Jakarta - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Praseryo mengungkap Sekretariat Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menerima memori banding yang diajukan empat pemohon tersebut.
Dia menjelaskan pihaknya tengah menyusun perangkat pimpinan sidang KKEP untuk empat pelanggar yang pengajuan memori banding.
Menurutnya, meski telah menerima memori banding, tim KKEP masih akan menyusun waktu akan digelarnya sidang tersebut.
"KKEP lagi proses penyusunan hakim bandingnya," jelasnya.
Selain itu, Irjen Dedi mengatakan pelaksanaan sidang banding oleh KKEP bisa dilakukan setelah memori banding diterima.
Setelah disusun perangkat hakim banding, sebagaimana diatur dalam Pasal 71 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Apabila hakim banding sudah disusun kemudian diajukan kepada pimpinan dan sudah disahkan, baru bisa kami umumkan kapan pelaksanaan sidang bandingnya," imbuhnya.
Menurut Kadiv Humas, dedy Prasetyo, Empat polisi tersangka obstruction of justiceitu diketahui ialah Kombes Agus Nurpatria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Jerry Raymond Siagian, yang terbukti membantu Ferdy Sambo dalam skenario pembunuhan Brigadir J. (lpk/mii)
Load more