GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ketua MPR: Tidak perlu ada kekhawatiran terkait amendemen terbatas UUD NRI 1945

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menilai tidak perlu ada kekhawatiran yang berlebihan terkait rencana amendemen terbatas UUD NRI 1945 yang bertujuan menghadirkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Jumat, 17 September 2021 - 18:39 WIB
Amendemen terbatas UUD NRI 1945 .
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOne

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menilai tidak perlu ada kekhawatiran yang berlebihan terkait rencana amendemen terbatas UUD NRI 1945 yang bertujuan menghadirkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Dia menegaskan bahwa PPHN sangat mendasar dan mendesak karena diperlukan sebagai "bintang" panduan arah dan strategi pembangunan nasional.

"Selain itu PPHN untuk memastikan bahwa proses pembangunan nasional merupakan manifestasi dan implementasi dari ideologi negara dan falsafah bangsa, yaitu Pancasila," kata Bambang Soesatyo atau Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Hal itu dikatakan Bamsoet saat Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Universitas Pendidikan Nasional Bali secara luring dan daring, Jumat.

Bamsoet juga menegaskan, tidak perlu ada kekhawatiran yang berlebihan atas rencana amendemen terbatas untuk menghadirkan kembali PPHN.

Dia juga menilai kecil kemungkinan ada "penumpang gelap" untuk mengubah Pasal 7 UUD 1945 terkait periodesasi masa jabatan Presiden.

Hal itu menurut dia karena mekanismenya diatur ketat di dalam Pasal 37 UUD NRI 1945, terutama saat ini semua partai politik telah bersiap menghadapi Pemilu 2024.

"Sementara keberadaan PPHN mengisyaratkan pesan penting, bahwa pembangunan nasional diselenggarakan dalam kerangka menjaga dan memperkuat ideologi negara agar tetap menjadi karakter dan jiwa bangsa," ujarnya.

Menurut dia, ke depannya berbagai tantangan kebangsaan akan semakin kompleks dan dinamis sehingga perlu dibangun "benteng" ideologi dan penguatan karakter bangsa melalui pembangunan wawasan kebangsaan.

Bamsoet menjelaskan pasca-perubahan UUD NRI 1945, fungsi Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) digantikan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005–2025.

Selanjutnya, penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) disusun berlandaskan visi dan misi calon presiden dan wakil presiden terpilih.

"Dalam implementasinya, berbagai peraturan perundang-undangan tersebut mempunyai kecenderungan yang bersifat eksekutif sentris dan menyisakan beragam potensi persoalan," ucap dia.

Menurut dia, beragam potensi persoalan tersebut antara lain implementasi RPJPN secara tidak konsisten dalam setiap periode pemerintahan dan ketidakselarasan antara sistem perencanaan pembangunan nasional serta sistem perencanaan pembangunan daerah.

Hal tersebut menurut dia berpotensi menghasilkan program pembangunan yang tidak saling mendukung, bahkan mungkin saling menegasikan antara satu dengan yang lain.

"Dengan adanya ketidakpastian kesinambungan kebijakan dan program pembangunan nasional, pada akhirnya mendorong lahirnya wacana publik yang membawa arus balik kesadaran untuk menghidupkan kembali haluan negara 'model GBHN' atau hadirnya PPHN," ujarnya.

Dia menilai gagasan untuk mereformulasikan sistem perencanaan pembangunan nasional telah direkomendasikan MPR periode 2009-2014 dan ditindaklanjuti oleh MPR periode 2014-2019 dengan memunculkan gagasan melakukan perubahan terbatas terhadap UUD NRI 1945 guna mengembalikan wewenang MPR menetapkan pedoman pembangunan nasional atau PPHN.

Bamsoet menilai, untuk menghadirkan PPHN diperlukan amandemen terbatas UUD NRI 1945, hanya akan dilakukan pada dua pasal yaitu Pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN.

Dan Pasal 23 yang mengatur kewenangan DPR untuk menolak RUU APBN yang diajukan Presiden apabila tidak sesuai dengan PPHN.

"Secara substansi, PPHN hanya akan memuat kebijakan strategis yang akan menjadi rujukan atau arahan bagi penyusunan haluan pembangunan oleh pemerintah. PPHN harus dapat menggambarkan wajah Indonesia untuk 25 tahun, 50 tahun, atau bahkan 100 tahun yang akan datang," tuturnya.

Dia menilai, PPHN juga harus mampu menjawab kebutuhan Indonesia di era milenial serta mampu memberikan arahan untuk menjawab berbagai tantangan dan dinamika pembangunan yang bersifat domestik maupun global. (Ant/Jeg)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ikuti Super League, IBL Indonesia Resmi Gunakan Wasit Asing

Ikuti Super League, IBL Indonesia Resmi Gunakan Wasit Asing

Sejumlah wasit asing dihadirkan demi meningkatkan intensitas pertandingan dan ketatnya persaingan antar tim memasuki pertengahan musim. 
Dianggap Berisik, Pramono Tegas Tolak Lapangan Padel di Perumahan Buka Lewat dari Jam 8 Malam

Dianggap Berisik, Pramono Tegas Tolak Lapangan Padel di Perumahan Buka Lewat dari Jam 8 Malam

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa dirinya menolak operasional lapangan padel di kawasan perumahan dibuka melewati jam 8 malam.
Mengenal Kayne van Oevelen, Kiper Eropa 199 Cm yang Bisa Jadi Pesaing Baru Maarten Paes dan Emil Audero di Timnas Indonesia

