GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Akhirnya Ada 'Perlawanan Balik' dari Ferdy Sambo Setelah Satu Bulan Lebih Menyandang Status Tersangka

Sudah satu bulan lebih sejak eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada 6 Agustus 2022 lalu.
Sabtu, 24 September 2022 - 08:58 WIB
Ferdy Sambo saat proses rekonstruksi (tengah)
Sumber :
  • Antarafoto/Aditya Pradana Putra

Jakarta - Sudah satu bulan lebih sejak eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada 6 Agustus 2022 lalu.

Setelah dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan pengajuan banding Sambo atas sanksi tersebut ditolak, suami Putri Candrawathi tersebut ‘melawan balik’.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seperti diketahui, banding pemberhentian tidak dengan hormat Ferdy Sambo ditolak, sehingga Jenderal bintang dua tersebut menggugat Polri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kemudian menanggapi hal tersebut dengan santai. Menurut Dedi, gugatan tersebut adalah hak Ferdy Sambo. Meskipun demikian, Irjen Dedi menegaskan bahwa PTDH yang telah diputuskan bersifat final.

"PTUN itu hak yang bersangkutan. Secara substansi di Polri, keputusan PTDH itu bersifat final dan mengikat," ujar Irjen Dedi saat ditemui awak media, jumat (23/9/2022).

Ia mengatakan yang sejujurnya kalau sudah tidak ada upaya hukum lagi yang dapat dilakukan oleh Ferdy Sambo. Namun ia tak melarang Sambo untuk tetap mengajukan gugatan ke PTUN.

"Sudah tidak ada upaya hukum lagi di Polri. Kalau misalnya dia mengajukan gugatan itu haknya mereka, silahkan saja tidak masalah," lanjutnya.

Irjen Dedi juga melanjutkan bahwa keputusan PTDH adalah sudah sesuai dengan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

"Sesuai arahan Pak Kapolri untuk proses persidangan bersifat kolektif kolegial keputusannya adalah PTDH," ungkapnya.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan menggelar sidang banding pemecatan Irjen Ferdy Sambo. Putusan banding bakal disampaikan pada hari ini, Senin (19/9).
Ferdy Sambo-tengah (Antarafoto/M Risyal Hidayat)

Diberitakan sebelumnya,  Mabes Polri menegaskan tak akan merubah putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ferdy Sambo selaku pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan saat ini pihaknya tengah menetapkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo. 

"Yang jelas proses administrasi ini tidak akan merubah substansi dari hasil putusan sidang kode etik yang sudah PTDH kan yang bersangkutan. PTDH sebagai anggota polisi tidak akan merubah substansi hanya proses administrasi saja," kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Jumat (23/9/2022). 

Dedi memastikan putusan PTDH  itu telah dilayangkan pihaknya kepada Ferdy Sambo (FS) melalui surat pernyataan dari pihak Mabes Polri. Bahkan, surat putusan tersebut sekaligus menggugurkan banding dari Ferdy Sambo terkait putusan sidang etik PTDH. 

"Putusan PTDH FS hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan. Artinya yang bersangkutan hari ini sudah menerima putusan hasil sidang etik dan banding yang digelar beberapa waktu lalu," ungkapnya. 

Diketahui, Ferdy Sambo diputus sanksi PTDH oleh KKEP usai ditetapkan sebagai dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan melakukan obstruction of justice. 

Sidang etik KKEP pertama terhadap eks Kadiv Propam Polri tersebut berlangsung pada Kamis, 25 Agustus 2022 silam. (ree/Mzn) 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jangan lupa tonotn dan subscribe YouTube tvOnenews.com:

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bukan Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah Minta Pigura Foto Keluarga Dikembalikan

Bukan Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah Minta Pigura Foto Keluarga Dikembalikan

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah meluruskan soal informasi mengenai barang-barang yang di mohonkan untuk dikembalikan dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemkomdigi Siap Atur Bagi Hasil Kurir Online, Skema 92:8 Tak Berlaku untuk Makanan

Kemkomdigi Siap Atur Bagi Hasil Kurir Online, Skema 92:8 Tak Berlaku untuk Makanan

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan siap mengatur pembagian hasil yang adil antara platform dan mitra kurir pengantar barang serta makan
Dedi Mulyadi Kagum Lihat Siswa Jualan Camilan, Langsung Beri Tabungan dan Modal Rp7 Juta

Dedi Mulyadi Kagum Lihat Siswa Jualan Camilan, Langsung Beri Tabungan dan Modal Rp7 Juta

