya kalau sudah tidak ada upaya hukum lagi yang dapat dilakukan oleh Ferdy Sambo. Namun ia tak melarang Sambo untuk tetap mengajukan gugatan ke PTUN.

"Sudah tidak ada upaya hukum lagi di Polri. Kalau misalnya dia mengajukan gugatan itu haknya mereka, silahkan saja tidak masalah," lanjutnya.

Irjen Dedi juga melanjutkan bahwa keputusan PTDH adalah sudah sesuai dengan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

"Sesuai arahan Pak Kapolri untuk proses persidangan bersifat kolektif kolegial keputusannya adalah PTDH," ungkapnya.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan menggelar sidang banding pemecatan Irjen Ferdy Sambo. Putusan banding bakal disampaikan pada hari ini, Senin (19/9).
Ferdy Sambo-tengah (Antarafoto/M Risyal Hidayat)

Diberitakan sebelumnya,  Mabes Polri menegaskan tak akan merubah putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ferdy Sambo selaku pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan saat ini pihaknya tengah menetapkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo. 

"Yang jelas proses administrasi ini tidak akan merubah substansi dari hasil putusan sidang kode etik yang sudah PTDH kan yang bersangkutan. PTDH sebagai anggota polisi tidak akan merubah substansi hanya proses administrasi saja," kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Jumat (23/9/2022). 

Dedi memastikan putusan PTDH  itu telah dilayangkan pihaknya kepada Ferdy Sambo (FS) melalui surat pernyataan dari pihak Mabes Polri. Bahkan, surat putusan tersebut sekaligus menggugurkan banding dari Ferdy Sambo terkait putusan sidang etik PTDH. 

"Putusan PTDH FS hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan. Artinya yang bersangkutan hari ini sudah menerima putusan hasil sidang etik dan banding yang digelar beberapa waktu lalu," ungkapnya. 

Diketahui, Ferdy Sambo diputus sanksi PTDH oleh KKEP usai ditetapkan sebagai dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan melakukan obstruction of justice. 

Sidang etik KKEP pertama terhadap eks Kadiv Propam Polri tersebut berlangsung pada Kamis, 25 Agustus 2022 silam. (ree/Mzn) 

 

Jangan lupa tonotn dan subscribe YouTube tvOnenews.com:

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Pria Botak Ini Sudah Kurang Ajar dengan WNA Prancis di Bali, Dia Menghilang Usai...

Pria Botak Ini Sudah Kurang Ajar dengan WNA Prancis di Bali, Dia Menghilang Usai...

Polisi menangkap pria botak berinisial IKEP (40) yang bertindak kurang ajak terhadap warga negara Prancis, DM (46), di area Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Kecanduan Video Tak Senonoh, Suami Sering Keluarkan Air Mani atau 'Onani', Padahal Sudah Menikah dan Punya Istri, Kata Buya Yahya...

Kecanduan Video Tak Senonoh, Suami Sering Keluarkan Air Mani atau 'Onani', Padahal Sudah Menikah dan Punya Istri, Kata Buya Yahya...

Buya Yahya berpendapat suami yang sering onani atau mengeluarkan air mani (sperma) demi hasrat seksual akibat nonton video jorok akan berdampak kepada istri.
Memilukan, Ibunda Ungkap Cita-Cita Mulia Mahesa Putra Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Maut Bus Rombongan SMK di Subang

Memilukan, Ibunda Ungkap Cita-Cita Mulia Mahesa Putra Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Maut Bus Rombongan SMK di Subang

Kecelakaan maut bus pariwisata rombongan SMK Lingga Kencana di daerah Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5) timbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Tegas, Bey Machmudin Ultimatum Bupati dan Wali Kota di Jabar untuk Perketat Izin Study Tour

Tegas, Bey Machmudin Ultimatum Bupati dan Wali Kota di Jabar untuk Perketat Izin Study Tour

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin meminta bupati dan wali kota di Jabar agar memperketat izin kegiatan study tour buntut kecelakaan di Ciater, Subang. 
Soal Kecelakaan Mengerikan di Ciater, Pemilik PO Bus Trans Putera Fajar Diminta Harus Lakukan Hal Ini