Mengenal Kayne van Oevelen, Kiper Eropa 199 Cm yang Bisa Jadi Pesaing Baru Maarten Paes dan Emil Audero di Timnas Indonesia

Timnas Indonesia ketambahan raksasa baru? Mengenal Kayne van Oevelen, kiper Eropa 199 Cm keturunan Surabaya yang bisa jadi pesaing Maarten Paes dan Emil Audero.
BHR Cair Hari Ini! GoTo Salurkan Bonus Haru Raya untuk Ratusan Ribu Mitra Driver Gojek

BHR Cair Hari Ini! GoTo Salurkan Bonus Haru Raya untuk Ratusan Ribu Mitra Driver Gojek

GoTo akan menyalurkan BHR untuk ratusan ribu mitra driver Gojek melalui saldo GoPay Mitra mulai tanggal 4-6 Maret 2026.
Remaja Tewas Ditembak IPTU N Usai Tawuran Pakai Senjata Water Jelly di Makassar, Polisi Masih Tunggu Hasil Autopsi

Remaja Tewas Ditembak IPTU N Usai Tawuran Pakai Senjata Water Jelly di Makassar, Polisi Masih Tunggu Hasil Autopsi

Seorang remaja berusia 18 tahun tewas karena jadi korban penembakan oleh oknum polisi yaitu Iptu N di Makassar, Sulawesi Selatan. Polisi lakukan pendalaman.
Fadia Arafiq Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Jasa Outsourcing di Pemkab Pekalongan, KPK: Padahal Sudah Diingatkan Pegawainya

Fadia Arafiq Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Jasa Outsourcing di Pemkab Pekalongan, KPK: Padahal Sudah Diingatkan Pegawainya

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq ditetapkan jadi tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pekalongan.

Trending

Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komdis Terbaru, Persib Bandung Dapat Sanksi Berat usai Kericuhan di ACL 2 Lawan Ratchaburi?

Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komdis Terbaru, Persib Bandung Dapat Sanksi Berat usai Kericuhan di ACL 2 Lawan Ratchaburi?

AFC merilis hasil sidang Komite Disiplin usai kericuhan laga Persib vs Ratchaburi di ACL 2. Apakah Maung Bandung dijatuhi sanksi? Ini keputusan resmi dari AFC.
Siapa Sangka Takdir Megawati Hangestri Memang di Red Sparks: Dari Lawan Asian Games 2018 Menjadi Rekan Setim

Siapa Sangka Takdir Megawati Hangestri Memang di Red Sparks: Dari Lawan Asian Games 2018 Menjadi Rekan Setim

Menghadapi pemain Red Sparks sebagai lawan di Asian Games 2018. Pertemuan kembali seolah menegaskan perjalanan takdir yang mempertemukan Megawati Hangestri.
Mathew Baker ‘Dicoret’ Nova Arianto dari Skuad Timnas Indonesia U-20, Ini Alasannya

Mathew Baker ‘Dicoret’ Nova Arianto dari Skuad Timnas Indonesia U-20, Ini Alasannya

Mathew Baker tidak dipanggil oleh Nova Arianto dalam skuad Timnas Indonesia U-20 yang baru saja mengumumkan daftar pemain untuk pemusatan latihan (TC). Padahal, dia merupakan salah satu pemain andalan Nova.
Dulu Kiper Andalan Timnas Indonesia, Eks Pemain Arema FC Ini Kini Aktif Live di TikTok

Dulu Kiper Andalan Timnas Indonesia, Eks Pemain Arema FC Ini Kini Aktif Live di TikTok

Dulu jadi kiper andalan Timnas Indonesia, mantan pemain Arema FC ini kini aktif live di TikTok untuk berjualan keripik.
Resmi Kangkangi Penyerang Andalan Timnas Jepang, Kevin Diks Jadi Pemain Asia dengan Gol Terbanyak di Liga Jerman

Resmi Kangkangi Penyerang Andalan Timnas Jepang, Kevin Diks Jadi Pemain Asia dengan Gol Terbanyak di Liga Jerman

Kevin Diks ukir sejarah di Bundesliga usai jadi pemain Asia tersubur hingga pekan ke-24, ungguli Ritsu Doan dan Yuito Suzuki di Liga Jerman.
Cristiano Ronaldo Fix Undur Diri, Siapa yang Gantikan CR7 di Laga Al Nassr vs Neom SC pada 8 Maret 2026?

Cristiano Ronaldo Fix Undur Diri, Siapa yang Gantikan CR7 di Laga Al Nassr vs Neom SC pada 8 Maret 2026?

Lantas, siapa yang dipilih oleh pelatih Jorge Jesus untuk menggantikan Cristiano Ronaldo dalam laga pekan ke-25 antara Al Nassr vs Neom SC pada 8 Maret 2026?
Peluang Pepet Persib Bandung Terbuang, Rizky Ridho Sebut Sisa Laga Seperti Final Bagi Persija

Peluang Pepet Persib Bandung Terbuang, Rizky Ridho Sebut Sisa Laga Seperti Final Bagi Persija

Kapten Persija Jakarta, Rizky Ridho, menyayangkan timnya kembali kehilangan poin penuh di kandang sendiri setelah hanya bermain imbang 2-2 melawan Borneo FC pada pekan ke-24 Super League 2025/2026 di Jakarta
Selengkapnya

Viral