Dedi Mulyadi kagum melihat perjuangan Ilham, siswa kelas 11 yang berjualan camilan untuk membantu orangtua hingga mendapat modal usaha Rp7 juta.
Aksi Kocak dari Gerak Jalan Acara 17 Agustus, Kurir Mintol Panitia Panggil Nama usai Penerima Paket COD Tak di Rumah Viral

Aksi Kocak dari Gerak Jalan Acara 17 Agustus, Kurir Mintol Panitia Panggil Nama usai Penerima Paket COD Tak di Rumah Viral

Sebuah video lucu viral di media sosial karena kurir paket COD minta tolong panggil nama penerima yang tak di rumah saat acara lomba 17 Agustus (HUT ke-81 RI).
Sidang Banding Nadiem Makarim, JPU Fakta Saksi LKPP Sama Putusan Tingkatan Pertama

Sidang Banding Nadiem Makarim, JPU Fakta Saksi LKPP Sama Putusan Tingkatan Pertama

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta kembali menggelar sidang banding terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) dengan memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Selasa (18/8/2026).
Teknologi Bikin Panen Cabai Rawit Naik 15 Persen, Begini Cara Pertanian Modern Mengubah Cara Petani Bekerja

Teknologi Bikin Panen Cabai Rawit Naik 15 Persen, Begini Cara Pertanian Modern Mengubah Cara Petani Bekerja

Pertanian modern kini mengandalkan data, AI, dan pemupukan presisi. Program Pestani Rawit Groo Festival menunjukkan penerapannya pada petani cabai

Trending

Habib Bahar bin Smith Geruduk Pabrik Miras di Bogor: Kalau Nggak Tutup, Saya Bakar!

Habib Bahar bin Smith Geruduk Pabrik Miras di Bogor: Kalau Nggak Tutup, Saya Bakar!

Habib Bahar bin Smith geruduk pabrik miras di Bogor dan desak penutupan. Simak aksi, ultimatum, serta kesepakatan penghentian produksi selama tujuh hari.
Polri Dorong Percepatan Swasembada Bawang Putih, Tanam Serentak dan Panen Raya di Sembalun

Polri Dorong Percepatan Swasembada Bawang Putih, Tanam Serentak dan Panen Raya di Sembalun

Kapolri bersama Ketua Komisi IV DPR RI, Menteri Koordinator Bidang Pangan RI, Menteri Pertanian RI, groundbreaking Gudang Ketahanan Pangan Polri di Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, NTB.
Hati Berbunga-bunga, 5 Zodiak Ini Diprediksi Dapat Kabar Bahagia soal Cinta Besok 20 Agustus 2026

Hati Berbunga-bunga, 5 Zodiak Ini Diprediksi Dapat Kabar Bahagia soal Cinta Besok 20 Agustus 2026

Kabar manis soal asmara diprediksi menghampiri 5 zodiak besok 20 Agustus 2026. Siapa saja yang bakal dibuat berbunga-bunga?
Garuda Indonesia Ungkap Alasan Direktur Niaga Reza Aulia Hakim Diberhentikan Sementara

Garuda Indonesia Ungkap Alasan Direktur Niaga Reza Aulia Hakim Diberhentikan Sementara

Garuda Indonesia menjelaskan alasan pemberhentian sementara Direktur Niaga Reza Aulia Hakim dan menegaskan keputusan akhir menunggu RUPS.
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 20 Agustus 2026: Libra Panen Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 20 Agustus 2026: Libra Panen Uang Kaget

Ramalan keuangan zodiak pada Kamis, 20 Agustus 2026, membawa kabar menarik bagi sejumlah pemilik zodiak. Siapa saja zodiak yang bakal berlimpah cuan besok?
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 14 Kg Ganja dari PNG, Tujuh WN Papua Nugini Kabur

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 14 Kg Ganja dari PNG, Tujuh WN Papua Nugini Kabur

TNI AL menggagalkan penyelundupan 14 kilogram ganja dari Papua Nugini menuju Jayapura di perairan Skouw Sae. Tujuh WN PNG melarikan diri.
Update Kondisi Pria yang Pukuli Pengendara Motor di Lenteng Agung: Bukan ODGJ tapi Mabuk

Update Kondisi Pria yang Pukuli Pengendara Motor di Lenteng Agung: Bukan ODGJ tapi Mabuk

Pria yang pukuli pengendara motor secara acak di sekitar stasiun Lenteng Agung semalam berhasil diamankan. Menurut laporan, ia bukan ODGJ, melainkan mabuk.
Selengkapnya

Viral