Soal Kecelakaan Mengerikan di Ciater, Pemilik PO Bus Trans Putera Fajar Diminta Harus Lakukan Hal Ini

Wakil Ketua KPAI Jasra Putra minta pemilik PO Bus Trans Putera Fajar tanggung jawab atas kecelakaan di Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024). 
Soal Kecelakaan Maut di Subang yang Menewaskan Belasan Orang, KPAI Minta Pemilik Bus Bertanggung Jawab

Soal Kecelakaan Maut di Subang yang Menewaskan Belasan Orang, KPAI Minta Pemilik Bus Bertanggung Jawab

KPAI meminta pemilik PO Bus Trans Putera Fajar bertanggung jawab atas kondisi kelayakan bus yang mengalami kecelakaan maut di daerah Ciater, Subang, Jawa Barat.
Trending
Memilukan, Ibunda Ungkap Cita-Cita Mulia Mahesa Putra Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Maut Bus Rombongan SMK di Subang

Memilukan, Ibunda Ungkap Cita-Cita Mulia Mahesa Putra Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Maut Bus Rombongan SMK di Subang

Kecelakaan maut bus pariwisata rombongan SMK Lingga Kencana di daerah Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5) timbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Pria Botak Ini Sudah Kurang Ajar dengan WNA Prancis di Bali, Dia Menghilang Usai...

Pria Botak Ini Sudah Kurang Ajar dengan WNA Prancis di Bali, Dia Menghilang Usai...

Polisi menangkap pria botak berinisial IKEP (40) yang bertindak kurang ajak terhadap warga negara Prancis, DM (46), di area Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Kecanduan Video Tak Senonoh, Suami Sering Keluarkan Air Mani atau 'Onani', Padahal Sudah Menikah dan Punya Istri, Kata Buya Yahya...

Kecanduan Video Tak Senonoh, Suami Sering Keluarkan Air Mani atau 'Onani', Padahal Sudah Menikah dan Punya Istri, Kata Buya Yahya...

Buya Yahya berpendapat suami yang sering onani atau mengeluarkan air mani (sperma) demi hasrat seksual akibat nonton video jorok akan berdampak kepada istri.
Tegas, Bey Machmudin Ultimatum Bupati dan Wali Kota di Jabar untuk Perketat Izin Study Tour

Tegas, Bey Machmudin Ultimatum Bupati dan Wali Kota di Jabar untuk Perketat Izin Study Tour

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin meminta bupati dan wali kota di Jabar agar memperketat izin kegiatan study tour buntut kecelakaan di Ciater, Subang. 
PSSI Beri Ultimatum untuk Shin Tae-yong Setelah Perpanjang Kontrak: Jangan Lagi Ngomongin Fondasi

PSSI Beri Ultimatum untuk Shin Tae-yong Setelah Perpanjang Kontrak: Jangan Lagi Ngomongin Fondasi

Komite Eksekutif PSSI, Arya Sinulingga siap memberikan kontrak baru kepada Shin Tae-yong untuk tetap menahkodai Timnas Indonesia dengan klausul kontrak tertentu
Eks Bintang Liga Inggris Ini Buat Pengakuan Soal Timnas Indonesia U-23, Katanya Tim Asuhan Shin Tae-yong Itu ...

Eks Bintang Liga Inggris Ini Buat Pengakuan Soal Timnas Indonesia U-23, Katanya Tim Asuhan Shin Tae-yong Itu ...

Timnas Indonesia U-23 terus mendapat pujian dari tokoh sepak bola dunia usai tampil menawan di Piala Asia U-23 2024.
Meski Terhalang Regulasi karena Statusnya sebagai WNI, Elkan Baggott Tetap Bisa Tampil di Premier League Bersama Ipswich Town, Asalkan...

Meski Terhalang Regulasi karena Statusnya sebagai WNI, Elkan Baggott Tetap Bisa Tampil di Premier League Bersama Ipswich Town, Asalkan...

Elkan Baggott masih berpeluang tampil untuk Ipswich Town di Premier League musim depan meski ada rumor tak bisa main di sana karena sudah bela Timnas Indonesia.
Selengkapnya
Viral